Perekrutan Anggota KPUD Muaraenim segera dibuka
A
A
A
Sindonews.com - Kepengurusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Muaraenim masa bakti 2009-2013 akan berakhir pada Desember 2013, mendatang. Untuk itu, dalam waktu dekat penjaringan untuk anggota KPUD masa bakti 2013-2018 akan segera dilakukan.
“Namun demikian, kita tidak tahu kapan pastinya pendaftaran tersebut dibuka. Kita masih menunggu informasi lebih lanjut. Sebab, saat ini masih proses seleksi untuk anggota KPUD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel),” ujar Sekretaris KPUD Kabupaten Muaraenim, Panca Surya Diharta, di Muaraenim, Jumat (2/8/2013).
Panca mengatakan, untuk tim seleksi penerimaan anggota KPUD Kabupaten Muaraenim akan segera terbentuk pada Agustus ini. Dalam hal ini, tim seleksi langsung dipilih dari Provinsi.
Sedangkan, bagi yang ingin mendaftar sebagai anggota KPUD Kabupaten Muaraenim, maka harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Diantaranya, minimal tamat SMA/sederajat, memahami Undang-undang (UU) Pemilihan Umum (Pemilu) ataupun seputar kegiatan Pemilu lainnya serta tidak terdaftar sebagai anggota Partai Politik (Parpol).
"Hal ini, harus dibuktikan dengan surat pernyataan. Syarat lain pendaftar harus berusia minimal 30 tahun dan sejumlah syarat lainnya,” urai Panca.
“Namun demikian, kita tidak tahu kapan pastinya pendaftaran tersebut dibuka. Kita masih menunggu informasi lebih lanjut. Sebab, saat ini masih proses seleksi untuk anggota KPUD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel),” ujar Sekretaris KPUD Kabupaten Muaraenim, Panca Surya Diharta, di Muaraenim, Jumat (2/8/2013).
Panca mengatakan, untuk tim seleksi penerimaan anggota KPUD Kabupaten Muaraenim akan segera terbentuk pada Agustus ini. Dalam hal ini, tim seleksi langsung dipilih dari Provinsi.
Sedangkan, bagi yang ingin mendaftar sebagai anggota KPUD Kabupaten Muaraenim, maka harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Diantaranya, minimal tamat SMA/sederajat, memahami Undang-undang (UU) Pemilihan Umum (Pemilu) ataupun seputar kegiatan Pemilu lainnya serta tidak terdaftar sebagai anggota Partai Politik (Parpol).
"Hal ini, harus dibuktikan dengan surat pernyataan. Syarat lain pendaftar harus berusia minimal 30 tahun dan sejumlah syarat lainnya,” urai Panca.
(rsa)