DKPP gelar sidang lanjutan Khoffifah-Herman hari ini

Senin, 29 Juli 2013 - 08:26 WIB
DKPP gelar sidang lanjutan...
DKPP gelar sidang lanjutan Khoffifah-Herman hari ini
A A A
Sindonews.com - Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang lanjutan kasus kisruh pencalonan pasangan Gubernur Jawa Timur Khoffifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja (Khoffifah-Herman) hari ini, Senin (29/7/2013).

Juru bicara DKPP Nur Hidayat Sardini mengatakan, sidang untuk yang ketiga kalinya akan mengagendakan mendengar keterangan saksi ahli yang diajukan pihak teradu saat sidang kedua beberapa waktu lalu.

"Hari ini sidang ketiga dimulai pukul 11.00 WIB siang, dengan agenda mendengarkan saksi ahli yang dijanjikan dihadirkan teradu sesuai permintaan teradu, yang disampaikan dalam sidang terakhir," kata Nur Hidayat, kepada Sindonews.com, Jakarta, Senin (29/7/2013).

Senada dengan DKPP, Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Jawa Timur juga membenarkan agenda sidang yang telah dijadwalkan pihak DKPP.

"Betul, siang ini kelanjutan sidang kode etik oleh DKPP dengan agenda menengarkan saksi ahli," kata Ketua KPU Jawa Timur Andry Dewanto Ahmad saat dihubungi Sindonews.

Kendati demikian, DKPP siap melaksanakan sidang lanjutan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Jawa Timur. Namun DKPP mengaku belum mendapat informasi dari pihak teradu terkait saksi-saksi yang akan diajukan dalam sidang lanjutan tersebut.

"Sampai sejauh ini, saya belum dapat informasi dari mereka, terutama terkait saksi yang akan diajukan dalam sidang esok," ungkap Nur Hidayat.

Sebelumnya, saat sidang kedua Jumat lalu, KPU provinsi Jatim mengajukan beberapa saksi ahli sebagai pembanding dari saksi ahli yang sudah diajukan pihak pengadu (Khoffifah-Herman). Beberapa saksi ahli yang diajukan pihak teradu seperti Ramelan Surbakti dan Emanuel Sujatmoko. Keduanya merupakan guru besar ahli hukum tata negara Universitas Airlangga (Unair) Surabaya. Tetapi, oleh DKPP hanya dibolehkan satu saksi ahli saja.

Seperti diketahui, pasangan Khoffifah-Herman dicoret oleh KPU Jatim, karena dukungan ganda dari dua partai gurem, yakni Partai Keadilan (PK) dan Partai persatuan nahdlatul ummah Indonesia (PPNUI.)

Akibat pencoretan yang dilakukan oleh KPU Jatim, pasangan Khofifah-Herman dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) mengikuti pemilukada Jatim. Pasalnya syarat minimal sebesar 15 persen untuk mengusung calon gubernur dan wakil gubernur tidak terpenuhi.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7577 seconds (0.1#10.140)