Pilkada Lampung, DPR desak pemerintah keluarkan Perpu
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja kecewa dengan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Lampung yang tidak memiliki anggaran. Ketiadaan anggaran dalam APBD Lampung itu mengancam tertundanya pelaksaan momen pemilihan orang nomor satu di Lampung tersebut.
Maka itu, ia mendesak pemerintah untuk segera membuat Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Ini dikarenakan, apa yang terjadi di Lampung dinilainya sebagai kekosongan hukum dalam mengatur pelaksanaan Pemilukada tersebut.
"Apa yang terjadi saat ini di Lampung akibat adanya kekosongan hukum yang mengatur pelaksanaan Pilkada yang bersamaan tahunnya dengan pelaksanaan Pileg dan Pilpres. Karena itu Komisi II DPR mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkan Perpu yang hingga kini belum diterbitkan oleh pemerintah," kata Hakam di Jakarta, Kamis (1/8/2013).
Dia juga mendesak Pemerintah Provinsi Lampung, agar segera mengalokasikan anggaran tersebut, karena hal itu sesuai perintah undang-undang.
"Sayangnya UU tidak mengatur sanksi kepada kepala daerah yang mengalokasikan anggaran. Kedepan sanksi tersebut harus diatur dalam UU," tegasnya.
Kata dia, sumber dananya dapat diambil dari rasionalisasi pengeluaran, pendapatan yang belum dimasukkan, menunda penyaluran bagi hasil pajak atau bantuan keuangan ke Kabupaten/Kota, atau melalui pinjaman daerah.
Secara teknis anggaran Pilgub 2013 masih sangat mungkin asalkan DPRD dan Gubernur segera menyelesaikan LPJ anggaran 2012, dan setelah itu langsung melakukan pembahasan APBD-P 2013. Depdagri telah membentuk tim teknis untuk mengawal proses tersebut.
Maka itu, ia mendesak pemerintah untuk segera membuat Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Ini dikarenakan, apa yang terjadi di Lampung dinilainya sebagai kekosongan hukum dalam mengatur pelaksanaan Pemilukada tersebut.
"Apa yang terjadi saat ini di Lampung akibat adanya kekosongan hukum yang mengatur pelaksanaan Pilkada yang bersamaan tahunnya dengan pelaksanaan Pileg dan Pilpres. Karena itu Komisi II DPR mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkan Perpu yang hingga kini belum diterbitkan oleh pemerintah," kata Hakam di Jakarta, Kamis (1/8/2013).
Dia juga mendesak Pemerintah Provinsi Lampung, agar segera mengalokasikan anggaran tersebut, karena hal itu sesuai perintah undang-undang.
"Sayangnya UU tidak mengatur sanksi kepada kepala daerah yang mengalokasikan anggaran. Kedepan sanksi tersebut harus diatur dalam UU," tegasnya.
Kata dia, sumber dananya dapat diambil dari rasionalisasi pengeluaran, pendapatan yang belum dimasukkan, menunda penyaluran bagi hasil pajak atau bantuan keuangan ke Kabupaten/Kota, atau melalui pinjaman daerah.
Secara teknis anggaran Pilgub 2013 masih sangat mungkin asalkan DPRD dan Gubernur segera menyelesaikan LPJ anggaran 2012, dan setelah itu langsung melakukan pembahasan APBD-P 2013. Depdagri telah membentuk tim teknis untuk mengawal proses tersebut.
(mhd)