KPUD Jatim akan bawa saksi ahli di sidang lanjutan

Jum'at, 26 Juli 2013 - 18:26 WIB
KPUD Jatim akan bawa...
KPUD Jatim akan bawa saksi ahli di sidang lanjutan
A A A
Sindonews.com - Sidang gugatan pencoretan cagub-cawagub Khoffifah Indar Parawansah-Herman S Sumawiredja (Khoffifah-Herman) dalam Pilkada Jawa Timur (Jatim) yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilu (DKPP) diputuskan akan dilanjutkan Senin (29/7) pekan depan. Dalam sidang lanjutan nanti, pihak teradu akan mengajukan saksi ahli.

Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jatim, Andri Dewanto Ahmad, pihaknya akan mengajukan dua saksi ahli untuk pembanding saksi ahli dari pihak pengadu.

Dua nama saksi ahli yang diajukan antara lain Ahli Hukum Tata Negara Ramlan Surbakti dan Emanuel Sujatmoko. Keduanya merupakan guru besar dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.

"Untuk pembanding, mohon izinkan kami sebagai pihak teradu untuk mengajukan dua saksi ahli dari kami, yakni Profesor Ramlan Surbakti dan Profesor Emanuel Sujatmoko. Keduanya guru besar dari Universitas airlangga (Unair)," ujar Andri, di ruang sidang DKPP, Jakarta, Jumat (26/7/2013).

Namun, Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Jimly Asshiddiqie hanya mengabulkan satu saksi ahli saja dalam sidang lanjutan nanti, yakni Emanuel Sujatmoko.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.3056 seconds (0.1#10.140)