Bupati larang mobdin dipakai mudik

Selasa, 30 Juli 2013 - 16:40 WIB
Bupati larang mobdin...
Bupati larang mobdin dipakai mudik
A A A
Sindonews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur melarang pegawainya menggunakan mobil dinas pelat merah untuk keperluan mudik. Larangan itu untuk mengantisipasi terjadinya risiko yang tak diinginkan.

“Kalau saya tahu dipakai, saya tidak akan mengizinkan. Kecuali kalau saya tidak mengetahuinya, mungkin saja,” kata Bupati Cianjur Tjetjep Muchtar, Selasa (30/7/2003).

Salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemkab Cianjur berhara tidak dilarang membawa mobil dinas untuk mudik. Tapi, jika aturannya melarang sebagai PNS akan mengikuti aturan.

“Kalau keputusannya tidak boleh digunakan untuk mudik, kami selaku pegawai harus nurut. Tapi kalau boleh meminta agar diizinkan, apalagi kebutuhannya hanya selama lebaran. Ini sangat membantu bagi kami pegawai yang tinggal diluar Cianjur,” kata PNS yang tidak mau disebutkan namanya, Selasa (30/7/2013).

Sementara itu, Kepala Bagian Aset Daerah Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Cianjur Iwan Suwandi mengaku, hingga kini pihaknya belum menerima permohonan pengajuan peminjaman kendaraan dinas dari setiap PNS buat keperluan mudik Lebaran.

Namun pada prinsipnya, kata dia, DPKAD tidak terlalu mempersoalkan jika kendaraan dinas digunakan untuk keperluan mudik Lebaran.

“Sebetulnya tidak ada ketentuan larangan memakai kendaraan dinas, baik mobil maupun motor, untuk keperluan mudik. Selama penggunaannya bisa dipertanggungjawabkan, pada prinsipnya silahkan saja digunakan karena kendaraan dinas merupakan inventaris dari diserahkan dari pemerintah kepada setiap PNS,” katanya.

Pihaknya melihat, libur mudik Lebaran tidak jauh berbeda dengan liburan hari-hari besar keagamaan maupun liburan nasional lainnya. Artinya, secara garis besar, tidak ada yang perlu dipermasalahkan ketika setiap PNS ingin menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik.

“Tapi dengan catatan, penggunaannya harus dipertanggungjawabkan. Artinya, segala sesuatunya harus dibebankan secara pribadi. Misalnya ketika ada kerusakan, harus jadi tanggung jawab sendiri. Begitu juga kaitan uang BBM (bahan bakar minyak), harus dari kantong pribadi, tidak dibebankan kepada APBD,” tuturnya.
(lns)
Berita Terkait
Pemkab Situbondo Beli...
Pemkab Situbondo Beli Mobil Dinas Baru Untuk Bupati, Wakil Bupati dan Ketua PKK Seharga Rp1,3 Miliar
Kasus Remaja Tanpa Busana...
Kasus Remaja Tanpa Busana dalam Mobil Dinas di Jambi Diversikan, Kedua Pelaku Tidak Ditahan
Camat Dapat Mobil Dinas...
Camat Dapat Mobil Dinas Baru
Urgensi Mobil Dinas...
Urgensi Mobil Dinas Listrik Pejabat Negara
Puluhan Mobil Dinas...
Puluhan Mobil Dinas Pemkot Tangerang Terbengkalai
Mobil Dinas TNI Terguling...
Mobil Dinas TNI Terguling di Jatinegara
Berita Terkini
Korban Terakhir Ledakan...
Korban Terakhir Ledakan Gas di Rumah Mewah di Medan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
50 menit yang lalu
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
1 jam yang lalu
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
2 jam yang lalu
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
3 jam yang lalu
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
3 jam yang lalu
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
3 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved