Tak berizin, Satpol PP panggil pemilik cafe GM

Senin, 29 Juli 2013 - 18:31 WIB
Tak berizin, Satpol...
Tak berizin, Satpol PP panggil pemilik cafe GM
A A A
Sindonews.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung berencana memanggil pengelola Kafe Golden Monkey (GM) terkait dugaan tidak memiliki izin usaha dan izin menjual minuman beralkohol (minol).

Pemanggilan tersebut sudah dilakukan melalui surat resmi Satpol PP Kota Bandung bernomor 300/496-Pol PP/2013 yang dilayangkan pada hari ini, Senin 29 Juli 2013.

Penyidik PNS Satpol PP Kota Bandung Akhmad Faozan mengungkapkan, dari surat tersebut pemilik diharuskan datang tanpa diwakili oleh siapa pun.

"Kita akan menanyai pemilik mengenai izin usahanya yang mengacu pada Perda. Seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), gambar denah, HO/her registrasi, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan, dan dokumen lainnya," bebernya.

Pihaknya mengakui, jika kafe yang terletak di Jalan Dayang Sumbi memang tidak diperuntukan sebagai kawasan usaha. Pasalnya, kawasan tersebut sudah diplot menjadi kawasan pemukiman.

Jika nantinya dalam pemanggilan tersebut pihak cafe tidak datang, maka akan dilayangkan surat panggilan kedua. "Kita lihat Rabu nanti. Kalau tidak datang ada panggilan 3 kali. Kalau tetap bandel, nanti minta bantuan Korwas PPNS Polrestabes Bandung. Mereka bisa panggil dan jemput paksa," tegasnya.

Pihaknya berharap, pengelola bisa kooperatif dan membeberkan fakta dan izin-izin yang harus dimiliki sesuai dengan Perda yang berlaku di Kota Bandung.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9233 seconds (0.1#10.140)