Kejati tangkap DPO terpidana korupsi di Bone
A
A
A
Sindonews.com - Tim intelejen Kejati Sulsel melakukan penangkapan terpidana satu tahun penjara kasus korupsi pembangunan Puskesmas Lappariaja, Kabupaten Bone, Sudirman, Rabu (24/7) malam sekira pukul 23.00 Wita, di pintu dua Universitas Hasanuddin (Unhas).
Sudirman masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan sejak 25 Februari 2013 lalu. Pasca penangkapan, Sudirman langsung dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar.
Asisten Intelejen Kejati Sulsel, Andi Iqbal Arief, mengatakan sebelum dilakukan penangkapan terhadap Sudirman tim intelejen Kejati Sulsel telah mengikuti terpidana selama tiga hari.
"Semua kebiasaannya dipelajari dan telah diikuti sekitar tiga hari, sebelum akhirnya dilakukan penangkapan kemarin malam (Rabu malam). Penangkapan dilakukan tanpa ada perlawanan dari yang bersangkutan," ujarnya, Kamis (26/7/2013).
Sudirman merupakan terpidana dalam kasus korupsi anggaran pembangunan Puskesmas Lappariaja, Kabupaten Bone, tahun 2010 lalu, dengan total anggaran Rp234 juta. Sudirman diajukan sebagai terpidana dalam kapasitas sebagai kuasa direksi CV Runa Abadi Mandiri.
Selain Sudirman, dalam perkara ini Kejari Bone mengajukan terdakwa lain, yakni Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) atas nama Muhammad Syamsuri. Keduanya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Watampone dijatuhi hukuman satu tahun penjara pada 7 Juli 2011.
PPTK Muhammad Syamsuri kemudian menyatakan menerima dan menjalani hukuman tersebut, akan tetapi Sudirman berulangkali mangkir dari panggilan kejaksaan.
"Eksekusi dilakukan karena terpidana mangkir dari panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU sudah melayangkan tiga kali panggilan sebelum memasukkan Sudirman dalam daftar pencarian orang dan kemudian dilakukan penangkapan kemarin," ujar mantan Kajari Manado tersebut.
Disisi lain, Andi Iqbal mengimbau agar semua terpidana yang telah dipanggil agar memenuhi panggilan JPU. Dia juga mengharapkan agar semua DPO dapat menyerahkan diri baik-baik, karena kejaksaan menurut dia akan terus memburu para DPO baik itu yang tersangkut kasus korupsi maupun kasus tindak pidana umum.
Sudirman masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan sejak 25 Februari 2013 lalu. Pasca penangkapan, Sudirman langsung dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar.
Asisten Intelejen Kejati Sulsel, Andi Iqbal Arief, mengatakan sebelum dilakukan penangkapan terhadap Sudirman tim intelejen Kejati Sulsel telah mengikuti terpidana selama tiga hari.
"Semua kebiasaannya dipelajari dan telah diikuti sekitar tiga hari, sebelum akhirnya dilakukan penangkapan kemarin malam (Rabu malam). Penangkapan dilakukan tanpa ada perlawanan dari yang bersangkutan," ujarnya, Kamis (26/7/2013).
Sudirman merupakan terpidana dalam kasus korupsi anggaran pembangunan Puskesmas Lappariaja, Kabupaten Bone, tahun 2010 lalu, dengan total anggaran Rp234 juta. Sudirman diajukan sebagai terpidana dalam kapasitas sebagai kuasa direksi CV Runa Abadi Mandiri.
Selain Sudirman, dalam perkara ini Kejari Bone mengajukan terdakwa lain, yakni Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) atas nama Muhammad Syamsuri. Keduanya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Watampone dijatuhi hukuman satu tahun penjara pada 7 Juli 2011.
PPTK Muhammad Syamsuri kemudian menyatakan menerima dan menjalani hukuman tersebut, akan tetapi Sudirman berulangkali mangkir dari panggilan kejaksaan.
"Eksekusi dilakukan karena terpidana mangkir dari panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU sudah melayangkan tiga kali panggilan sebelum memasukkan Sudirman dalam daftar pencarian orang dan kemudian dilakukan penangkapan kemarin," ujar mantan Kajari Manado tersebut.
Disisi lain, Andi Iqbal mengimbau agar semua terpidana yang telah dipanggil agar memenuhi panggilan JPU. Dia juga mengharapkan agar semua DPO dapat menyerahkan diri baik-baik, karena kejaksaan menurut dia akan terus memburu para DPO baik itu yang tersangkut kasus korupsi maupun kasus tindak pidana umum.
(rsa)