Jual miras, cafe Golden Monkey tak berizin

Senin, 29 Juli 2013 - 12:45 WIB
Jual miras, cafe Golden...
Jual miras, cafe Golden Monkey tak berizin
A A A
Sindonews.com - Ketua Asosiasi Kafe dan Restoran (Akar) Kota Bandung Dedie Soekartin, menduga Kafe Golden Monkey (GM) di Jalan Dayang Sumbi, Kota Bandung, tidak memiliki izin usaha dan menjual minuman beralkohol.

Kafe GM, beberapa hari ini melejit namanya setelah pada Sabtu lalu menjadi tempat perkelahian yang melibatkan artis dan model majalah dewasa Nikita Mirzani.

“Kafe GM diduga tidak memiliki izin usaha dan izin menjual minol. Karena saat membuka usaha, diperlukan rekomendasi dari Persatuan Hotel dan Restauran Indonesia (PHRI),” kata Dedie yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Kafe dan Restoran di PHRI Jabar, kepada wartawan, Senin (29/7/2013).

Tidak hanya itu, pihaknya pun mempertanyakan kondisi kafe yang gelap dan tanpa plang nama tersebut. "Tidak ada plang tidak masalah, karena bukan merupakan satu kewajiban. Tetapi secara normatif harusnya ada. Kalau saya lihat itu lokasi usaha. Itu pemukiman," jelasnya.

Dedie memastikan, kawasan Jalan Dayang Sumbi bukan diperuntukan untuk mendirikan tempat usaha. Dan jika Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bandung mengeluarkan izin usaha pada Kafe GM, maka masyarakat sekitar bisa menuntutnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pihaknya mendesak agar Pemkot Bandung bisa bertindak tegas terhadap kafe dan restoran yang diduga tidak memiliki izin.

Dia berharap, Pemkot bisa bekerjasama dengan AKAR atau PHRI sebagai organisasi yang berkompeten juga pihak kepolisian sebagai penegak hukum untuk melakukan pengawasan, pembinaan, dan penertiban terhadap kafe-kafe yang ada.

“Masalah ini harus segera dikerjakan dan diselesaikan. Jangan sampai keduluan sama ormas," tegasnya.
(san)
Berita Terkait
QNet Ajukan Perpanjangan...
QNet Ajukan Perpanjangan Izin Usaha, Kuasa Hukum: Prosesnya Sesuai Prosedur
Permudah Perizinan,...
Permudah Perizinan, Pemerintah Parepare Buka Layanan Berbasis Online
Omnibus Law Bikin Izin...
Omnibus Law Bikin Izin Investasi Makin Gampang, Hanya Perlu Selembar Kertas
Kemendag Terapkan Izin...
Kemendag Terapkan Izin Ekspor Impor Melalui Sistem INSW
Jokowi: Perizinan Tak...
Jokowi: Perizinan Tak Sehat, Rakyat Jadi Korban
Sah! Pelabuhan Tiga...
Sah! Pelabuhan Tiga Saudara Jadi Operator Terminal Muara Berau
Berita Terkini
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
19 menit yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
29 menit yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
34 menit yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
47 menit yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
1 jam yang lalu
Integrasi Pendidikan,...
Integrasi Pendidikan, Visitasi Rektorat UIN Jakarta Berjalan Lancar dan Tak Ganggu KBM
1 jam yang lalu
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved