Sindikat rampok penumpang angkot di Depok digulung
Selasa, 30 Juli 2013 - 15:25 WIB
Sindikat rampok penumpang angkot di Depok digulung
A
A
A
Sindonews.com - Polresta Depok berhasil menggulung komplotan rampok yang biasa menyasar penumpang angkot. Kasus terakhir, komplotan ini menguras harta dua penumpang angkota dan membuangnya di Lebak Wangi, Parung, Bogor beberapa waktu lalu.
Dua residivis yang ditangkap adalah Irwan (21) dan Yedi (28). Sedangkan dua orang lainnya masih dalam pengejaran, mereka adalah Ak (26) dan Af (21) yang diduga melarikan diri ke daerah Bogor.
Mereka adalah pelaku pencurian dalam angkot yang terjadi pada Senin (05/07) dengan korban Aj (28), seorang perawat dan Us (22) seorang karyawan pada Selasa (23/06).
“Dari empat tersangka, dua orangnya adalah narapidana yang bebas bersyarat. Baru keluar tapi mereka melakukan kejahatan yang sama,” kata Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Ronald A Purba, Selasa (30/7/2013).
Modus pelaku adalah dengan menyewa angkota untuk melakukan operasinya. Setelah itu mereka mencari sasaran wanita karena lebih mudah dilumpuhkan.
“Mereka berpura-pursa seperti penumpang biasa. Ketika ada penumpang naik mereka langsung beraksi,” tukasnya.
Setelah menguasai keadaan, pelaku mengambil harta benda korban berupa telepon genggam, ATM, dan perhiasan. "Setelah itu, korban dibuang sembarangan,” ujar Ronald.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka terancam pasal 365 KUHP dengna ancaman Sembilan tahun penjara.
“Kami masih mengusut kasus ini. Dua pelaku lainnya dalam pengejaran,” kata Kapolresta Depok Kombes Pol Achmad Kartiko.
Dua residivis yang ditangkap adalah Irwan (21) dan Yedi (28). Sedangkan dua orang lainnya masih dalam pengejaran, mereka adalah Ak (26) dan Af (21) yang diduga melarikan diri ke daerah Bogor.
Mereka adalah pelaku pencurian dalam angkot yang terjadi pada Senin (05/07) dengan korban Aj (28), seorang perawat dan Us (22) seorang karyawan pada Selasa (23/06).
“Dari empat tersangka, dua orangnya adalah narapidana yang bebas bersyarat. Baru keluar tapi mereka melakukan kejahatan yang sama,” kata Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Ronald A Purba, Selasa (30/7/2013).
Modus pelaku adalah dengan menyewa angkota untuk melakukan operasinya. Setelah itu mereka mencari sasaran wanita karena lebih mudah dilumpuhkan.
“Mereka berpura-pursa seperti penumpang biasa. Ketika ada penumpang naik mereka langsung beraksi,” tukasnya.
Setelah menguasai keadaan, pelaku mengambil harta benda korban berupa telepon genggam, ATM, dan perhiasan. "Setelah itu, korban dibuang sembarangan,” ujar Ronald.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka terancam pasal 365 KUHP dengna ancaman Sembilan tahun penjara.
“Kami masih mengusut kasus ini. Dua pelaku lainnya dalam pengejaran,” kata Kapolresta Depok Kombes Pol Achmad Kartiko.
(ysw)