Dishub DKI, tak sejalan dengan Jokowi

Jum'at, 02 Agustus 2013 - 18:40 WIB
Dishub DKI, tak sejalan...
Dishub DKI, tak sejalan dengan Jokowi
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana akan membuat Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pembatasan kendaraan angkutan umum yang usianya sudah uzur.

"Iya, baru diproses. Itu nanti akan dibuat Pergub dan Perda (Peraturan Daera)," kata Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) di Balai Kota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2013).

Saat dikonfirmasi rencana Pemprov tersebut kepada Wakil Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Riza Hasyim. Dia tidak sepakat dengan rencana itu, karena keputusan itu bukan kewenangan Pemprov.

"Nggak ada kebijakan seperti itu, karena dari Menteri (Perhubungan EE Mangindaan) sendiri belum ada dasar hukum. Kita butuh itu sebagai patokan. Kalau bikin Perda, tapi tidak ada dasar hukum dari menteri, kita juga akan digugat orang," kata dia ditempat berbeda.

Saat ditanya mengenai keluhan warga terkait banyaknya Metro Mini yang telah berusia hingga 12 tahun dan tetap beroperasi, Riza mengatakan, harus menunggu undang-undang agar bisa dibuatkan Perdanya.

"Permasalahannya kan harus ada Undang-undang atau dasar hukum dari pemerintah pusat. Turunan undang-undang lalu lintas itu ke keputusan menteri, baru bisa dibuat Perda. Jadi perlu dasar hukum dari pusat," tegasnya.

Perlu diketahui, sepertiga kendaraan umum di Jakarta yang beroperasi sudah berumur. Berdasarkan data Dinas Perhubungan DKI, tercatat ada 72 persen kendaraan angkutan yang berusia lebih dari tujuh tahun.

"72 persennya berusia lebih dari tujuh tahun," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono, Kamis 1 Agustus 2013.

Ia melanjutkan, bahkan ada sekitar 15.926 kendaraan di Jakarta diproduksi sebelum 2005 dari total 22.042 kendaraan.

Rinciannya, dari 4.969 bus sedang yang beroperasi, 4.890 di antaranya diproduksi sebelum 2005. Sementara itu, 2.288 bus besar juga diproduksi sebelum tahun 2005 dari total armada sebanyak 2.881 bus.

"Sementara itu dari 14.192 bus kecil atau angkot, 8.748 di antaranya juga berusia lebih dari tujuh tahun," pungkasnya.
(mhd)
Berita Terkait
Lin Kuning di Jember...
Lin Kuning di Jember Disulap Jadi Angkutan Umum Sultan
Menhub Izinkan Angkutan...
Menhub Izinkan Angkutan Umum Kembali Beroperasi Besok
4 Artis yang Suka Naik...
4 Artis yang Suka Naik Kendaraan Umum
Angkutan Umum Naikkan...
Angkutan Umum Naikkan Tarif, Dirjen Hubdat: Itu Mekanisme Pasar
Miris, Usaha Angkutan...
Miris, Usaha Angkutan Umum di Semarang Mati Suri
Dishub Sulsel Larang...
Dishub Sulsel Larang Angkutan Umum Tak Layak Beroperasi
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
2 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
2 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
2 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
2 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
3 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
3 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved