Polres Batu sita 0,5 kilogram ganja
A
A
A
Sindonews.com - Ramadan tahun ini satuan narkoba Polres Batu panen tangkapan. Yang terbaru, anggota Polres Batu, menangkap Yusuf Khairudin (38), warga Jalan Panglima Sudirman, Gang 2, RT 01, RW 02, Kelurahaan Ngaglik, Kota Batu.
Yusuf ditangkap Kamis (1/8) sore, di Jalan Sultan Agung, pukul 15.00. Dari tangannya disita 0,5 kg ganja kering yang dibungkus koran lalu diisolatip warna kuning.
Saat ini Yusuf dimasukkan ke dalam ruang tahanan Polres Batu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Barang buktinya juga diamankan di Polres Batu untuk bahan penyidikan.
"Tersangka kita tangkap saat hendak menjual ganja ke teman-temannya. Penangkapan tersangka atas laporan masyarakat," tegas Wakapolres Batu, Kompol MP Sitanggang, Senin (5/8/2013).
Dihadapan penyidik, tersangka mengaku baru pertama kali menjual ganja di wilayah Kota Batu. "Akhir-akhir ini wilayah Kota Batu jadi sasaran pengedaran narkoba," imbuhnya.
Menurut Sitanggang, polisi berpura-pura ingin membeli tiga paket ganja kepada tersangka. Sehingga tidak membutuhkan waktu yang lama, polisi berhasil menemukan barang bukti yang dibawa tersangka.
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 111 ayat 1, UU No 35 tahun 2009. Tersangka sengaja menyimpan dan ingin mengedarkan ganja. Ancaman hukuman penjara 4-12 tahun. Atau denda Rp800 juta-Rp5 miliar," tambahnya.
Saat dikonfirmasi, Yusuf mengaku mendapatkan ganja keringnya dari seorang temannya yang tinggal di Kabupaten Malang. Ganja yang dibungkus isolatip warna coklat itu dibeli seharga Rp2.2 juta.
Rencananya, kata bapak lima orang anak ini, setiap satu paket ganja yang terdiri dari 10 liting dijual seharga Rp100 ribu.
"Ganjanya mau saya jual kepada teman-teman saya yang sudah memesannya," urai Yusuf.
Sebelumnya, anggota Polres Batu, berhasil menahan enam orang tersangka pengedar sabu dan ganja. Salah satunya bernama Adinda Novia, warga Desa Pendem, Kecamatan Junrejo.
"Salah satu dampak negatif dari perkembangan Kota Batu adalah semakin marak pengedaran narkoba. Kita membutuhkan informasi dari masyarakat untuk memberantas pengedaran Narkoba di Kota Batu," pungkas Kasat Narkoba Kota Batu, AKP Djaelani.
Yusuf ditangkap Kamis (1/8) sore, di Jalan Sultan Agung, pukul 15.00. Dari tangannya disita 0,5 kg ganja kering yang dibungkus koran lalu diisolatip warna kuning.
Saat ini Yusuf dimasukkan ke dalam ruang tahanan Polres Batu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Barang buktinya juga diamankan di Polres Batu untuk bahan penyidikan.
"Tersangka kita tangkap saat hendak menjual ganja ke teman-temannya. Penangkapan tersangka atas laporan masyarakat," tegas Wakapolres Batu, Kompol MP Sitanggang, Senin (5/8/2013).
Dihadapan penyidik, tersangka mengaku baru pertama kali menjual ganja di wilayah Kota Batu. "Akhir-akhir ini wilayah Kota Batu jadi sasaran pengedaran narkoba," imbuhnya.
Menurut Sitanggang, polisi berpura-pura ingin membeli tiga paket ganja kepada tersangka. Sehingga tidak membutuhkan waktu yang lama, polisi berhasil menemukan barang bukti yang dibawa tersangka.
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 111 ayat 1, UU No 35 tahun 2009. Tersangka sengaja menyimpan dan ingin mengedarkan ganja. Ancaman hukuman penjara 4-12 tahun. Atau denda Rp800 juta-Rp5 miliar," tambahnya.
Saat dikonfirmasi, Yusuf mengaku mendapatkan ganja keringnya dari seorang temannya yang tinggal di Kabupaten Malang. Ganja yang dibungkus isolatip warna coklat itu dibeli seharga Rp2.2 juta.
Rencananya, kata bapak lima orang anak ini, setiap satu paket ganja yang terdiri dari 10 liting dijual seharga Rp100 ribu.
"Ganjanya mau saya jual kepada teman-teman saya yang sudah memesannya," urai Yusuf.
Sebelumnya, anggota Polres Batu, berhasil menahan enam orang tersangka pengedar sabu dan ganja. Salah satunya bernama Adinda Novia, warga Desa Pendem, Kecamatan Junrejo.
"Salah satu dampak negatif dari perkembangan Kota Batu adalah semakin marak pengedaran narkoba. Kita membutuhkan informasi dari masyarakat untuk memberantas pengedaran Narkoba di Kota Batu," pungkas Kasat Narkoba Kota Batu, AKP Djaelani.
(rsa)