Mantan Kepala DKP ditahan, Pemkot Solo pasang badan
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Kota Solo mengajukan surat penangguhan penahanan Mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP), Satrio Teguh Subroto, kepada Majelis hakim. Pasalnya Satrio yang terjerat kasus korupsi taman kota tersebut dalam kondisi sakit.
Keterangan yang didapatkan dari Walikota Solo FX Hadi Rudyatmo menyebutkan, Pemkot sudah mendengar informasi secara lesan, mengenai penahanan Satrio tersebut. Dari informasi yang diterimanya pria yang kini menjabat sebagai Asisten Pemerintahan Pemkot Solo tersebut dalam kondisi sakit.
"Kami tidak tahu apakah beliau itu sudah sembuh atau belum, kalau informasinya beliau masih dalam kondisi sakit ketika ditahan,” ucap FX Rudyatmo, Jumat (2/8/2013).
Rudy menambahkan setelah proses penahanan berlangsung, Pemkot sudah berusaha memohon pengajuan penangguhan penahan terlebih dulu. Hal ini dilakukan agar Satrio bisa melakukan pengobatan sakitnya lebih dulu di rumah sakit.
Ia menambahkan, jika permohonan itu dikabulkan ia berharap agar Satrio bisa dirawat di Kota Solo agar lebih dekat dengan keluarganya. Selain itu jika perawatan Satrio bisa dilakukan di Solo, hal itu akan memperingan beban yang diderita oleh keluarganya.
Disinggung soal bantuan hukum bagi Satrio, Rudy mengaku sudah membentuk kuasa hukum khusus sebagai pendamping Satrio. Rudy mengaku, masalah penahanan Satrio menjadi keprihatinan dan perhatian tersendiri oleh Pemkot. Pasalnya tuduhan korupsi kepada Satrio tersebut tidak benar.
Ia mengatakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan adanya dugaan penyimpangan proyek pembangunan taman kota 2010. Dalam kasus tersebut Satrio diduga merugikan negara Rp56 juta.
Akan tetapi setelah dilakukan audit Oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maka kerugian yang diderita hanya Rp26 juta. Ia mengatakan jumlah kerugian tersebut juga sudah dibayarkan kepada kas Negara.
“Semua sudah dibayarkan ke kas Negara," tegasnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Boeddi Soeharto mengatakan, belum ada tindak lanjut yang dilakukan oleh Pemkot terkait status PNS Satrio. Jika sudah ada keputusan pasti yang diterima oleh Pemkot Solo, maka pihaknya akan mengambil tindakan mengenai status tersebut.
Sebelumnya, Satrio ditengarai melakukan korupsi proyek pembangunan taman kota Pemkot 2010 dengan kerugian negara Rp56 juta. Ia lalu ditahan lembaga pemasyarakatan (LP) Keduangpane Semarang selama 30 hari terhitung sejak 29 Juli-27 Agustus.
Satrio oleh Jaksa Penuntut Umum diancam dengan dakwaan primer UU No 20tahun 2001 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman penjara hukuman maksimal 20 tahun dan denda maskimal Rp1 miliar.
Keterangan yang didapatkan dari Walikota Solo FX Hadi Rudyatmo menyebutkan, Pemkot sudah mendengar informasi secara lesan, mengenai penahanan Satrio tersebut. Dari informasi yang diterimanya pria yang kini menjabat sebagai Asisten Pemerintahan Pemkot Solo tersebut dalam kondisi sakit.
"Kami tidak tahu apakah beliau itu sudah sembuh atau belum, kalau informasinya beliau masih dalam kondisi sakit ketika ditahan,” ucap FX Rudyatmo, Jumat (2/8/2013).
Rudy menambahkan setelah proses penahanan berlangsung, Pemkot sudah berusaha memohon pengajuan penangguhan penahan terlebih dulu. Hal ini dilakukan agar Satrio bisa melakukan pengobatan sakitnya lebih dulu di rumah sakit.
Ia menambahkan, jika permohonan itu dikabulkan ia berharap agar Satrio bisa dirawat di Kota Solo agar lebih dekat dengan keluarganya. Selain itu jika perawatan Satrio bisa dilakukan di Solo, hal itu akan memperingan beban yang diderita oleh keluarganya.
Disinggung soal bantuan hukum bagi Satrio, Rudy mengaku sudah membentuk kuasa hukum khusus sebagai pendamping Satrio. Rudy mengaku, masalah penahanan Satrio menjadi keprihatinan dan perhatian tersendiri oleh Pemkot. Pasalnya tuduhan korupsi kepada Satrio tersebut tidak benar.
Ia mengatakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan adanya dugaan penyimpangan proyek pembangunan taman kota 2010. Dalam kasus tersebut Satrio diduga merugikan negara Rp56 juta.
Akan tetapi setelah dilakukan audit Oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maka kerugian yang diderita hanya Rp26 juta. Ia mengatakan jumlah kerugian tersebut juga sudah dibayarkan kepada kas Negara.
“Semua sudah dibayarkan ke kas Negara," tegasnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Boeddi Soeharto mengatakan, belum ada tindak lanjut yang dilakukan oleh Pemkot terkait status PNS Satrio. Jika sudah ada keputusan pasti yang diterima oleh Pemkot Solo, maka pihaknya akan mengambil tindakan mengenai status tersebut.
Sebelumnya, Satrio ditengarai melakukan korupsi proyek pembangunan taman kota Pemkot 2010 dengan kerugian negara Rp56 juta. Ia lalu ditahan lembaga pemasyarakatan (LP) Keduangpane Semarang selama 30 hari terhitung sejak 29 Juli-27 Agustus.
Satrio oleh Jaksa Penuntut Umum diancam dengan dakwaan primer UU No 20tahun 2001 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman penjara hukuman maksimal 20 tahun dan denda maskimal Rp1 miliar.
(rsa)