Ini bobrok penyidikan kasus korupsi Bupati Sula

Kamis, 01 Agustus 2013 - 17:12 WIB
Ini bobrok penyidikan...
Ini bobrok penyidikan kasus korupsi Bupati Sula
A A A
Sindonews.com - Kebobrokan penyidik Reskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana pembangunan Masjid Raya Sanana yang dianggarkan APBD 2006-2010 senilai Rp25 miliar, dengan tersangka Bupati Kabupaten Sula Malut Ahmad Hidayat Mus (AHM) mulai terbongkar.

Dalam pengusutan kasus itu terungkap, Bupati Sula AHM telah lima kali ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini terlihat dari surat laporan bernomor: 012/SEK/HIPMA/MU/III/2012 tangal 21 Maret 2011.

Surat laporan tersebut, ditindaklanjuti dengan surat perintah penyelidikan Dir Reskrimsus Polda Malut bernomor: SP.LIDIK/65/IV/2011/Dit Reskrimsus tangal 05 April 2011. Selanjutnya dilakukan penyidikan. Hasilnya, diduga kuat terjadi tindak pidana korupsi.

Selain itu, pada Rabu 12 Oktober 2012, sekira jam 10.00 WIT, di ruang Dir Reskrimsus Polda Malut, dilakukan gelar perkara yang dipimpin Dir Reskrimsus Polda Malut Kombes Pol Mestron Siboro. Hasilnya, perkara penyalahgunaan dana Pembangunan Masjid Raya Sula tahun angaran 2006-2010 memenuhi unsur korupsi, dan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Menindaklanjuti hasil gelar perkara tersebut, petunjuk Dir Reskrimsus Kombes Pol Mestron Siboro agar pelapor datang membuat laporan polisi, dan dibuat pada Senin 21 November 2011 oleh Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Sula Barat (Hipma-Sulbar) Sdr. Hardi Kimhai.

Laporan tersebut bernomor: LP/53/K/XI/2011/Malut/Dit Reskrimsus tertanggal 21 November. Selanjutnya, laporan itu ditindak lanjuti dengan penyidikan dengan nomor Surat Perintah Penyidikan Dir Reskrimsus Polda Malut nomor: SP.SIDIK/51/XII/2011/ Dit Reskrimsus per tanggal 15 Desember 2011.

Dari hasil penyidikan, lalu dilakukan gelar perkara penetapan tersangka. Pada Selasa 3 April 2011, sekira pukul 09.30 WIT, di ruang Dit Reskrimsus Polda Malut, ditetapkan tujuh orang tersangka. Terdiri dari Ahmad Hidayat Mus, Mahmud Syafruddin, Mange Munawar Tjiarso, Hamid Idris, Safrudin Buana Bot, Isbat Arafat, dan Debby Ivonne Que.

Kemudian, pada Selasa 26 Juni 2012, tim gabungan dari Mabes Polri dipimpin oleh Brigjen Pol Drs. Robby Kaligis dengan anggota Kombes Pol Hadi Sutoyo, Kombes Pol Akhmad Shury, Kombes Pol Abdulah Hakim Mun Syarif, Kombes Pol Nanang Hadiyato, Kombes Pol Hendri Kusmaryanto, dan Kombes Pol R. Sigit Tri. H, melakukan pemeriksaan.

Pemeriksaan, dilakukan terhadap semua penyidik Masjid Raya Sanana dan meminta gelar perkara kasus itu kepada tersangka yang telah ditetapkan.

Lalu, pada 26 Juli 2012, tim dari IRWIL III, dipimpin oleh Brigjen Pol Drs. Heru Purnomo, dan anggotanya Kombes Pol Ahmad Husni, meminta tim penyidik menggelar perkara ulang Masjid Raya Sanana. Hasil gelar perkara ulang itu adalah rekomendasi dilakukannya pemeriksaan tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan.

Namun, rekomendasi itu tidak pernah dilaksanakan. Karena, Dir Reskrim Sus Kombes Pol Mestron Siboro tidak mau Ahmad Hidayat Mus diperiksa sebagai tersangka.

Kemudian, pada Rabu 16 Januari 2013, penyidik Masjid Raya Sanana bersama Kasubdit dan Dir Reskrimsus Polda Malut diundang untuk melaksanakan gelar perkara di Biro Wasidik Bareskrim Polri, untuk membahas komplain dari pengacara sdr. Domoli Siahaan.

Kesimpulan ahli dari PTIK yang dihadirkan dalam rangka gelar perkara tersebut, yakni Kombes Pol (Pur) Athif Ali. M. Dai dari Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia (ISPPI).

Dia menjelaskan, bahwa sesuai hasil penyelidikan yang dipaparkan oleh tim penyidik, maka disimpulkan bahwa pelaku penyertaan dalam perkara ini berganti-ganti. Namun pelaku utamanya adalah pihak Pemda dalam hal ini Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus.

Tanggal 8 Maret 2013 kembali dilaksanakan gelar perkara oleh penyidik Polda Malut dan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri, yakni Kombes Pol Yudhiawan dan AKP Asep Guntur. Keduanya adalah Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gelar perkara tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolda Malut Kombes Pol Edwar Syah Penong, dengan rekomendasi hasil gelar perkara, pemanggil dan periksaan Bupati Sula AHM sebagai saksi, karena bukti-bukti sudah cukup dan untuk menghilangkan opini masyarakat bahwa Dir Reskrimsus melindungi Bupati Sula AHM.

Untuk itu, maka berkas perkara Bupati segera diajukan. Lalu, pemanggilan terhadap Bupati dilakukan tanpa ijin, dan penahanan dilakukan di Bareskrim.

Terakhir, tindak lanjut hasil gelar perkara bersama dengan tim IRWIL III dan IRWIL V, serta gelar perkara di Biro Wasidik Bareskrim Polri.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1180 seconds (0.1#10.140)