Evaluasi Qanun bendera Aceh masih buntu
A
A
A
Sindonews.com - Evaluasi Qanun atau Peraturan Daerah (Perda) bendera Aceh yang menyerupai lambang separatis Gerakan Aceh Merdeka (GAM) masih belum menemukan titik terang.
Pasalnya, dari hasil pertemuan antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi dengan pemerintah Provinsi Aceh yang digelar hari ini, hanya menyepakati perpanjangan masa cooling down terhadap persoalan tersebut.
Masa cooling down itu dimulai sejak 15 Agustus 2013 atau setelah berakhir masa cooling down kedua pada 14 Agustus 2013 nanti. Masa cooling down ketiga kalinya itu, berlangsung hingga 15 Oktober 2013 nanti.
“Penambahan waktu kembali dilakukan karena pemerintah pusat dan Pemprov Aceh masih belum menemukan titik temu soal bendera Aceh,” ujar Gubernur Aceh, Abdullah Zaini usai menghadiri pertemuan di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2013).
Akan tetapi, dia tidak menjelaskan hal-hal apa saja yang menjadi kendala dalam persoalan ini. Sehingga evaluasi belum juga menghasilkan kesepakatan bersama.
Zaini hanya menjelaskan jika di perpanjangan masa tenang, pembahasan lebih dikonsentrasikan pada berbagai persoalan Aceh lain dan bukan terkait pembahasan masalah bendera Aceh.
Salah satunya mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah Minyak Bumi dan Gas (RPP Migas) Aceh. Langkah ini dilakukan karena sampai saat ini pemerintah pusat juga belum menyelesaikan pembahasan atas RPP dimaksud.
“Jadi pembahasan lanjutan mengenai bendera Aceh kemungkinan besar akan dibahas belakangan,” katanya.
Pemprov Aceh, ujar dia, mengimbau masyarakat Aceh agar dapat menjaga suasana. "Jangan sampai ada kegiatan-kegiatan yang dapat merusak kesepakatan yang telah diambil bersama-sama,"tuturnya.
Pasalnya, dari hasil pertemuan antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi dengan pemerintah Provinsi Aceh yang digelar hari ini, hanya menyepakati perpanjangan masa cooling down terhadap persoalan tersebut.
Masa cooling down itu dimulai sejak 15 Agustus 2013 atau setelah berakhir masa cooling down kedua pada 14 Agustus 2013 nanti. Masa cooling down ketiga kalinya itu, berlangsung hingga 15 Oktober 2013 nanti.
“Penambahan waktu kembali dilakukan karena pemerintah pusat dan Pemprov Aceh masih belum menemukan titik temu soal bendera Aceh,” ujar Gubernur Aceh, Abdullah Zaini usai menghadiri pertemuan di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2013).
Akan tetapi, dia tidak menjelaskan hal-hal apa saja yang menjadi kendala dalam persoalan ini. Sehingga evaluasi belum juga menghasilkan kesepakatan bersama.
Zaini hanya menjelaskan jika di perpanjangan masa tenang, pembahasan lebih dikonsentrasikan pada berbagai persoalan Aceh lain dan bukan terkait pembahasan masalah bendera Aceh.
Salah satunya mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah Minyak Bumi dan Gas (RPP Migas) Aceh. Langkah ini dilakukan karena sampai saat ini pemerintah pusat juga belum menyelesaikan pembahasan atas RPP dimaksud.
“Jadi pembahasan lanjutan mengenai bendera Aceh kemungkinan besar akan dibahas belakangan,” katanya.
Pemprov Aceh, ujar dia, mengimbau masyarakat Aceh agar dapat menjaga suasana. "Jangan sampai ada kegiatan-kegiatan yang dapat merusak kesepakatan yang telah diambil bersama-sama,"tuturnya.
(kri)