Polisi ringkus kawanan rampok nasabah bank

Kamis, 25 Juli 2013 - 16:52 WIB
Polisi ringkus kawanan...
Polisi ringkus kawanan rampok nasabah bank
A A A
Sindonews.com - Kawanan perampok yang menggunakan modus menggembosi kendaraan calon korbannya, berhasil disingkus pihak kepolisian. Kawanan yang berjumlah enam orang baru lima yang berhasil diringkus.

Mereka masing-masing berinisial S, P, SA, H dan DC. Sedangkan, otak pelaku inisial ARM hingga kini masih buron. Komplotan rampok spesialis nasabah bank ini memang cukup lihai.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, kawanan perampok ini adalah pelaku yang sudah lima kali beraksi dengan modus yang sama.

"Modus yang digunakan pelaku awalnya mereka mengintai seseorang yang melakukan penarikan uang di sebuah bank," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/7/2013).

Dalam aksinya, Salah satu pelaku yang berperan mengawasi korban di luar, menginformasikan korbannya yang melakukan penarikan tunai. Setelah diketahui mobil yang dikendarai calon korbannya, maka pelaku yang lain menebarkan paku di sekitar mobil korban.

"Paku yang ditebar pelaku termasuk paku khusus. Paku dari kerangka payung yang tengah ada lubangnya. Jadi biarpun bannya ban tubles udara tetap akan keluar melalui lubang tersebut," paparnya.

Setelah korban pergi meninggalkan bank, ucapnya, lantas para pelaku membuntuti korban dengan mengendarai sepeda motor. Sampai di tengah jalan, pelaku memberitahu kepada korban bahwa ban mobilnya kempes.

Mengetahui ban mobilnya kempes, korban pun turun dari kendaraan untuk mengecek keadaan ban mobilnya.

Saat korban turun itulah, salah satu pelaku mengambil tas yang diduga berisi uang yang telah diambil korban dari Bank.

Dalam aksi yang terakhir mereka lakukan, mereka pun tidak cukup beruntung. Pasalnya, korban yang diketahui berwarga negara India tersebut sedang tidak membawa uang.

"Jadi korban ini ternyata habis menyetor uang dan dikira pelaku habis mengambil uang," jelasnya.

Para pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman lima tahun penjara.
(mhd)
Berita Terkait
Ini Tampang 3 Perampok...
Ini Tampang 3 Perampok Bersenpi di Cilacap saat Dihadirkan di Polda Jateng
Begini Tampang Perampok...
Begini Tampang Perampok Toko Gadai di Jagakarsa yang Apes Dikepung Warga
Polisi Bekuk Komplotan...
Polisi Bekuk Komplotan Perampok Toko Emas Bersenjata Api di Blora
Perampok Gasak Gerai...
Perampok Gasak Gerai Piaget Paris, Perhiasan Ratusan Miliar Raib
Polisi Gelar Reka Ulang...
Polisi Gelar Reka Ulang Aksi Perampokan Setengah Miliar di Semarang
Lumpuhkan Karyawan Minimarket,...
Lumpuhkan Karyawan Minimarket, Pria di Bogor Ditangkap Polisi
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
3 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
3 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
3 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
4 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
5 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
7 jam yang lalu
Infografis
5 Bank BUMN Diguyur...
5 Bank BUMN Diguyur Rp200 Triliun, Segini Rincian Porsinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved