Proses hukum Ivan Batubara sesuai prosedur
A
A
A
Sindonews.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) terus menindaklanjuti kasus penipuan dan penggelapan, serta pemalsuan akta autentik PT Rizkina Mandiri Perdana (RMP) yang bergerak pada perkebunan kelapa sawit seluas 10.671.49 milik Ramli Lubis yang kini milik Ivan Batubara.
Kasubbid Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Polda Sumut Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) MP Nainggolan mengatakan, penyidik telah menetapkan Ketua Kadin Sumut Iskandar Batubara, Ikhsan Lubis, Maslim Batubara dan Syafwan Lubis selaku Dirut PT Rizkina Mandiri Perdana (RMP) sebagai tersangka kasus tersebut.
“Penanganan kasus itu sudah sesuai dengan prosedur. Bahkan, penetapan beberapa orang itu sebagai tersangka sudah tepat. Persoalan mengapa belum di tahan, itu karena ada petimbangan dari penyidik, misalnya yang bersangkutan dianggap tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti,” katanya, kepada wartawan, Senin (29/7/2013).
Disinggung dugaan intervensi Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane yang mendesak Kapolda Sumut Irjend Pol Syarief Gunawan agar segera melakukan penahanan terhadap para terdangka itu, Mantan Kapolres Nias tersebut menegaskan tidak ada yang boleh mengintervensi penyidik.
“Jangankan Ketua IPW, Kapolda saja tidak boleh mengintervensi penyidik. Apalagi IPW itu bukan bagian dari lembaga negara untuk mengawasi kinerja polisi. Kan bukan dia (IPW) atasan polisi dan bukan atasan penyidik," terangnya.
Ditambahkan dia, persoalan dia mendesak dan meminta polisi untuk menindaklanjuti kasus itu hak IPW. "Jangankan karena dibilangnya, tanpa ada dia saja pun kasus itu akan ditindaklanjuti dan akan dikembangkan,” tegasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Ivan Batubara Hermansyah Hutagalung menuding, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut dalam penanganan kasus itu telah diintervensi.
Ketua IPW tersebut juga dianggap salah menafsirkan Pasal 36 ayat 2 Peraturan Kapolri (Perkap) No14 tahun 2012 tentang Penyidikan. Sebab, salah satu poin dari Perkap tersebut, penangkapan dilakukan dengan pertimbangan adanya bukti bermulaan yang cukup, dan tersangka telah dipanggil dua kali berturut-turut tidak hadir tanpa alasan yang wajar.
“Dalam kasus ini, bukti bahwa klien saya itu memalsukan apa? Toh transaksi pembayaran kepada Ramli Lubis itu ada. Saya punya bukti itu dan inilah yang disembunyikan penyidik dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada awal penyidikan,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, saat pemanggilan kliennya, dia tidak hadir karena sedang berada di luar negeri. Tetapi setelah kembali ke Indonesia, kliennya langsung menghadap kepada penyidik dan menyatakan siap diperiksa.
”Tidak mungkin seorang Ketua IPW datang ke Medan mendesak Kapolda Sumut Irjend Pol Syarief Gunawan jika tidak ada kepentingan dan telah disponsori oleh Ramli Lubis,” jelasnya.
Menanggapi tudingan kuasa hukum Ivan Batubara, Hermansyah Hutagalung dkk, Ketua IPW Neta S Pane membantahnya. “Lho, terlepas dari Ramli Lubis itu siapa, tetapi dia juga warga negara yang melapor ke Bidang Advokasi IPW, maka kita tangani. Selain itu, kasus ini juga sudah setahun lamanya ditangani Polda Sumut, tetapi hasilnya belum ada,” katanya.
Menurutnya, pernyataan kuasa Hukum Ivan Batubara tersebut dianggapnya sebagai upaya pembelaan diri secara sepihak saja. Pasalnya, sesuai dengan fakta di Kepolisian dan hasil gelar perkara di Mabes Polri, kasus tersebut sudah harus dilimpahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan.
“Faktanya ada kok, dan hasil gelar perkaranya juga ada. Jadi kita mendesak kepolisian berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan kepolisian di Mabes Polri. IPW dalam kasus ini hanya sebagai kontrol. Seandainya saja Ramli Lubis itu juga salah, maka IPW tidak akan melakukan pembelaan,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, komentar dan tudingan kuasa Hukum Ivan Batubara itu hanya sepihak saja dan wajar dilakukan selaku kuasa hukum. “Jadi, kalau komentar mereka itu saya pertanyakan balik, apakah mereka (Hermansyah Hutagalung) punya kepentingan dalam kasus ini?” tanya Neta balik.
