Mendagri pelajari sanksi untuk wali Kota Tangerang

Selasa, 30 Juli 2013 - 19:56 WIB
Mendagri pelajari sanksi...
Mendagri pelajari sanksi untuk wali Kota Tangerang
A A A
Sindonews.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan masih mendalami masalah mengenai tidak ditandatanganinya surat pengunduran diri Camat Pinang, Kota Tangerang Syahrudin oleh Wali Kota Tangerang Wahidin Halim.

"Saya akan pelajari dan dalami dulu," ujar Gamawan di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Selasa (30/7/2013).

Hal itu dikatakannya, saat ditanya sanksi apa yang bisa diberikan kepada Wali Kota Tangerang Wahidin Halim.

Seperti diketahui, Camat Pinang Kota Tangerang Sachrudin mengajukan surat pengunduran diri kepada Wali Kota Tangerang Wahidin Halim, untuk maju Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang periode 2013-2018.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tengerang telah menetapkan tiga pasangan dari empat calon walikota dan wakil walikota Tangerang yang berhak mengikuti tahap selanjutnya.

"Tiga pasangan yang memenuhi syarat dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya dan satu pasangan lagi dinyatakan gagal," kata Ketua KPU Kota Tangerang, Syafril Elain, Kamis, 25 Juli 2013.

Pasangan yang lolos adalah Deddy Gumelar-Suratno Abu Bakar, Abdul Syukur-Hilmi Fuad dan Harry Mulya Zein-Iskandar. Sedangkan pasangan yang tidak lolos adalah Arief R Wismansyah-Syahrudin.

Menurut Syafril, berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan tim dokter Ikatan Dokter Indonesia (IDI), keempat pasangan calon dinyatakan mampu. Namun kegagalan pasangan Arif Wismansyah-Syahrudin karena tidak memiliki izin dari atasannya yakni Wahidin Halim yang merupakan Walikota Tangerang.

"Syahrudin sebagai Camat Pinang, tidak mendapatkan surat persetujuan untuk pencalonan dari pimpinan yakni Wali Kota Tangerang. Keputusan KPU bisa berubah apabila kandidat yang tidak lolos memenangkan gugatannya di pengadilan," katanya.

Pada Pilkada kota Tangerang ini diikuti 2 pegawai negeri sipil yakni Harry Mulyazein yang menjabat sebagai Sekda Kota Tangerang. Dia sudah mendapatkan izin dari walikota. Sedangkan Syahrudin yang menjabat sebagai Camat Pinang, tidak mengantongi izin dari walikota Tangerang.
(kri)
Berita Terkait
Hasil Quick Count Benyamin-Pilar...
Hasil Quick Count Benyamin-Pilar Jawara Pilkada Tangsel 2020
Siap Jadi Calon Wali...
Siap Jadi Calon Wali Kota Tangerang 2024? Sachrudin: Insyaallah yang Terbaik
Pilkada 2024, Faldo...
Pilkada 2024, Faldo Maldini Didampingi Kaesang Blusukan di Kota Tangerang
Rektor UMT Gali Konsep...
Rektor UMT Gali Konsep City Branding untuk Kota Tangerang
Sederet Janji Putri...
Sederet Janji Putri Wapres di Pilkada Tangsel, Setiap RW Diberi Dana Rp100 Juta
Melihat Persiapan Logistik...
Melihat Persiapan Logistik Pilkada Kota Tangerang Selatan
Berita Terkini
Tragis! Wanita Tewas...
Tragis! Wanita Tewas usai Jatuh dari Lantai 27 Apartemen di Cempaka Putih
44 menit yang lalu
KORPRI Lebak Tantang...
KORPRI Lebak Tantang 1.700 Pelari di Ajang RUNK5BITUNG 2026
2 jam yang lalu
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
3 jam yang lalu
Tembus 16,46 Juta Pengguna,...
Tembus 16,46 Juta Pengguna, LinkUMKM BRI Sukses Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas
3 jam yang lalu
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
4 jam yang lalu
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
5 jam yang lalu
Infografis
IRGC Siapkan Jebakan...
IRGC Siapkan Jebakan Maut untuk Armada Amerika Serikat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved