Polda Jateng gagalkan peredaran uang asing palsu

Selasa, 30 Juli 2013 - 13:56 WIB
Polda Jateng gagalkan...
Polda Jateng gagalkan peredaran uang asing palsu
A A A
Sindonews.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah menggagalkan peredaran mata uang asing palsu.

Dua tersangka ditangkap saat hendak transaksi di penginapan Guest House, Karangayu Semarang pada Jumat 27 Juli 2013.

Dua tersangka, masing - masing adalah Agus Indarjo (53) warga Jalan KH Nakhwawi, Mangkukusuman, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal dan Natanel Setiawan (31) warga Jalan Swasembada Baru, RT8/RW9, Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta.

Tersangka Natanael adalah pimpinan kelompok Sri Paduka Maharaja, yang ingin menyatukan raja - raja Nusantara.

Karena membutuhkan biaya besar untuk menggerakkan kelompoknya, salah satu jalan yang ditempuh adalah mengedarkan mata uang asing palsu.

Barang bukti yang diamankan polisi, 8 lembar surat obligasi, 998 lembar pecahan USD1 juta, 90 lembar pecahan US$10 ribu, 100 lembar pecahan 100ribu Rubel Belarus semuanya palsu.

Untuk 1 lembar pecahan USD1juta bisa dikurskan kisaran 10miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Mas Guntur Laupe mengatakan kecurigaannya berawal saat mendapat informasi adanya peredaran uang - uang itu dalam jumlah besar.

"Padahal pecahan uang ini, transaksinya tidak gampang. Harus persetujuan beberapa pihak. Untuk yang Dollar AS itu sempat beredar pada 1928 di sana," katanya saat gelar perkara di Markas Dit Reskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun Raya Nomor 46, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Selasa (30/7/2013).

Guntur mengatakan secara fisik, hampir semua mata uang itu memang tidak meyakinkan. Hanya yang Dollar Singapura secara fisik sangat mirip dengan aslinya.

"Pengakuan tersangka, baru kali ini transaksi. Mereka berperan mengantar dan membawa, kami masih kejar tiga tersangka lain, termasuk mencari tahu siapa pembuatnya," jelasnya.

Para tersangka, kata Guntur, diancam Pasal 244 dan 245 KUHP dengan pidana kurungan maksimal 15 tahun penjara.

Kepala Sub Direktorat II Perbankan dan Ekonomi Khusus Dit Reskrimsus Polda Jateng, AKBP Indra Krismayadi menambahkan saat dilakukan penangkapan di penginapan itu, ada delapan orang.

"Tapi kepentingannya macam - macam. Ada yang cuma mengantar, bertemu keluarganya. Setelah kami periksa dan berdasar bukti kuat, akhirnya ditetapkanlah dua tersangka itu," tambahnya.

Indra mengatakan, saat ini pihaknya juga masih mencari pembanding untuk mata uang Dollar AS pecahan 1juta itu. Pihak penyidik masih intens berkomunikasi dengan konsulat.

"Tersangka NS itu pimpinan perkumpulan itu. Salah satu tujuan mengedarkan mata uang palsu ini, ya untuk pembiayaan perkumpulan itu. Kami masih kembangkan," tandasnya.

Sementara itu, dua tersangka yang menggunakan penutup kepala dan diborgol memilih bungkam saat diajukan sejumlah pertanyaan oleh wartawan.
(lns)
Berita Terkait
Uang Palsu Banyak Dibuat...
Uang Palsu Banyak Dibuat di Jateng, Disebarkan ke Jabodetabek
Polrestabes Bandung...
Polrestabes Bandung Tangkap 4 Tersangka Pembuat Uang Palsu
Polres Gresik Bongkar...
Polres Gresik Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu antar Provinsi
Polisi Ringkus Pengedar...
Polisi Ringkus Pengedar Uang Palsu Jaringan Jakarta
Pengedar Uang Palsu...
Pengedar Uang Palsu Dicokok Satrekrim Polsek Lubuklinggau Utara
Tim Anti Bandit Ciduk...
Tim Anti Bandit Ciduk Pemalsu Uang Palsu di Bandar Lampung
Berita Terkini
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
41 menit yang lalu
Pramono Akan Resmikan...
Pramono Akan Resmikan CFD Rasuna Said saat HUT Jakarta, Mayoritas Warga Minta Dilanjutkan
1 jam yang lalu
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
2 jam yang lalu
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
10 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
10 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
11 jam yang lalu
Infografis
12 Terlapor dalam Kasus...
12 Terlapor dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved