Tim KarSa hormati putusan DKPP & KPU loloskan Khofifah

Kamis, 01 Agustus 2013 - 16:29 WIB
Tim KarSa hormati putusan...
Tim KarSa hormati putusan DKPP & KPU loloskan Khofifah
A A A
Sindonews.com - Tim Soekarwo - Saifullah Yusuf (KarSa) menghormati keputusan Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) dan Keputusan KPU RI untuk meloloskan pasangan Khofifah-Herman (Berkah).

Dewan Penasehat Tim Pemenangan KarSa Martono menegaskan keputusan tersbeut tidak berpengaruh apapun. Bahkan, keputusan DKPP dan KPU RI biasa saja.

"Kepentingan KarSa sebenarnya enggak ada problem jika Khofifah-Herman diloloskan. Kami sikapi keputusan DKPP dan itu KPU biasa-biasa saja. Di luar itu, jika ada pihak yang ingin melanjutkan proses hukum itu hak mereka, kami tidak bisa mencegahnya," ujar Martono di Balekarsa, Jalan Citarum Surabaya, Kamis (1/8/2013).

Ia menjelaskan, sikap Tim Pemenangan KarSa tidak bisa melakukan apapun jika Parpol Pendungkung KarSa (PPNUI dan PK) yang menggungat DKPP dan PK. Yang jelas, Tim KarSa tetap mematuhi keputusan tersebut.

Sementara itu terkait gugatan di PTUN, tim kuasa hukum pasangan KarSa, Trimoelja D Soerjadi mengatakan, KarSa telah memutuskan tidak menggunakan hak hanya untuk ikut jadi tergugat intervensi.

Ia menjelaskan, ada dua alasan mengapa Tim KarSa memilih bersikap pasif untuk menghadapi gugatan PTUN. Karena apapun hasil PTUN tidak akan mempengaruhi pasangan KarSa.

Sebab, hasil survei di beberapa lembaga survei, pasangan KarSa selalu unggul di atas pasangan calon lainnya. Alasannya yang kedua adalah untuk menepis kesan yang cukup masif disuarakan bahwa KarSa dianggap menjegal pasangan Khofifah-Herman.

"Andaikata PTUN Surabaya menolak gugatan Khofifah dan berbeda dengan hasil DKPP, tentu masalah ini akan jadi pelik. Saya sendiri tidak tahu jawabannya bagaimana, tapi itu problem hukum yang menarik. Kalau itu terjadi yang pasti pasangan Berkah akan banding," imbuhnya.

Kata Trimoeldja, bisa saja gugatan tersebut dicabut asalkan disetujui oleh beberapa pihak, yakni KPU Jatim, Eggi-Sihat dan Bambang-Said. Dan jika, lanjut Tri, ada satu pihak saja yang tidak setuju maka perkara tetap berlanjut hingga putusan PTUN selesai.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0556 seconds (0.1#10.140)