Berkas 2 pembunuh sadis Operator PT Riau dilimpahkan
A
A
A
Sindonews.com - Polres Bengkalis, Riau, menyatakan bahwa pihaknya telah merampungkan berkas dua tersangka pembunuhan operator alat berat PT Riau Andalan Pulp Anda Paper (RAPP) ke pihak ke jaksaan.
Penyerahan ini, setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P21) walau sebelumnya telah beberapa kali dikembalikan jaksa untuk dilengkapi.
"Terakhir yang kita rampungkan adalah berkas tersangka Yannas," kata Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Dody Harza Kusumah, kepada wartawan, Jumat (27/7/2013).
Penyerahan berkas ke pihak Kejaaan Negeri Bengkalis ini, diikuti dengan penyerahan tersangkanya. Sebelumnya pihak kepolisian juga telah merampungkan berkas rekan Yannas yakni Ridwan.
Kasus pembunuhan sadis dialami operator alat berat PT RAPP Chaidir (33). Dia dibunuh secara sadis saat sedang mengoperasikan alat berat di Desa Lukit, Pulau Padang, Kecamatan Merbau, Kabupaten Meranti, pada Juni 2011.
Chaidir ditembak kemudian mayatnya dibakar. Kasus ini terjadi diduga akibat kasus sengketa lahan pada massa itu.
Selain terlibat pembunuhan, dua tersangka juga merusak kantor perusahaan Energi Mega Persada (EMP) di Riau. Akibat perbuatan mereka, perusahaan rugi miliaran rupiah. Untuk kasus perusakan, mereka sudah divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bengkalis.
Setelah membunuh, keduanya melarikan diri. Namun setelah dua tahun buron, mereka akhirnya berhasil ditangkap dari dua lokasi berbeda.
Penyerahan ini, setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P21) walau sebelumnya telah beberapa kali dikembalikan jaksa untuk dilengkapi.
"Terakhir yang kita rampungkan adalah berkas tersangka Yannas," kata Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Dody Harza Kusumah, kepada wartawan, Jumat (27/7/2013).
Penyerahan berkas ke pihak Kejaaan Negeri Bengkalis ini, diikuti dengan penyerahan tersangkanya. Sebelumnya pihak kepolisian juga telah merampungkan berkas rekan Yannas yakni Ridwan.
Kasus pembunuhan sadis dialami operator alat berat PT RAPP Chaidir (33). Dia dibunuh secara sadis saat sedang mengoperasikan alat berat di Desa Lukit, Pulau Padang, Kecamatan Merbau, Kabupaten Meranti, pada Juni 2011.
Chaidir ditembak kemudian mayatnya dibakar. Kasus ini terjadi diduga akibat kasus sengketa lahan pada massa itu.
Selain terlibat pembunuhan, dua tersangka juga merusak kantor perusahaan Energi Mega Persada (EMP) di Riau. Akibat perbuatan mereka, perusahaan rugi miliaran rupiah. Untuk kasus perusakan, mereka sudah divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bengkalis.
Setelah membunuh, keduanya melarikan diri. Namun setelah dua tahun buron, mereka akhirnya berhasil ditangkap dari dua lokasi berbeda.
(san)