DPD RI dukung perpanjangan cooling down Qanun bendera Aceh

Rabu, 31 Juli 2013 - 20:47 WIB
DPD RI dukung perpanjangan cooling down Qanun bendera Aceh
DPD RI dukung perpanjangan cooling down Qanun bendera Aceh
A A A
Sindonews.com - Perpanjangan masa cooling down antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah Aceh dalam membahas evaluasi Qanun atau Peraturan Daerah bendera Aceh, ditanggapi positif oleh Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), AM Fatwa.

"Adanya kesepakatan perpanjangan cooling down itu penting. Hemat saya, bendera Aceh itu sebagai lambang Provinsi Aceh itu wajar adanya. Tetapi kalau sepenuhnya sama dengan bendera GAM dulu, itu kurang bijaksana," ujar A.M Fatwa melalui pesan singkat kepada Sindonews, Rabu (31/7/2013) malam.

Akan tetapi, menurutnya, ada baiknya beberapa unsur dari bendera GAM itu diadopsi seperti bulan bintangnya, juga mengadopsi bendera masa jaya kerajaan Aceh Iskandar Muda.

"Ukuran bendera Aceh juga harus lebih kecil dari bendera merah putih dan saat dikibarkan lebih rendah dari bendera sangsaka Merah Putih," pungkasnya.

Seperti diketahui, Evaluasi Qanun atau Peraturan Daerah (Perda) bendera Aceh yang menyerupai lambang separatis Gerakan Aceh Merdeka (GAM), masih belum menemukan titik terang.

Pasalnya, dari hasil pertemuan antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi dengan pemerintah Provinsi Aceh yang digelar hari ini, hanya menyepakati perpanjangan masa cooling down terhadap persoalan tersebut.

Masa cooling down itu dimulai sejak 15 Agustus 2013 atau setelah berakhir masa cooling down kedua pada 14 Agustus 2013 nanti. Masa cooling down ketiga kalinya itu, berlangsung hingga 15 Oktober 2013 nanti.

“Penambahan waktu kembali dilakukan karena pemerintah pusat dan Pemprov Aceh masih belum menemukan titik temu soal bendera Aceh,” ujar Gubernur Aceh, Abdullah Zaini usai menghadiri pertemuan di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2013).

Akan tetapi, dia tidak menjelaskan hal-hal apa saja yang menjadi kendala dalam persoalan ini. Sehingga evaluasi belum juga menghasilkan kesepakatan bersama.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7295 seconds (0.1#10.140)