Polisi tertibkan nopol modifikasi

Kamis, 25 Juli 2013 - 12:01 WIB
Polisi tertibkan nopol modifikasi
Polisi tertibkan nopol modifikasi
A A A
Sindonews.com - Banyaknya pelat nomor kendaraan bermotor (Ranmor) yang dimodifikasi membuat Satlantas Polres Sidoarjo bertindak tegas. Salah satunya dengan menilang kendaraan yang spesifikasi nopolnya tidak sesuai.

Razia akan dilakukan selama arus mudik dan balik Lebaran. "Kita akan menertibkan nopol kendaraan yang tidak sesuai," ujar KBO (Kepala Urusan Bidang Operasional) Satlantas Polres Sidoarjo, Iptu Affan Priyo Wicaksono saat razia di bundaran GOR Delta Sidoarjo, Kamis (25/7/2013).

Dalam razia itu, sedikitnya 15 mobil yang memakai nopol asli tapi dimodifikasi ditertibkan. Kebanyakan nopol yang dimodifikasi, angka dihitamkan agar bisa dibaca.

Seperti pelat nomor L 1127 ZY, oleh pemiliknya angka 27 dihitamkan sehingga bisa dibaca L II ZY. Oleh petugas pengendaranya disuruh menepi ke pinggir jalan.

Iptu Affan Priyo Wicaksono mengatakan razia ini untuk ketertiban lalu lintas jelang Lebaran. "Penertiban ini dilakukan juga sebagai antisipasi atau mencegah adanya pencurian motor maupun mobil," ujar polisi yang juga pemain volly nasional itu.

Mobil yang nopolnya menyalahi standar yang ditetapkan, lanjut Affan akan di tilang. Dan, nopol yang dipasang, sekiranya tidak merubah dan bisa ganti, dianjurkan segera dipasang sesuai yang dikeluarkan pihak kepolisian.

Bahkan, dalam razia itu polisi juga menghentikan mobil Toyota Fortuner Nopol W 91 RI yang diketahui milik Ketua DPD PAN Sidoarjo Imam Sugiri. Nopol mobil warna coklat susu itu asli. "Nopol mobil saya ini asli," ujar Imam Sugiri.

Selain mobil Imam Sugiri, ada beberapa mobil tergolong mewah seperti Mitsubishi Pajero yang nopolnya dimodifikasi. Honda Jazz Nopol L 1127 ZY yang dirubah menjadi L 11 ZY atau dua angka dibelakangnya dihitamkan. Polisi akhirnya menilang mobil-mobil itu karena nopolnya tak sesuai spesifikasi.

Salah satu pemilik mobil nopol L 1127 ZY yang terkena razia sempat mengelak dan mengatakan jika dua angka dibelakang pelat nomernya jatuh. "Ini dua angka belakang warna putihnya jatuh," elak pemilik mobil.

Dalam razia itu, Satlantas masih memberi toleransi kepada mobil luar daerah dengan hanya memberi peringatan. Sedangkan untuk mobil dalam kota jika melanggar akan langsung ditilang.

Affan menandaskan dasar hukum yang digunakan sebagai acuan penindakan pelanggaran itu adalah Pasal 280 jo Pasal 68 ayat 1 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3441 seconds (0.1#10.140)