Polda Sumsel janji proses kasus BSB

Kamis, 01 Agustus 2013 - 10:23 WIB
Polda Sumsel janji proses...
Polda Sumsel janji proses kasus BSB
A A A
Sindonews.com - Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol R Djarod Padakova mengatakan, penyidik akan memroses setiap laporan dugaan tindak pidana yang masuk ke SPKT.

“Laporannya sudah masuk ke Ditreskrimsus Polda Sumsel dan ditangani Subdit 2 di bawah pimpinan Kasubdit 2, AKBP Saud P Sinaga, namun Subdit 2 belum memeriksa lebih lanjut laporan itu,” ungkap Djarod, Kamis (1/8/2013).

Nantinya pelapor dan terlapor akan dipanggil, untuk diperiksa lebih lanjut. ”Ada prosesnyalah bertahap, mulai memanggil saksi sampai terlapor,” imbuhnya.

Sementara itu, Asistant Vice President Satuan Sekretaris Perusahaan Faisol Sinin mengatakan, pihaknya menyerahkan masalah tersebut sesuai dengan proses hukum yang berlangsung.

Pihaknya sambung Faisol, akan bersikap kooperatif terhadap masalah itu.

"Kami belum bisa berkomentar banyak karena masih menunggu proses hukum yang berlangsung. Pastinya pihak BSB akan mengikuti proses hukum yang berlangsung. Karena kami menghormati proses yang sudah berlangsung dengan mengedepankan azaz praduga tak bersalah,"tandasnya.

Sebelumnya, lantaran diduga telah melanggar Undang-undang perbankan, yakni melakukan pemutusan kredit dgn sejumlah uang kepada 50 debitur yang semunya karyawan PT Istana Kenten Indah (IKI), maka mantan direksi dan karyawan Bank SumselBabel (BSB), dilaporkan ke polisi oleh Perwakilan Bank Indonesia (BI) wilayah VII, Sumsel, Bangka, Bengkulu dan Lampung, ke Mapolda Sumsel.

Pelapornya sendiri Sarifudin Bassara (54) selaku Perwakilan BI wilayah VII, Sumsel, Bangka, Bengkulu dan Lampung, ke Mapolda Sumsel.

Sedangkan terlapornya, Yuniar Angraini (43) pegawai kantor pusat PT BSB dan Herman Zulfikli (58) mantan direksi PT BSB.

Laporan tersebut tercatat dalam laporan polisi bernomor LPB/478/VII/2013/Sumsel. Dalam laporanya pelapor menceritakan, kejadiannya pelanggaran UU Perbankan itu terjadi pada Juli 2012 lalu sekitar pukul 10.00 WIB, di kantor BSB cabang Atmo dan cabang A Rivai Palembang. Akibatnya, pihak PT BSB selaku korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp15,956 miliar.

Ketika itu para terlapor diduga sengaja melakukan pemutusan kredit dengan sejumlah uang kepada 50 debitur per-orang yang seluruhnya adalah karyawan PT IKI saat di lokasi kejadian.

Namun, sebelumnya terlapor Herman merupakan karyawan korban (PT BSB) yang bertugas sbg direksi PT BSB dan diduga melakukan pelanggaran UU Perbankan No 7 tahun 1992 yaitu melakukan pemutusan kredit dengan sejumlah uang kepada 50 debitur.
(lns)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6068 seconds (0.1#10.24)