Polda Jateng gagalkan peredaran uang asing palsu
A
A
A
Sindonews.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah menggagalkan peredaran mata uang asing palsu.
Dua tersangka ditangkap saat hendak transaksi di penginapan Guest House, Karangayu Semarang pada Jumat 27 Juli 2013.
Dua tersangka, masing - masing adalah Agus Indarjo (53) warga Jalan KH Nakhwawi, Mangkukusuman, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal dan Natanel Setiawan (31) warga Jalan Swasembada Baru, RT8/RW9, Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta.
Tersangka Natanael adalah pimpinan kelompok Sri Paduka Maharaja, yang ingin menyatukan raja - raja Nusantara.
Karena membutuhkan biaya besar untuk menggerakkan kelompoknya, salah satu jalan yang ditempuh adalah mengedarkan mata uang asing palsu.
Barang bukti yang diamankan polisi, 8 lembar surat obligasi, 998 lembar pecahan USD1 juta, 90 lembar pecahan US$10 ribu, 100 lembar pecahan 100ribu Rubel Belarus semuanya palsu.
Untuk 1 lembar pecahan USD1juta bisa dikurskan kisaran 10miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Mas Guntur Laupe mengatakan kecurigaannya berawal saat mendapat informasi adanya peredaran uang - uang itu dalam jumlah besar.
"Padahal pecahan uang ini, transaksinya tidak gampang. Harus persetujuan beberapa pihak. Untuk yang Dollar AS itu sempat beredar pada 1928 di sana," katanya saat gelar perkara di Markas Dit Reskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun Raya Nomor 46, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Selasa (30/7/2013).
Guntur mengatakan secara fisik, hampir semua mata uang itu memang tidak meyakinkan. Hanya yang Dollar Singapura secara fisik sangat mirip dengan aslinya.
"Pengakuan tersangka, baru kali ini transaksi. Mereka berperan mengantar dan membawa, kami masih kejar tiga tersangka lain, termasuk mencari tahu siapa pembuatnya," jelasnya.
Para tersangka, kata Guntur, diancam Pasal 244 dan 245 KUHP dengan pidana kurungan maksimal 15 tahun penjara.
Kepala Sub Direktorat II Perbankan dan Ekonomi Khusus Dit Reskrimsus Polda Jateng, AKBP Indra Krismayadi menambahkan saat dilakukan penangkapan di penginapan itu, ada delapan orang.
"Tapi kepentingannya macam - macam. Ada yang cuma mengantar, bertemu keluarganya. Setelah kami periksa dan berdasar bukti kuat, akhirnya ditetapkanlah dua tersangka itu," tambahnya.
Indra mengatakan, saat ini pihaknya juga masih mencari pembanding untuk mata uang Dollar AS pecahan 1juta itu. Pihak penyidik masih intens berkomunikasi dengan konsulat.
"Tersangka NS itu pimpinan perkumpulan itu. Salah satu tujuan mengedarkan mata uang palsu ini, ya untuk pembiayaan perkumpulan itu. Kami masih kembangkan," tandasnya.
Sementara itu, dua tersangka yang menggunakan penutup kepala dan diborgol memilih bungkam saat diajukan sejumlah pertanyaan oleh wartawan.
Dua tersangka ditangkap saat hendak transaksi di penginapan Guest House, Karangayu Semarang pada Jumat 27 Juli 2013.
Dua tersangka, masing - masing adalah Agus Indarjo (53) warga Jalan KH Nakhwawi, Mangkukusuman, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal dan Natanel Setiawan (31) warga Jalan Swasembada Baru, RT8/RW9, Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta.
Tersangka Natanael adalah pimpinan kelompok Sri Paduka Maharaja, yang ingin menyatukan raja - raja Nusantara.
Karena membutuhkan biaya besar untuk menggerakkan kelompoknya, salah satu jalan yang ditempuh adalah mengedarkan mata uang asing palsu.
Barang bukti yang diamankan polisi, 8 lembar surat obligasi, 998 lembar pecahan USD1 juta, 90 lembar pecahan US$10 ribu, 100 lembar pecahan 100ribu Rubel Belarus semuanya palsu.
Untuk 1 lembar pecahan USD1juta bisa dikurskan kisaran 10miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Mas Guntur Laupe mengatakan kecurigaannya berawal saat mendapat informasi adanya peredaran uang - uang itu dalam jumlah besar.
"Padahal pecahan uang ini, transaksinya tidak gampang. Harus persetujuan beberapa pihak. Untuk yang Dollar AS itu sempat beredar pada 1928 di sana," katanya saat gelar perkara di Markas Dit Reskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun Raya Nomor 46, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Selasa (30/7/2013).
Guntur mengatakan secara fisik, hampir semua mata uang itu memang tidak meyakinkan. Hanya yang Dollar Singapura secara fisik sangat mirip dengan aslinya.
"Pengakuan tersangka, baru kali ini transaksi. Mereka berperan mengantar dan membawa, kami masih kejar tiga tersangka lain, termasuk mencari tahu siapa pembuatnya," jelasnya.
Para tersangka, kata Guntur, diancam Pasal 244 dan 245 KUHP dengan pidana kurungan maksimal 15 tahun penjara.
Kepala Sub Direktorat II Perbankan dan Ekonomi Khusus Dit Reskrimsus Polda Jateng, AKBP Indra Krismayadi menambahkan saat dilakukan penangkapan di penginapan itu, ada delapan orang.
"Tapi kepentingannya macam - macam. Ada yang cuma mengantar, bertemu keluarganya. Setelah kami periksa dan berdasar bukti kuat, akhirnya ditetapkanlah dua tersangka itu," tambahnya.
Indra mengatakan, saat ini pihaknya juga masih mencari pembanding untuk mata uang Dollar AS pecahan 1juta itu. Pihak penyidik masih intens berkomunikasi dengan konsulat.
"Tersangka NS itu pimpinan perkumpulan itu. Salah satu tujuan mengedarkan mata uang palsu ini, ya untuk pembiayaan perkumpulan itu. Kami masih kembangkan," tandasnya.
Sementara itu, dua tersangka yang menggunakan penutup kepala dan diborgol memilih bungkam saat diajukan sejumlah pertanyaan oleh wartawan.
(lns)