Dia menyebutkan, pihaknya juga telah melaporkan kasus itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Kasus ini sudah kami laporkan ke KPK, dan saya pikir KPK dalam kasus ini pasti juga akan mengawasinya. Jadi, kalau memang Ivan Batubara tidak bersalah, kita tunggu saja di Pengadilan," pungkasnya.
Kasubbid Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Polda Sumut Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) MP Nainggolan mengatakan, penyidik telah menetapkan Ketua Kadin Sumut Iskandar Batubara, Ikhsan Lubis, Maslim Batubara dan Syafwan Lubis selaku Dirut PT Rizkina Mandiri Perdana (RMP) sebagai tersangka kasus tersebut.
“Penanganan kasus itu sudah sesuai dengan prosedur. Bahkan, penetapan beberapa orang itu sebagai tersangka sudah tepat. Persoalan mengapa belum di tahan, itu karena ada petimbangan dari penyidik, misalnya yang bersangkutan dianggap tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti,” katanya, kepada wartawan, Senin (29/7/2013).
Disinggung dugaan intervensi Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane yang mendesak Kapolda Sumut Irjend Pol Syarief Gunawan agar segera melakukan penahanan terhadap para terdangka itu, Mantan Kapolres Nias tersebut menegaskan tidak ada yang boleh mengintervensi penyidik.
“Jangankan Ketua IPW, Kapolda saja tidak boleh mengintervensi penyidik. Apalagi IPW itu bukan bagian dari lembaga negara untuk mengawasi kinerja polisi. Kan bukan dia (IPW) atasan polisi dan bukan atasan penyidik," terangnya.
Ditambahkan dia, persoalan dia mendesak dan meminta polisi untuk menindaklanjuti kasus itu hak IPW. "Jangankan karena dibilangnya, tanpa ada dia saja pun kasus itu akan ditindaklanjuti dan akan dikembangkan,” tegasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Ivan Batubara Hermansyah Hutagalung menuding, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut dalam penanganan kasus itu telah diintervensi.
Ketua IPW tersebut juga dianggap salah menafsirkan Pasal 36 ayat 2 Peraturan Kapolri (Perkap) No14 tahun 2012 tentang Penyidikan. Sebab, salah satu poin dari Perkap tersebut, penangkapan dilakukan dengan pertimbangan adanya bukti bermulaan yang cukup, dan tersangka telah dipanggil dua kali berturut-turut tidak hadir tanpa alasan yang wajar.
“Dalam kasus ini, bukti bahwa klien saya itu memalsukan apa? Toh transaksi pembayaran kepada Ramli Lubis itu ada. Saya punya bukti itu dan inilah yang disembunyikan penyidik dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada awal penyidikan,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, saat pemanggilan kliennya, dia tidak hadir karena sedang berada di luar negeri. Tetapi setelah kembali ke Indonesia, kliennya langsung menghadap kepada penyidik dan menyatakan siap diperiksa.
”Tidak mungkin seorang Ketua IPW datang ke Medan mendesak Kapolda Sumut Irjend Pol Syarief Gunawan jika tidak ada kepentingan dan telah disponsori oleh Ramli Lubis,” jelasnya.
Menanggapi tudingan kuasa hukum Ivan Batubara, Hermansyah Hutagalung dkk, Ketua IPW Neta S Pane membantahnya. “Lho, terlepas dari Ramli Lubis itu siapa, tetapi dia juga warga negara yang melapor ke Bidang Advokasi IPW, maka kita tangani. Selain itu, kasus ini juga sudah setahun lamanya ditangani Polda Sumut, tetapi hasilnya belum ada,” katanya.
Menurutnya, pernyataan kuasa Hukum Ivan Batubara tersebut dianggapnya sebagai upaya pembelaan diri secara sepihak saja. Pasalnya, sesuai dengan fakta di Kepolisian dan hasil gelar perkara di Mabes Polri, kasus tersebut sudah harus dilimpahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan.
“Faktanya ada kok, dan hasil gelar perkaranya juga ada. Jadi kita mendesak kepolisian berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan kepolisian di Mabes Polri. IPW dalam kasus ini hanya sebagai kontrol. Seandainya saja Ramli Lubis itu juga salah, maka IPW tidak akan melakukan pembelaan,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, komentar dan tudingan kuasa Hukum Ivan Batubara itu hanya sepihak saja dan wajar dilakukan selaku kuasa hukum. “Jadi, kalau komentar mereka itu saya pertanyakan balik, apakah mereka (Hermansyah Hutagalung) punya kepentingan dalam kasus ini?” tanya Neta balik.
Dia menyebutkan, pihaknya juga telah melaporkan kasus itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Kasus ini sudah kami laporkan ke KPK, dan saya pikir KPK dalam kasus ini pasti juga akan mengawasinya. Jadi, kalau memang Ivan Batubara tidak bersalah, kita tunggu saja di Pengadilan," pungkasnya.
(san)