Jual miras, cafe Golden Monkey tak berizin

Senin, 29 Juli 2013 - 12:45 WIB
Jual miras, cafe Golden Monkey tak berizin
Jual miras, cafe Golden Monkey tak berizin
A A A
Sindonews.com - Ketua Asosiasi Kafe dan Restoran (Akar) Kota Bandung Dedie Soekartin, menduga Kafe Golden Monkey (GM) di Jalan Dayang Sumbi, Kota Bandung, tidak memiliki izin usaha dan menjual minuman beralkohol.

Kafe GM, beberapa hari ini melejit namanya setelah pada Sabtu lalu menjadi tempat perkelahian yang melibatkan artis dan model majalah dewasa Nikita Mirzani.

“Kafe GM diduga tidak memiliki izin usaha dan izin menjual minol. Karena saat membuka usaha, diperlukan rekomendasi dari Persatuan Hotel dan Restauran Indonesia (PHRI),” kata Dedie yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Kafe dan Restoran di PHRI Jabar, kepada wartawan, Senin (29/7/2013).

Tidak hanya itu, pihaknya pun mempertanyakan kondisi kafe yang gelap dan tanpa plang nama tersebut. "Tidak ada plang tidak masalah, karena bukan merupakan satu kewajiban. Tetapi secara normatif harusnya ada. Kalau saya lihat itu lokasi usaha. Itu pemukiman," jelasnya.

Dedie memastikan, kawasan Jalan Dayang Sumbi bukan diperuntukan untuk mendirikan tempat usaha. Dan jika Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bandung mengeluarkan izin usaha pada Kafe GM, maka masyarakat sekitar bisa menuntutnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pihaknya mendesak agar Pemkot Bandung bisa bertindak tegas terhadap kafe dan restoran yang diduga tidak memiliki izin.

Dia berharap, Pemkot bisa bekerjasama dengan AKAR atau PHRI sebagai organisasi yang berkompeten juga pihak kepolisian sebagai penegak hukum untuk melakukan pengawasan, pembinaan, dan penertiban terhadap kafe-kafe yang ada.

“Masalah ini harus segera dikerjakan dan diselesaikan. Jangan sampai keduluan sama ormas," tegasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8094 seconds (0.1#10.140)