Awas, banyak barang kedaluwarsa di mall

Rabu, 31 Juli 2013 - 15:54 WIB
Awas, banyak barang kedaluwarsa di mall
Awas, banyak barang kedaluwarsa di mall
A A A
Sindonews.com - Kualitas kontrol produk makanan disejumlah supermarket di Kota Solo, Jawa Tengah, dinilai kurang bagus. Hal itu diketahui berdasarkan temuan barang tak layak edar yang dijual bebas saat inspeksi mendadak.

Untuk menghindari produk kedaluwarsa dan mutu tak terjamin, konsumen perlu ekstra hati-hati dalam memilih. Kemarin, barang-barang tak layak edar itu ditemukan di Superindo, Jalan Adi Sucipto, Sami Luwes Ngapeman, dan Lottemart, Jalan Bhayangkara.

Razia makanan berbahaya itu, dilakukan tim gabungan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Satpol PP, Dinas Kesehatan Kota (DKK) dan Komisi III DPRD Kota Solo.

Produk kemasan dan makanan olahan diperiksa secara acak dengan menyasar informasi produk, dan kondisi fisik kemasan. Adapun makanan yang terbukti melampuai tanggal kedaluwarsa diminta segera diretur, sedangkan kemasan rusak diminta untuk tak dijual.

“Dengan masih banyaknya temuan kurang bagus ditiga supermarket ini, kami menyimpulkan fungsi kualitas kontrol masih kurang. Ada kaleng susu penyok yang mungkin karena jatuh atau terjadi saat pendistribusian," ujar Kasi Perlindungan Konsumen Disperindag Joko Wiwoho kepada manajemen Superindo saat Sidak Rabu (31/7/2013).

Ditambahkan dia, barang-barang yang cacat semacam ini, harsusnya bisa terdeteksi, dan tidak terjual bebas dietalase toko. Karena, kualitas makanan kaleng itu akan menurun, akibat kemasannya penyok. Bahkan, makanan bisa menjadi racun karena terkontaminasi karat di kaleng berkondisi demikian.

Kualitas produk di kemasan nonlogam juga akan rusak, apabila kondisi fisiknya tidak utuh. Bahkan, tim menemukan susu kaleng kedaluwarsa di Sami Luwes, serta minuman ringan berkaleng penyok.

Sedangkan di Lottemart, jamak didapati tanggal kedaluwarsa yang diragukan keabsahannya, karena informasinya tak terbaca. Persoalan pada produk tersebut diancam sanksi pelanggaran UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Sangat mudah diganti (tanggal kedaluwarsa) karena hanya ditempel saja. Bahkan tulisannya kabur,” kata dia.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6280 seconds (0.1#10.140)