Tim KarSa hormati putusan DKPP & KPU loloskan Khofifah

Kamis, 01 Agustus 2013 - 16:29 WIB
Tim KarSa hormati putusan...
Tim KarSa hormati putusan DKPP & KPU loloskan Khofifah
A A A
Sindonews.com - Tim Soekarwo - Saifullah Yusuf (KarSa) menghormati keputusan Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) dan Keputusan KPU RI untuk meloloskan pasangan Khofifah-Herman (Berkah).

Dewan Penasehat Tim Pemenangan KarSa Martono menegaskan keputusan tersbeut tidak berpengaruh apapun. Bahkan, keputusan DKPP dan KPU RI biasa saja.

"Kepentingan KarSa sebenarnya enggak ada problem jika Khofifah-Herman diloloskan. Kami sikapi keputusan DKPP dan itu KPU biasa-biasa saja. Di luar itu, jika ada pihak yang ingin melanjutkan proses hukum itu hak mereka, kami tidak bisa mencegahnya," ujar Martono di Balekarsa, Jalan Citarum Surabaya, Kamis (1/8/2013).

Ia menjelaskan, sikap Tim Pemenangan KarSa tidak bisa melakukan apapun jika Parpol Pendungkung KarSa (PPNUI dan PK) yang menggungat DKPP dan PK. Yang jelas, Tim KarSa tetap mematuhi keputusan tersebut.

Sementara itu terkait gugatan di PTUN, tim kuasa hukum pasangan KarSa, Trimoelja D Soerjadi mengatakan, KarSa telah memutuskan tidak menggunakan hak hanya untuk ikut jadi tergugat intervensi.

Ia menjelaskan, ada dua alasan mengapa Tim KarSa memilih bersikap pasif untuk menghadapi gugatan PTUN. Karena apapun hasil PTUN tidak akan mempengaruhi pasangan KarSa.

Sebab, hasil survei di beberapa lembaga survei, pasangan KarSa selalu unggul di atas pasangan calon lainnya. Alasannya yang kedua adalah untuk menepis kesan yang cukup masif disuarakan bahwa KarSa dianggap menjegal pasangan Khofifah-Herman.

"Andaikata PTUN Surabaya menolak gugatan Khofifah dan berbeda dengan hasil DKPP, tentu masalah ini akan jadi pelik. Saya sendiri tidak tahu jawabannya bagaimana, tapi itu problem hukum yang menarik. Kalau itu terjadi yang pasti pasangan Berkah akan banding," imbuhnya.

Kata Trimoeldja, bisa saja gugatan tersebut dicabut asalkan disetujui oleh beberapa pihak, yakni KPU Jatim, Eggi-Sihat dan Bambang-Said. Dan jika, lanjut Tri, ada satu pihak saja yang tidak setuju maka perkara tetap berlanjut hingga putusan PTUN selesai.
(lns)
Berita Terkait
Pilkada Jatim: 2 Petugas...
Pilkada Jatim: 2 Petugas KPPS Meninggal dan 7 Sakit saat Bertugas
Bawaslu Jatim Tegaskan...
Bawaslu Jatim Tegaskan Tak Ada Larangan Warga Kampanye Menangkan Kotak Kosong
Subaru XV 2.0i 2013,...
Subaru XV 2.0i 2013, SUV AWD Mewah dan Ganteng, Harga Anjlok
Milenials Freedom Ungkap...
Milenials Freedom Ungkap Sosok yang Tepat Pimpin Jatim di Pilgub 2029
PPP Resmi Usung Duet...
PPP Resmi Usung Duet Khofifah-Emil di Pilgub Jatim 2024
15.539 Personel Dikerahkan...
15.539 Personel Dikerahkan Polda Jatim untuk Amankan Pilkada Serentak
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
1 jam yang lalu
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
4 jam yang lalu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
5 jam yang lalu
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
5 jam yang lalu
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
6 jam yang lalu
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
7 jam yang lalu
Infografis
4 Fakta Ratu Suthida,...
4 Fakta Ratu Suthida, Navigator Tim Layar Thailand di SEA Games 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved