Polisi ringkus kawanan rampok nasabah bank

Kamis, 25 Juli 2013 - 16:52 WIB
Polisi ringkus kawanan...
Polisi ringkus kawanan rampok nasabah bank
A A A
Sindonews.com - Kawanan perampok yang menggunakan modus menggembosi kendaraan calon korbannya, berhasil disingkus pihak kepolisian. Kawanan yang berjumlah enam orang baru lima yang berhasil diringkus.

Mereka masing-masing berinisial S, P, SA, H dan DC. Sedangkan, otak pelaku inisial ARM hingga kini masih buron. Komplotan rampok spesialis nasabah bank ini memang cukup lihai.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, kawanan perampok ini adalah pelaku yang sudah lima kali beraksi dengan modus yang sama.

"Modus yang digunakan pelaku awalnya mereka mengintai seseorang yang melakukan penarikan uang di sebuah bank," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/7/2013).

Dalam aksinya, Salah satu pelaku yang berperan mengawasi korban di luar, menginformasikan korbannya yang melakukan penarikan tunai. Setelah diketahui mobil yang dikendarai calon korbannya, maka pelaku yang lain menebarkan paku di sekitar mobil korban.

"Paku yang ditebar pelaku termasuk paku khusus. Paku dari kerangka payung yang tengah ada lubangnya. Jadi biarpun bannya ban tubles udara tetap akan keluar melalui lubang tersebut," paparnya.

Setelah korban pergi meninggalkan bank, ucapnya, lantas para pelaku membuntuti korban dengan mengendarai sepeda motor. Sampai di tengah jalan, pelaku memberitahu kepada korban bahwa ban mobilnya kempes.

Mengetahui ban mobilnya kempes, korban pun turun dari kendaraan untuk mengecek keadaan ban mobilnya.

Saat korban turun itulah, salah satu pelaku mengambil tas yang diduga berisi uang yang telah diambil korban dari Bank.

Dalam aksi yang terakhir mereka lakukan, mereka pun tidak cukup beruntung. Pasalnya, korban yang diketahui berwarga negara India tersebut sedang tidak membawa uang.

"Jadi korban ini ternyata habis menyetor uang dan dikira pelaku habis mengambil uang," jelasnya.

Para pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman lima tahun penjara.
(mhd)
Berita Terkait
Ini Tampang 3 Perampok...
Ini Tampang 3 Perampok Bersenpi di Cilacap saat Dihadirkan di Polda Jateng
Begini Tampang Perampok...
Begini Tampang Perampok Toko Gadai di Jagakarsa yang Apes Dikepung Warga
Polisi Bekuk Komplotan...
Polisi Bekuk Komplotan Perampok Toko Emas Bersenjata Api di Blora
Polisi Gelar Reka Ulang...
Polisi Gelar Reka Ulang Aksi Perampokan Setengah Miliar di Semarang
Perampok Gasak Gerai...
Perampok Gasak Gerai Piaget Paris, Perhiasan Ratusan Miliar Raib
Disergap di Ciamis,...
Disergap di Ciamis, Komplotan Perampok Setengah Miliar di Semarang Tertangkap
Berita Terkini
2 Pejabat Disdik Sumut...
2 Pejabat Disdik Sumut Terjaring OTT Korupsi Dana BOS, Kejaksaan Sita Rp319 Juta
1 jam yang lalu
Heboh! Dipepet Motor...
Heboh! Dipepet Motor Anggota Patwal Polres Bogor di Jalur Puncak, Pengendara Terjungkal
3 jam yang lalu
Pangdam XIV Hasanuddin...
Pangdam XIV Hasanuddin Dukung Smelter Ceria Group Jadi Perusahaan Level Dunia
3 jam yang lalu
Mantan Gubernur Maluku...
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Meninggal Dunia
4 jam yang lalu
Kepala Sekolah SDN 02...
Kepala Sekolah SDN 02 Srogol Apresiasi Kegiatan Literasi MNC Peduli dan MNC Land
5 jam yang lalu
Matangkan Jakarta Kota...
Matangkan Jakarta Kota Global, QRIS Tap dengan NFC Resmi Diterapkan di MRT
5 jam yang lalu
Infografis
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved