DKPP gelar sidang lanjutan Khoffifah-Herman hari ini

Senin, 29 Juli 2013 - 08:26 WIB
DKPP gelar sidang lanjutan...
DKPP gelar sidang lanjutan Khoffifah-Herman hari ini
A A A
Sindonews.com - Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang lanjutan kasus kisruh pencalonan pasangan Gubernur Jawa Timur Khoffifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja (Khoffifah-Herman) hari ini, Senin (29/7/2013).

Juru bicara DKPP Nur Hidayat Sardini mengatakan, sidang untuk yang ketiga kalinya akan mengagendakan mendengar keterangan saksi ahli yang diajukan pihak teradu saat sidang kedua beberapa waktu lalu.

"Hari ini sidang ketiga dimulai pukul 11.00 WIB siang, dengan agenda mendengarkan saksi ahli yang dijanjikan dihadirkan teradu sesuai permintaan teradu, yang disampaikan dalam sidang terakhir," kata Nur Hidayat, kepada Sindonews.com, Jakarta, Senin (29/7/2013).

Senada dengan DKPP, Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Jawa Timur juga membenarkan agenda sidang yang telah dijadwalkan pihak DKPP.

"Betul, siang ini kelanjutan sidang kode etik oleh DKPP dengan agenda menengarkan saksi ahli," kata Ketua KPU Jawa Timur Andry Dewanto Ahmad saat dihubungi Sindonews.

Kendati demikian, DKPP siap melaksanakan sidang lanjutan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Jawa Timur. Namun DKPP mengaku belum mendapat informasi dari pihak teradu terkait saksi-saksi yang akan diajukan dalam sidang lanjutan tersebut.

"Sampai sejauh ini, saya belum dapat informasi dari mereka, terutama terkait saksi yang akan diajukan dalam sidang esok," ungkap Nur Hidayat.

Sebelumnya, saat sidang kedua Jumat lalu, KPU provinsi Jatim mengajukan beberapa saksi ahli sebagai pembanding dari saksi ahli yang sudah diajukan pihak pengadu (Khoffifah-Herman). Beberapa saksi ahli yang diajukan pihak teradu seperti Ramelan Surbakti dan Emanuel Sujatmoko. Keduanya merupakan guru besar ahli hukum tata negara Universitas Airlangga (Unair) Surabaya. Tetapi, oleh DKPP hanya dibolehkan satu saksi ahli saja.

Seperti diketahui, pasangan Khoffifah-Herman dicoret oleh KPU Jatim, karena dukungan ganda dari dua partai gurem, yakni Partai Keadilan (PK) dan Partai persatuan nahdlatul ummah Indonesia (PPNUI.)

Akibat pencoretan yang dilakukan oleh KPU Jatim, pasangan Khofifah-Herman dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) mengikuti pemilukada Jatim. Pasalnya syarat minimal sebesar 15 persen untuk mengusung calon gubernur dan wakil gubernur tidak terpenuhi.
(lal)
Berita Terkait
PPP Resmi Usung Duet...
PPP Resmi Usung Duet Khofifah-Emil di Pilgub Jatim 2024
Gibran Resmi Dukung...
Gibran Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak di Pilgub Jatim
KPU Jatim Kerahkan Volunteer...
KPU Jatim Kerahkan Volunteer Cantik Tekan Angka Golput Pilgub Jatim 2024
Pilgub Jatim, Gerindra...
Pilgub Jatim, Gerindra Fokus Pemenangan Khofifah
Golkar Terbitkan 10...
Golkar Terbitkan 10 SK Cagub-Cawagub Pilkada 2024, Ini Nama-namanya
PSI Resmi Usung Khofifah...
PSI Resmi Usung Khofifah - Emil pada Pilgub Jatim
Berita Terkini
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
1 jam yang lalu
HUT ke-27 PNM, Ribuan...
HUT ke-27 PNM, Ribuan Buku Hadirkan Semangat Literasi bagi Anak-anak Pelosok
9 jam yang lalu
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
9 jam yang lalu
Gelar Rakernas di Yogyakarta,...
Gelar Rakernas di Yogyakarta, APJI Perkuat Kolaborasi dan Profesionalisme
10 jam yang lalu
Dari Pulau Terpencil...
Dari Pulau Terpencil ke Dunia yang Lebih Luas, PNM Bangun Ruang Literasi untuk Anak Rinca
10 jam yang lalu
Sahroni Minta Polisi...
Sahroni Minta Polisi Tindak Tegas Pungli Pengendara di Jakbar Biar Gak Menjamur!
10 jam yang lalu
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved