SP3 Awang Faroek sudah tepat

Jum'at, 26 Juli 2013 - 02:01 WIB
SP3 Awang Faroek sudah...
SP3 Awang Faroek sudah tepat
A A A
Sindonews.com - Penasihat hukum Awang Faroek Ishak, Eddy OS Hiariej menilai Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah tepat.
Semestinya tak perlu ada gugatan praperadilan atas SP3 tersebut.

Ia menjelaskan, perlu dipahami ada empat cara penghentian suatu perkara dalam hukum pidana, masing-masing Surat Perintah Penghentian Penyidikan, Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan, Seponeering oleh Jaksa Agung dan Abolisi oleh Presiden.

Surat perintah penghentian penyidikan tersebut diatur dalam Pasal 109 ayat 2 KUHAP.

Ada tiga kemungkinan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan oleh Penyidik. Pertama, jika tidak terdapat cukup bukti. Kedua, jika peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana. Ketiga, jika perkara dihentikan demi hukum.

“Merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan doktrin yang dimaksudkan dengan ‘dihentikan demi hukum’ jika perkara tersebut nebis in idem atau seseorang tidak dapat dituntut lebih dari satu kali di depan pengadilan dengan perkara yang sama, daluarsa atau lampaunya waktu, atau terdakwa meninggal dunia,” kata Eddy dalam sebuah pernyataan tertulis yang diserahkan langsung oleh Awang Faroek Ishak kepada Sindo, Kamis (25/7/2013).

Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada ini menambahkan, dalam SP3 terhadap Awang Faroek Ishak, Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersandar pada pertimbangan tidak terdapat cukup bukti terkait keterlibatan Awang Faroek Ishak dalam kasus tersebut dan atau kasus tersebut bukanlah kasus pidana.

“Langkah yang demikian menunjukan sikap kehati-hatian dari Kejaksaan Agung karena jika diteruskan ke pengadilan dan kemudian diputus bebas, maka profesionalisme dan kredibilitas Kejaksaan Agung dipertaruhkan,” pungkasnya.
(lns)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Pramono Dampingi Megawati...
Pramono Dampingi Megawati Hadiri Bung Karno Festival di Taman Proklamasi
1 jam yang lalu
Kukuhkan Kepengurusan...
Kukuhkan Kepengurusan Nasional, GPIM Komitmen Sukseskan Program Prabowo
1 jam yang lalu
DPRD Kota Bandung Resmi...
DPRD Kota Bandung Resmi Sahkan Perda Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko
1 jam yang lalu
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pramono Bakal Resmikan Ruang Publik di Rasuna Said dan Stasiun KRL JIS
2 jam yang lalu
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi...
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi saat Sidak Lapas Kelas IIA Cibinong
3 jam yang lalu
Pesan AHY ke Praja IPDN:...
Pesan AHY ke Praja IPDN: Kesetiaan ASN Adalah kepada Bangsa dan Konstitusi
3 jam yang lalu
Infografis
3 Penyebab Para Jenderal...
3 Penyebab Para Jenderal Israel Sudah Tak Ingin Serang Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved