49 PNS Cirebon tak masuk di hari pertama kerja

Senin, 12 Agustus 2013 - 16:27 WIB
49 PNS Cirebon tak masuk...
49 PNS Cirebon tak masuk di hari pertama kerja
A A A
Sindonews.com - Hari pertama kerja pasca libur Lebaran, sedikitnya 49 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Cirebon tidak masuk.

Ketidakhadiran puluhan PNS tersebut disertai beragam alasan. Di antaranya 25 orang tanpa keterangan, tujuh orang sakit, enam orang menyatakan izin, lima orang menjalani cuti tahunan, tiga orang cuti besar, dua orang cuti bersalin, dan seorang PNS dinas ke luar.

Hasil itu diperoleh berdasarkan pendataan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BK Diklat) Kota Cirebon, yang menggelar sidak ke 15 instansi pemerintah. Para pegawai yang bolos tanpa keterangan sejumlah 25 orang. Mereka kebanyakan berasal dari Sekretariat DPRD yakni 17 orang.

Sedangkan sisanya tersebar dari instansi lain, seperti Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) empat orang, Kantor Pemadam Kebakaran tiga orang dan seorang dari Kantor Kecamatan Lemahwungkuk. Kepala Bidang Pengembangan dan Karir BK Diklat, Setia Herawati, mengakui masih banyaknya PNS yang membolos pasca libur Lebaran tahun ini.

“Ternyata masih banyak PNS yang tidak masuk tanpa disertai alasan jelas. Bahkan, jumlahnya meningkat dari sidak yang terakhir kami lakukan pada hari terakhir kerja sebelum cuti bersama,” papar dia, Senin (12/8/213).

Pada 2 Agustus lalu, sebelum masa libur Lebaran 2013, pihaknya menggelar sidak yang sama dan menemukan 17 PNS membolos. Meski memprihatinkan, dia belum bisa memastikan ke-25 PNS yang tak berada di kantor saat sidak digelar benar-benar tidak masuk atau hanya terlambat.

Untuk ini, pihaknya akan memanggil semua PNS yang terdata sidak dan memberikan pembinaan. Dia pun berjanji akan meminta pertanggung jawaban dari para PNS yang tidak masuk tanpa keterangan tersebut.

PNS yang bolos sendiri akan dikenakan sanksi sesuai PP No 53/2010 tentang Disiplin Pegawai dan berlaku berjenjang setelah diakumulasi sesuai tingkat kesalahan masing-masing. Selain itu, sesuai Surat Edaran Wali Kota No 85/SE 032/BK Diklat, setiap PNS dilarang mengambil cuti tahunan pasca Lebaran.

“Dengan begitu, semua PNS harus hadir tanpa kecuali di hari pertama kerja usai cuti Lebaran 2013,” tegas dia.

Sementara itu, Wali Kota Cirebon Ano Sutrisno meminta dinas terkait menelusiri 25 PNS yang tidak hadir pada hari pertama kerja. Jika mereka terbukti membolos, sanksi tegas akan dijatuhkan.

“Tapi tetap dilakukan secara bertahap. Kalaupun mereka kemudian diketahui datang terlambat, tetap saja dikenai sanksi karena keterlambatan termasuk pelanggaran juga, tapi sanksinya tidak seberat PNS yang memang bolos,” kata dia.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1218 seconds (0.1#10.140)