Hendak tawuran, Cristian Ronaldo ditangkap polisi
A
A
A
Sindonews.com - Seorang pemuda Edi Kurniawan alias Cristian Ronaldo (18), ditangkap petugas Sat Intelkam Polrestabes Makassar, karena membawa 47 buah anak panah siap pakai, dan ketapelnya. Diduga, anak panah itu akan digunakan tawuran di Jalan Andi Tonro, Kecamatan Tamalate.
Kanit Operasional Sat Intelkam Polrestabes Iptu Surahman mengaku, penangkapan ini bermula saat timnya melakukan patroli disekitar TKP yang kerap menjadi lokasi tawuran.
"Saat itu dia berusaha kabur melihat petugas, sehingga kita kejar. Ada 47 anak panah yang disiapkan untuk menyerang kelompok pemuda di Jalan Andi Tonro," kata Surahman, kepada wartawan, Selasa (30/7/2013).
Dari keterangan tersangka diketahui, adanya aktivitas jual beli anak panah di sekitar Jalan Andi Tonro. Satu anak panah, dijual seharga Rp10.000, dan diproduksi oleh salah satu bengkel milik warga.
"Informasi ini masih kita kembangkan bersama Reskrim Polrestabes," tambahnya.
Kanit Operasional Sat Intelkam Polrestabes Iptu Surahman mengaku, penangkapan ini bermula saat timnya melakukan patroli disekitar TKP yang kerap menjadi lokasi tawuran.
"Saat itu dia berusaha kabur melihat petugas, sehingga kita kejar. Ada 47 anak panah yang disiapkan untuk menyerang kelompok pemuda di Jalan Andi Tonro," kata Surahman, kepada wartawan, Selasa (30/7/2013).
Dari keterangan tersangka diketahui, adanya aktivitas jual beli anak panah di sekitar Jalan Andi Tonro. Satu anak panah, dijual seharga Rp10.000, dan diproduksi oleh salah satu bengkel milik warga.
"Informasi ini masih kita kembangkan bersama Reskrim Polrestabes," tambahnya.
(san)