Walhi desak moratorium pembangunan properti di Bandung
A
A
A
Sindonews.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Wali) Jawa Barat menyoroti makin banyaknya pembangunan properti di Kota Bandung. Hal itu menyusul sedang tumbuh dan berkembangnya dunia bisnis di bumi pariangan ini.
Mereka membangun sarana komersial seperti hotel, apartemen, kondominium, perumahan mewah, pusat perbelanjaan, restoran, serta sarana komersial lainnya.
Beberapa wilayah yang pembangunan bisnis propertinya pesat, diantaranya kawasan Lapangan Gasibu, Lapangan Jalan Lodaya, Pasirjaya Regol, Rancabentang, Ciumbuleuit, dan Kawasan Bandung Utara (KBU).
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat Dadan Ramdan mengatakan, belajar dari pengalaman sebelumnya, kebijakan pembangunan sarana bisnis komersial menyimpan sejumlah masalah.
Permasalahan itu diantaranya praktik alih fungsi kawasan lindung dan resapan air, penggusuran, konflik sosial warga, bahkan berujung kriminalisasi oleh Pemkot Bandung, dan para pengembang.
"Ke depan, bencana ekologis Kota Bandung akan semakin nyata. Karena, daya dukung dan daya tampung lingkungan semakin berkurang," ujar Dadan, di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (27/7/2013).
Selain itu, berbagai pembangunan itu akan berdampak pada meluasnya ancaman konflik sosial, penggusuran warga, hingga banjir di Kota Bandung. Kehadiran sarana komersil pun turut menjadi penyebab kemacetan, dan menambah beban polusi udara serta emisi karbon, dan suhu udara akan semakin panas.
"Dan itu tidak berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan warga Kota Bandung," keluhnya.
Walhi memandang, kebijakan tata ruang wilayah ke depan jangan mementingkan pengembangan bisnis properti yang hanya menguntungkan segelintir pengusaha dan makelar. Tetapi, kebijakan juga harus mementingkan kepentingan perlindungan ruang hidup ekologis dan kepentingan publik.
"Kami mendesak moratorium pembangunan hotel, mall, kondominium, apartemen, dan sarana komersil lainnya," tegas Dadan.
Walhi juga mendesak Wali Kota Bandung periode 2013-2018 Ridwan Kamil menjalankan agenda moratorium pembangunan sarana komersil hotel, apartemen, mall, dan restauran, serta melaksanakan janjinya melindungi warga dengan memenuhi minimal 30 persen ruang terbuka hijau dari luas wilayah Kota Bandung.
"Kami mendesak Wali Kota Bandung Ridwan Kamil melakukan revisi kebijakan RTRW Kota Bandung 2010-2030. Kami juga mengajak warga Kota Bandung untuk terlibat aktif mengawasi berbagai pembangunan di Kota Bandung," ajaknya.
Terakhir, sambungnya, Walhi juga mendesak Pemkot Bandung dan BPPT Kota Bandung, membuka akses informasi terkait kebijakan Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) dan rencana pembangunan sarana-sarana komersil di wilayah kecamatan yang masih sulit diakses warga.
Mereka membangun sarana komersial seperti hotel, apartemen, kondominium, perumahan mewah, pusat perbelanjaan, restoran, serta sarana komersial lainnya.
Beberapa wilayah yang pembangunan bisnis propertinya pesat, diantaranya kawasan Lapangan Gasibu, Lapangan Jalan Lodaya, Pasirjaya Regol, Rancabentang, Ciumbuleuit, dan Kawasan Bandung Utara (KBU).
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat Dadan Ramdan mengatakan, belajar dari pengalaman sebelumnya, kebijakan pembangunan sarana bisnis komersial menyimpan sejumlah masalah.
Permasalahan itu diantaranya praktik alih fungsi kawasan lindung dan resapan air, penggusuran, konflik sosial warga, bahkan berujung kriminalisasi oleh Pemkot Bandung, dan para pengembang.
"Ke depan, bencana ekologis Kota Bandung akan semakin nyata. Karena, daya dukung dan daya tampung lingkungan semakin berkurang," ujar Dadan, di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (27/7/2013).
Selain itu, berbagai pembangunan itu akan berdampak pada meluasnya ancaman konflik sosial, penggusuran warga, hingga banjir di Kota Bandung. Kehadiran sarana komersil pun turut menjadi penyebab kemacetan, dan menambah beban polusi udara serta emisi karbon, dan suhu udara akan semakin panas.
"Dan itu tidak berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan warga Kota Bandung," keluhnya.
Walhi memandang, kebijakan tata ruang wilayah ke depan jangan mementingkan pengembangan bisnis properti yang hanya menguntungkan segelintir pengusaha dan makelar. Tetapi, kebijakan juga harus mementingkan kepentingan perlindungan ruang hidup ekologis dan kepentingan publik.
"Kami mendesak moratorium pembangunan hotel, mall, kondominium, apartemen, dan sarana komersil lainnya," tegas Dadan.
Walhi juga mendesak Wali Kota Bandung periode 2013-2018 Ridwan Kamil menjalankan agenda moratorium pembangunan sarana komersil hotel, apartemen, mall, dan restauran, serta melaksanakan janjinya melindungi warga dengan memenuhi minimal 30 persen ruang terbuka hijau dari luas wilayah Kota Bandung.
"Kami mendesak Wali Kota Bandung Ridwan Kamil melakukan revisi kebijakan RTRW Kota Bandung 2010-2030. Kami juga mengajak warga Kota Bandung untuk terlibat aktif mengawasi berbagai pembangunan di Kota Bandung," ajaknya.
Terakhir, sambungnya, Walhi juga mendesak Pemkot Bandung dan BPPT Kota Bandung, membuka akses informasi terkait kebijakan Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) dan rencana pembangunan sarana-sarana komersil di wilayah kecamatan yang masih sulit diakses warga.
(san)