Ketua KPU Jatim siap dimusuhi teman dekat
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur (Jatim) Andri Dewanto Ahmad menyatakan menerima hasil putusan sidang Dewan Kehormatan penyelenggara Pemilu (DKPP).
Menurutnya, sanksi peringatan yang diberikan kepadanya karena dinilai tak mampu mengarahkan anggotanya bekerja secara profesional. Sedangkan tiga anggotanya dinonaktifkan.
Atas keputusan DKPP ini, Andri meyakini akan ada pihak yang tidak suka, tapi demikian dirinya tidak akan menghiraukan dan hanya percaya pada profesionalisme yang dibangun.
"Jadi begini, kalo kita siap jadi ketua KPU ya mustinya kita juga siap dimusuhi orang, termasuk teman terdekat kita sendiri. Menjadi KPU itu harusnya garis lurus, tidak usah belok-belok. Laksanakan putusan itu bukan dengan hati tapi dengan aturan main yang berlaku," kata Andri, di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (31/7/2013).
Namun demikian, Andri enggan mengomentari ketiga anggotanya yang diberikan sanksi pemberhentian sementara menjadi anggota KPU Jatim.
Menurutnya, bukan kapasitasnya memberikan komentar terkait sanksi itu. Dia hanya mengatakan, sanksi yang telah dijatuhkan adalah bukti kinerja yang kurang profesional.
"Sanksi untuk saya dan yang lainnya itu kan diukur dari cara kerja kita seperti apa. Saya pikir kalo kita kerja dengan lurus maka kita tidak akan mendapat kendala," imbuhnya.
Menurutnya, sanksi peringatan yang diberikan kepadanya karena dinilai tak mampu mengarahkan anggotanya bekerja secara profesional. Sedangkan tiga anggotanya dinonaktifkan.
Atas keputusan DKPP ini, Andri meyakini akan ada pihak yang tidak suka, tapi demikian dirinya tidak akan menghiraukan dan hanya percaya pada profesionalisme yang dibangun.
"Jadi begini, kalo kita siap jadi ketua KPU ya mustinya kita juga siap dimusuhi orang, termasuk teman terdekat kita sendiri. Menjadi KPU itu harusnya garis lurus, tidak usah belok-belok. Laksanakan putusan itu bukan dengan hati tapi dengan aturan main yang berlaku," kata Andri, di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (31/7/2013).
Namun demikian, Andri enggan mengomentari ketiga anggotanya yang diberikan sanksi pemberhentian sementara menjadi anggota KPU Jatim.
Menurutnya, bukan kapasitasnya memberikan komentar terkait sanksi itu. Dia hanya mengatakan, sanksi yang telah dijatuhkan adalah bukti kinerja yang kurang profesional.
"Sanksi untuk saya dan yang lainnya itu kan diukur dari cara kerja kita seperti apa. Saya pikir kalo kita kerja dengan lurus maka kita tidak akan mendapat kendala," imbuhnya.
(lns)