Empat anggota DPRD Tana Toraja mengundurkan diri

Senin, 29 Juli 2013 - 18:48 WIB
Empat anggota DPRD Tana Toraja mengundurkan diri
Empat anggota DPRD Tana Toraja mengundurkan diri
A A A
Sindonews.com - Empat dari lima anggota DPRD Tana Toraja yang pindah partai untuk maju sebagai calon legislatif di pemilu 2014 resmi mengajukan surat pengunduran diri dari keanggotaan mereka di DPRD Tana Toraja.

Keempat anggota dewan yang mengajukan pengunduran diri secara resmi itu, yakni Takin Sima dari Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) yang pindah ke partai PKP Indonesia, Sephinanus Toding Komba dari Partai Persatuan Nasional (PPN) dan Yacobus Tonglo Langi dari partai PKPB yang pindah ke Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Satu anggota DPRD lainnya yang mengundurkan diri yakni, Kristian HP Lambe dari Partai Damai Sejahtera (PDS) yang pindah ke partai Demokrat. Surat pengunduran diri keempat anggota dewan ini diterima langsung oleh ketua DPRD Tana Toraja, Welem Sambolangi.

Satu anggota dewan yang belum mengajukan pengunduran diri adalah Andarias P Buttutasik, dari Partai Republik Nusantara (RepublikaN) yang pindah ke Partai PKP Indonesia.

Ketua DPRD Tana Toraja, Welem Sambolangi membenarkan pimpinan DPRD sudah menerima surat pengunduran diri empat anggota DPRD Tana Toraja sebagai wakil rakyat di lembaga DPRD. Sejak surat pengajuan pengunduran diri ini diterima DPRD, keempat orang itu secara otomatis tidak lagi tercatat sebagai anggota DPRD Tana Toraja. Selain itu, hak-hak serta kewajiban mereka sebagai anggota DPRD juga hilang.

“Sejak mereka mengajukan surat pengunduran diri, hak-hak dan keempat orang mantan anggota dewan itu di lembaga DPRD otomatis hilang,” jelas Welem, Senin (29/7/2013).

Sekretaris DPRD (Sekwan) Tana Toraja, Damoris Sembiring, mengatakan paska keempat anggota dewan mengajukan surat pengunduran diri sebagai wakil rakyat, pihak DPRD selanjutnya akan memberikan surat keterangan kepada keempat orang mantan anggota DPRD itu bahwa pergantian antar waktu (PAW) mereka di DPRD sedang dalam proses. Surat itu akan digunakan sebagai lampiran BB5 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Selanjutnya, sekretariat DPRD akan mengirim surat kepada partai politik asal anggota dewan itu untuk meminta penggantinya. Jika sampai 14 hari belum ada pengganti yang diusulkan partai politik, kami akan memproses pemberhentian anggota dewan yang mengundurkan diri itu dulu. Ini sesuai dengan edaran Mendagri yang baru,” jelas Damoris.

Ketua DPC Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) kabupaten Tana Toraja, Andarias Ta’dan menyatakan dua dari empat anggota DPRD Tana Toraja yang partainya tidak lolos sebagai peserta pemilu 2014 pindah ke partai Hanura.

Keduanya pun pindah partai dan masuk dalam daftar calon sementara (DCS) calon legislatif di pemilu 2014 melalu partai Hanura. Terkait, proses pergantian antar waktu (PAW) kedua anggota dewan yang pindah ke partai Hanura merupakan wewenang penuh dari partai asal mereka sebelumnya.

“Proses pergantian anggota dewan yang mengundurkan diri karena pindah ke partai Hanura adalah wewenang partai asal mereka,” katanya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5373 seconds (0.1#10.140)