Polisi tertibkan nopol modifikasi

Kamis, 25 Juli 2013 - 12:01 WIB
Polisi tertibkan nopol...
Polisi tertibkan nopol modifikasi
A A A
Sindonews.com - Banyaknya pelat nomor kendaraan bermotor (Ranmor) yang dimodifikasi membuat Satlantas Polres Sidoarjo bertindak tegas. Salah satunya dengan menilang kendaraan yang spesifikasi nopolnya tidak sesuai.

Razia akan dilakukan selama arus mudik dan balik Lebaran. "Kita akan menertibkan nopol kendaraan yang tidak sesuai," ujar KBO (Kepala Urusan Bidang Operasional) Satlantas Polres Sidoarjo, Iptu Affan Priyo Wicaksono saat razia di bundaran GOR Delta Sidoarjo, Kamis (25/7/2013).

Dalam razia itu, sedikitnya 15 mobil yang memakai nopol asli tapi dimodifikasi ditertibkan. Kebanyakan nopol yang dimodifikasi, angka dihitamkan agar bisa dibaca.

Seperti pelat nomor L 1127 ZY, oleh pemiliknya angka 27 dihitamkan sehingga bisa dibaca L II ZY. Oleh petugas pengendaranya disuruh menepi ke pinggir jalan.

Iptu Affan Priyo Wicaksono mengatakan razia ini untuk ketertiban lalu lintas jelang Lebaran. "Penertiban ini dilakukan juga sebagai antisipasi atau mencegah adanya pencurian motor maupun mobil," ujar polisi yang juga pemain volly nasional itu.

Mobil yang nopolnya menyalahi standar yang ditetapkan, lanjut Affan akan di tilang. Dan, nopol yang dipasang, sekiranya tidak merubah dan bisa ganti, dianjurkan segera dipasang sesuai yang dikeluarkan pihak kepolisian.

Bahkan, dalam razia itu polisi juga menghentikan mobil Toyota Fortuner Nopol W 91 RI yang diketahui milik Ketua DPD PAN Sidoarjo Imam Sugiri. Nopol mobil warna coklat susu itu asli. "Nopol mobil saya ini asli," ujar Imam Sugiri.

Selain mobil Imam Sugiri, ada beberapa mobil tergolong mewah seperti Mitsubishi Pajero yang nopolnya dimodifikasi. Honda Jazz Nopol L 1127 ZY yang dirubah menjadi L 11 ZY atau dua angka dibelakangnya dihitamkan. Polisi akhirnya menilang mobil-mobil itu karena nopolnya tak sesuai spesifikasi.

Salah satu pemilik mobil nopol L 1127 ZY yang terkena razia sempat mengelak dan mengatakan jika dua angka dibelakang pelat nomernya jatuh. "Ini dua angka belakang warna putihnya jatuh," elak pemilik mobil.

Dalam razia itu, Satlantas masih memberi toleransi kepada mobil luar daerah dengan hanya memberi peringatan. Sedangkan untuk mobil dalam kota jika melanggar akan langsung ditilang.

Affan menandaskan dasar hukum yang digunakan sebagai acuan penindakan pelanggaran itu adalah Pasal 280 jo Pasal 68 ayat 1 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(rsa)
Berita Terkait
Belasan Pelajar dan...
Belasan Pelajar dan Mahasiswa Diamankan dari Penginapan
Terima Laporan Masyarakat,...
Terima Laporan Masyarakat, Polsek Medan Baru Cek Langsung Diskotek dan Spa
Asyik, Kena Razia Pekat...
Asyik, Kena Razia Pekat Malah Diberi Sembako
Malam Ramadhan, Belasan...
Malam Ramadhan, Belasan Pelajar dan Mahasiswa 'Indehoy' di Penginapan
Dicokok Aparat saat...
Dicokok Aparat saat Nongkrong dan Mabuk Lem, ABG Cowok Ini Mewek
Kapolda Sumut Minta...
Kapolda Sumut Minta Jajarannya Bersama TNI Gelar Patroli Skala Besar di 4 Daerah Ini
Berita Terkini
Mimika Darurat Narkoba,...
Mimika Darurat Narkoba, Rampeani Rachman Minta Bandar Diburu hingga ke Akar
1 jam yang lalu
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
2 jam yang lalu
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
4 jam yang lalu
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
4 jam yang lalu
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
4 jam yang lalu
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
6 jam yang lalu
Infografis
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved