Pengamat: Kasus Khoffifah bentuk kejahatan politik
Kamis, 25 Juli 2013 - 18:57 WIB
Pengamat: Kasus Khoffifah bentuk kejahatan politik
A
A
A
Sindonews.com - Direktur Eksekutif Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) Boni Hargens menilai kasus pencoretan pasangan Cagub - Cawagub Jawa Timur (Jatim) Khoffifah Indar Parawansah dan Herman S. Sumawiredja (Khoffifah-Herman) adalah bentuk kejahatan politik.
Demikian dikatakan Boni saat menghadiri sidang perdana kasus pencoretan Cagub-Cawagub Jawa Timur di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis (25/7/2013).
Menurutnya, penjegalan yang dilakukan terhadap pasangan Khoffifah-Herman yang melibatkan intitusi politik seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah bentuk rekayasa dan kejahatan politik.
"Penetapan calon dari sebuah pilihan umum electrocal crime tidak bisa dibantah. Itu bentuk kejahatan politik," jelas Boni.
Boni menuturkan, dirinya yakin saat sidang perdana yang dilakukan DKPP menyatakan fakta hukum yang dibeberkan kuasa hukum pasangan Khoffifah-Herman, Otto Hasibuan, telah jelas memberikan fakta dan argumentasi yang lengkap.
"Penjelasan kuasa hukum, saya melihat argumentasi itu lengkap dengan bukti dan jelas," tegasnya.
Dia menilai, KPUD Jawa Timur sebagai pihak teradu dinilai tidak memiliki argumentasi yang kuat dan cenderung kalang kabut dalam membeberkan fakta-fakta hukum dipersidangan.
"KPU kalang kabut tidak ada argumentasi bukti yang kuat," tambahnya.
Seperti diketahui, ini kali pertama DKPP melakukan sidang kode etik terkait kasus pencoretan pasangan Cagub-Cawagub Khoffifah-Herman di pemilihan gubernur Jawa Timur. Sementara itu, sidang lanjutan akan dilaksanakan Jumat (26/7) dengan mengagendakan pemeriksaan materi.
Demikian dikatakan Boni saat menghadiri sidang perdana kasus pencoretan Cagub-Cawagub Jawa Timur di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis (25/7/2013).
Menurutnya, penjegalan yang dilakukan terhadap pasangan Khoffifah-Herman yang melibatkan intitusi politik seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah bentuk rekayasa dan kejahatan politik.
"Penetapan calon dari sebuah pilihan umum electrocal crime tidak bisa dibantah. Itu bentuk kejahatan politik," jelas Boni.
Boni menuturkan, dirinya yakin saat sidang perdana yang dilakukan DKPP menyatakan fakta hukum yang dibeberkan kuasa hukum pasangan Khoffifah-Herman, Otto Hasibuan, telah jelas memberikan fakta dan argumentasi yang lengkap.
"Penjelasan kuasa hukum, saya melihat argumentasi itu lengkap dengan bukti dan jelas," tegasnya.
Dia menilai, KPUD Jawa Timur sebagai pihak teradu dinilai tidak memiliki argumentasi yang kuat dan cenderung kalang kabut dalam membeberkan fakta-fakta hukum dipersidangan.
"KPU kalang kabut tidak ada argumentasi bukti yang kuat," tambahnya.
Seperti diketahui, ini kali pertama DKPP melakukan sidang kode etik terkait kasus pencoretan pasangan Cagub-Cawagub Khoffifah-Herman di pemilihan gubernur Jawa Timur. Sementara itu, sidang lanjutan akan dilaksanakan Jumat (26/7) dengan mengagendakan pemeriksaan materi.
(rsa)