Sidang perdana pengaduan Khofifah digelar hari ini
A
A
A
Sindonews.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, terkait Pengaduan pasangan bakal Calon Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Herman Suryadi Sumawiredja.
Pasangan tersebut dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2013. Sidang perdana ini digelar pada pukul 14.00 WIB, di ruang sidang DKPP, Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2013).
Dalam perkara ini, pihak teradu adalah Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur. Dalam pokok Pengaduannya, pasangan calon Khofifah-Herman antara lain menyangka para teradu telah mengesampingkan keabsahan dukungan Partai Kedaulatan (PK) dan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI).
Teradu juga dinilai tidak secara profesional dan proporsional menanggapi bantahan dan/atau klarifikasi yang disampaikan pengadu, dengan tidak meloloskan pengadu sebagai peserta Pemilu dengan alasan yang dibuat-buat karena dualisme dukungan, dan seterusnya.
Sejak beberapa hari lalu DKPP telah melayangkan surat panggilan kepada para Teradu dan Pengadu, serta Ketua dan anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur sebagai Terkait, mengingat lembaga terakhir ini pernah menerbitkan rekomendasi kepada para Teradu menyangkut silang-sengkarut pencalonan Pengadu. Sejauh ini para pihak sudah menerima surat panggilan dan siap untuk hadir memenuhinya.
Pasangan tersebut dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2013. Sidang perdana ini digelar pada pukul 14.00 WIB, di ruang sidang DKPP, Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2013).
Dalam perkara ini, pihak teradu adalah Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur. Dalam pokok Pengaduannya, pasangan calon Khofifah-Herman antara lain menyangka para teradu telah mengesampingkan keabsahan dukungan Partai Kedaulatan (PK) dan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI).
Teradu juga dinilai tidak secara profesional dan proporsional menanggapi bantahan dan/atau klarifikasi yang disampaikan pengadu, dengan tidak meloloskan pengadu sebagai peserta Pemilu dengan alasan yang dibuat-buat karena dualisme dukungan, dan seterusnya.
Sejak beberapa hari lalu DKPP telah melayangkan surat panggilan kepada para Teradu dan Pengadu, serta Ketua dan anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur sebagai Terkait, mengingat lembaga terakhir ini pernah menerbitkan rekomendasi kepada para Teradu menyangkut silang-sengkarut pencalonan Pengadu. Sejauh ini para pihak sudah menerima surat panggilan dan siap untuk hadir memenuhinya.
(lal)