Kejati bidik tersangka baru korupsi Bansos Sulbar

Selasa, 30 Juli 2013 - 17:44 WIB
Kejati bidik tersangka baru korupsi Bansos Sulbar
Kejati bidik tersangka baru korupsi Bansos Sulbar
A A A
Sindonews.com - Tim penyidik bidang pidana khusus Kejati Sulsel terus mengembangkan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) dilingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulbar tahun 2007.

Sebelumnya penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sulbar yang sekarang menduduki posisi sebagai Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan, dan Perindustrian Samiran dan mantan Bendahara Pengeluaran Pemprov Sulbar tahun 2007 Taufik.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel Nur Alim Rachim mengatakan, adanya tersangka baru dalam perkara bansos Sulbar ini, terungkap setelah dilakukan pengembangan beberapa proyek fiktif yang dibiayai dari dana bansos tahun 2007. Diantaranya, program fiktif yang diselenggarakan di Mamuju Utara dan Mamasa.

"Hasil penyidikan kasus bansos ini membuka kemungkinan adanya pihak lain yang bertanggungjawab atas penyelewengan uang negara yang bersumber dari dana bansos itu. Diantaranya pembiayaan program fiktif," ujarnya, kepada wartawan, Selasa (30/7/2013).

Diketahui, sejumlah pejabat dan mantan pejabat dari Pemkab Mamasa dan Mamuju Utara, telah dimintai keterangan oleh penyidik. Terbaru adalah pemeriksaan terhadap mantan Kepala Bagian Umum Pemkab Mamasa Abraham B.

Selanjutnya, untuk mendalami potensi tersangka baru tersebut, penyidik akan meminta keterangan dari dua tersangka, yakni Taufik dan Samiran. "Sebelumnya, keduanya sudah dipanggil akan tetapi mangkir. Kalau dipanggil dan kembali mangkir maka akan dilakukan penahanan," terangnya.

Sebelum menetapkan tersangka baru, penyidik menunggu data hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penggunaan anggaran yang diduga terjadi penyelewengan. Saat ini, penyidik sudah melakukan koordinasi dengan BPK Sulbar.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4669 seconds (0.1#10.140)