3 tersangka pembunuhan dibekuk

Sabtu, 10 Agustus 2013 - 21:03 WIB
3 tersangka pembunuhan...
3 tersangka pembunuhan dibekuk
A A A
Sindonews.com - Tiga orang tersangka pembunuhan terhadap Kandar Bin Samsu,39, warga dusun 1 Desa Lubuk Bintialo Kecamatan Batang Hari Leko (BHL) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, yang terjadi pada Rabu 7 Agustus 2013 sekira pukul 18.00 WIB, akhirnya berhasil dibekuk polisi.

Ketiga tersangka warga desa Lubuk Bintialo yakni Rusik Bin Muchtar (35), Indra Atmaja Bin Hizazi (33), dan Debi Sugara Bin Ramdon (22).

Kapolres Muba, AKBP Iskandar F Sutisna melalui Kapolsek BHL AKP Mahajavet mengatakan pembunuhan berencana yang dilakukan tiga orang tersebut bermotifkan kesal dengan ulah korban yang dianggap ingin menjatuhkan kelompok tersangka. Oleh karena itu, para tersangka bersepakat untuk menghabisi nyawa korban.

“Saat korban sedang duduk di depan teras rumahnya dan saat akan memasang antena parabola, korban didatangi para tersangka sehingga terjadi perkelahian sampai pembunuhan,” ungkap Kapolsek kepada wartawan, di Muba, Sumsel, Sabtu (10/8/2013).

Menurut Iskandar, diduga terjadi cekcok mulut hingga membuat tersangka Rusik mendekati korban dan langsung menikamkan pisaunya ke leher korban. Pisau yang mengenai leher korban ternyata tidak membuat korban roboh dan justru berlari masuk ke dalam rumah.

Karena tidak puas, ketiga tersangka mengejar korban hingga memaksa masuk ke dalam rumah korban. Di dalam rumah korban perkelahian tiga lawan satu pun berlanjut. Parang yang sempat dibacokan ke tubuh korban ternyata bengkok sehingga membuat berang tersangka lainnya.

Korban yang melawan dan beberapa kali mengelak akhirnya tidak berdaya dan tewas secara mengenaskan setelah mendapatkan bacokan bertubi-tubi dari ketiga tersangka.
Belum puas sampai disitu, leher korban digorok hingga putus.

Setelah leher korban putus, ternyata tersangka Rusik justru menenteng kepala korban sepanjang 300 meter dari rumah korban ke rumah tersangka. Sesampai di rumah tersangka, kepala korban yang penuh lumuran darah tersebut dimasukkan ke dalam kantong plastik dan digantung di lokasi meja biliar tersangka.

“Tersangka Rusik yang menenteng kepala korban pun berteriak kepada warga. Warga disekitarnya pun ketakutan dan masuk ke dalam rumah,” ungkap Mahajavet.

Tersangka pun mengancam kepada warga untuk tidak mencoba-coba menangkapnya karena dia siap melakukan perlawanan. Tersangka juga didapati menyimpan senjata api (Senpi) rakitan.

Mengetahui ada pembunuhan pihak kepolisianpun menurunkan sejumlah anggota dan melakukan pendekatan terhadap tersangka untuk dapat menyerahkan diri. “Awalnya tersangka Rusik mengancam namun setelah kita bersikap tenang dan ngomong dengan baik-baik akhirnya tersangka luluh dan menyerahkan diri. Sehingga tidak terjadi baku tembak,” terangnya.

Tersangka Rusik juga awalnya mengaku melakukan pembunuhan seorang diri, namun pihak kepolisian tidak percaya begitu saja dan penyelidikan terus dikembangkan sehingga didapati jika tersangka bersama dua tersangka lainnya yakni Debi dan Indra.

“Untuk tersangka Rusik berhasil kita bekuk Jumat (9 Agustus 2013) sekira pukul 1.00 WIB dan tersangka Debi dan Indra kita bekuk beberapa jam berikutnya sekira pukul 05.00 WIB,” ucapnya.

Sedangkan jenazah korban langsung dibawa pihak keluarga ke Desa Bingin Teluk Mura setelah dilakukan Visum di RSUD Sekayu sekira pukul 06.00 WIB. Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan satu pucuk senpi rakitan dan tiga buah parang panjang milik tiga tersangka.

Keterangan salah seorang tersangka Rusik di hadapan petugas, korban diakui sering berbuat sewenang-wenang terhadap mereka dan diduga melakukan pencurian terhadap mesin potong kayu milik perusahaan. Bahkan menurut tersangka, korban diduga juga menggelapkan sejumlah uang milik mereka.

Sementara, menurut Kapolsek, pihakmya masih terus melakukan penyelidikan. Korban dan ketiga tersangka merupakan teman namun mereka tengah mendalami ilmu kebathinan atau ilmu kebal.

Menurut keterangan tersangka, korban ingin menguasai areal tempat mereka bekerja sebagai buruh harian lepas di sebuah perusahaan perkebunan. sehingga membuat ketiga tersangka kesal dan berencana melakukan pembunuhan.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2112 seconds (0.1#10.140)