KPU tak melarang gambar jempol di draf surat suara

Kamis, 25 Juli 2013 - 14:05 WIB
KPU tak melarang gambar...
KPU tak melarang gambar jempol di draf surat suara
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Timur tidak melarang gambar jempol pada foto pasangan Bambang DH-Said dalam draf surat suara Pilgub Jatim 2013. Gambar jempol warna merah itu dianggapnya bagian dari foto.

KPUD Jatim juga berkeyakinan gambar tersebut tidak menganggu area pasangan lain.

Divisi Logistik KPU Jawa Timur Sayekti Suindiyah mengatakan, tidak ada penjelasan terkait logo jempol itu.

"Meski ada gambar jempol saya kira tidak ada masalah. Kecuali kalau gambar partai. Gambar jempol itu adalah bagian dari foto pasangan calon," ujar Sayekti, Kamis (25/7/2013).

Ia juga mengaku tidak melakukan diskriminasi terhadap calon lain. KPU Jatim tetap berbuat seobyektif agar Pilgub Jatim berjalan lancar.

Kata Sayekti foto-foto pasangan calon yang masuk dalam draft surat suara berasal dari tim sukses masing-masing calon.

Mantan Komisioner KPU Kabupaten Jombang ini menjelaskan terkait Peraturan KPU nomor 66 Tahun 2009 pasal 6 ayat 2 tentang penertiban norma, standart, prosedur dan kebutuhan pengadaan serta pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilukada Jawa Timur yang dijadikan dasar tim KarSa protes gambar jempol itu.

Menurutnya, KPU telah memenuhi persyaratan surat suara untuk Pilgub Jatim, yakni harus ada foto, nomer dan nama calon. "Logo jempol ini bagian dari foto. Tidak ada penjelasan lain. Jadi tidak ada masalah," katanya.

Sementara terkiat protes yang dilakukan oleh Tim KarSa, Sayekti mengaku masih belum bisa menanggapi. Pasalnya, saat ini lima kominsioner KPU Jatim sedang berada di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait laporan dari pasangan Khofifah Indar Parawasa-Herman S Sumawiredja.

"Belum tahu. Kami sedang di Jakarta untuk sidang DKPP," tukasnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4024 seconds (0.1#10.140)