Mahfud MD: DKPP dapat batalkan keputusan KPU

Selasa, 30 Juli 2013 - 16:55 WIB
Mahfud MD: DKPP dapat...
Mahfud MD: DKPP dapat batalkan keputusan KPU
A A A
Sindonews.com - Mantan Ketua Mahkamah Kontitusi (MK) Mahfud MD menyatakan, keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dapat membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika keputusan tersebut dinilai melanggar etika dan kepatutan.

"Itu sudah pernah dilakukan DKPP, sekurang-kurangnya dalam kasus Buton Utara dan berlaku efektif. DKPP harus berani melakukan hal itu secara lebih tegas," kata Mahfud, kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (30/7/2013).

Mahfud menuturkan, sepanjang sejarah berdirinya DKPP, lembaga penyidang kode etik petugas pemilu tersebut telah berhasil memutuskan perkara.

Mahfud mencontohkan, DKPP pernah membatalkan keputusan KPU Kabupaten Buton Utara yang menganulir penetapan pasangan Ridwan Zakaria-Harmin Hari sebagai calon bupati-wakil bupati terpilih dalam pilkada.

DKPP juga menjatuhkan sanksi teguran tertulis berupa peringatan keras kepada ketua dan anggota KPU Buton Utara, karena melakukan pelanggaran kode etik yang sangat berat.

Mahfud melanjutkan, terkait kasus Pemilukada Jawa Timur, bisa saja sejarah Buton Utara akan terulang kembali di Pilkada Jawa Timur. Menurutnya, DKPP akan mengambil keputusan yang objektif untuk calon gubernur-wakil gubernur Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawiredja (Khoffifah-Herman).

"Itu (pembatalan keputusan KPU oleh DKPP) sudah berjalan sehingga tidak haram dilakukan lagi kalau memang ada bukti pelanggaran etika dan moral yang menggunakan formalitas akal-akalan yang membunuh demokrasi dari hulu," jelas Mahfud.

Seperti diberitakan, sidang putusan pencoretan pasangan Khoffifah-Herman akan dilangsungkan besok, Rabu 31 Juli 2013. Jika jadi, maka besok merupakan kali keempat sidang aduan kode etik DKPP untuk pihak pengadu (Khoffifah-Herman) dan pihak teradu yakni KPU Provinsi Jatim.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7505 seconds (0.1#10.140)