Kapolda Jabar minta kasus Nikita segera dituntaskan
A
A
A
Sindonews.com – Kapolda Jawa Barat (Jabar) Irjen Pol Suhardi Alius meminta agar penyidik segera menyelesaikan kasus Nikita Mirzani.
“Saya sudah minta pada Kapolrestabes dan Kasatreskrim untuk segera mengurai (kasus) agar ketahuan perannya (Nikita, Fia, dan Yun Tjun) masing-masing,” tegasnya kepada wartawan, Rabu (31/7/2013).
Saat ini, kata dia, penyidik masih menunggu hasil dari visum untuk selanjutnya dibandingkan dengan keterangan saksi-saksi.
Sebelumnya, pihak penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung berencana memanggil dokter yang melakukan visum terhadap Nikita Mirzani dan Fitri Sri Handayani alias Fia.
“Kita akan memintai keterangan dua dokter. Pertama dokter yang melakukan visum Nikita dan dokter yang melakukan visum terhadap Fia,” jelas Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (30/7/2013).
Saat melakukan visum, Nikita melakukannya di RS Borromeus. Sedangkan Fia melakukan visum di RS Immanuel.
Namun, hingga kini pihak penyidik mengaku belum mendapat hasil salinan visum dari kedua rumah sakit tersebut sebagai bukti tambahan.
“Saya sudah minta pada Kapolrestabes dan Kasatreskrim untuk segera mengurai (kasus) agar ketahuan perannya (Nikita, Fia, dan Yun Tjun) masing-masing,” tegasnya kepada wartawan, Rabu (31/7/2013).
Saat ini, kata dia, penyidik masih menunggu hasil dari visum untuk selanjutnya dibandingkan dengan keterangan saksi-saksi.
Sebelumnya, pihak penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung berencana memanggil dokter yang melakukan visum terhadap Nikita Mirzani dan Fitri Sri Handayani alias Fia.
“Kita akan memintai keterangan dua dokter. Pertama dokter yang melakukan visum Nikita dan dokter yang melakukan visum terhadap Fia,” jelas Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (30/7/2013).
Saat melakukan visum, Nikita melakukannya di RS Borromeus. Sedangkan Fia melakukan visum di RS Immanuel.
Namun, hingga kini pihak penyidik mengaku belum mendapat hasil salinan visum dari kedua rumah sakit tersebut sebagai bukti tambahan.
(lns)