2.373 kafe dan restoran di Bandung 'bodong'

Kamis, 25 Juli 2013 - 10:30 WIB
2.373 kafe dan restoran...
2.373 kafe dan restoran di Bandung 'bodong'
A A A
Sindonews.com - Sebanyak 2.373 restoran dan kafe di Kota Bandung dinyatakan tak memiliki izin. Dari 3.000 jumlah restoran dan kefe yang ada di kota kembang tersebut, hanya ada 627 tempat yang mengantongi izin.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Asosiasi Kafe dan Restoran (AKAR) Kota Bandung, Dedie Soekartin, saat ditemui wartawan, Kamis (25/7/2013).

“Dari data di Disbudpar Kota Bandung per Juni 2013, dari 3.000 pengusaha restoran dan kafe hanya ada 627 yang terdaftar,” jelas Dedie yang juga menjabat sebagai Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jabar Bidang Kafe dan Restoran.

Seharusnya, kata Dedie, tempat usaha diwajibkan memiliki izin usaha agar pengusaha bisa aman dan nyaman saat menjalankan usahanya.

Dedie meyakini data tersebut cukup akurat lantaran sebelum mendapatkan izin para pengusaha harus sudah mengantongi rekomendasi dari PHRI.

"Kita memahami mereka kesulitan mendapatkan izin peruntukan usaha. Umumnya pengusaha yang belum memiliki izin adalah mereka yang berada di daerah perumahan," terangnya.

Lebih lanjut Dedie mengatakan, kehadiran PHRI sebagai wadah para pengusaha akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan agar masyarakat sebagai konsumen bisa merasa nyaman dan aman.

Tidak hanya itu, PHRI juga hadir sebagai wadah kreatifitas dan ajang promosi bagi para pengusaha. “Kita di PHRI sering mempromosikan produk sampai ke luar negeri. Tidak hanya itu kita juga bisa saling bertukar informasi dan sekaligus konsultasi bisnis,” katanya.

Bahkan disaat Ramadan seperti saat ini, anggota PHRI se jabar yang memiliki kafe dan restoran mematuhi segala peraturan yang ada sesuai dengan arahan pemerintah, aparat, dan organisasi.

"Saya bangga dengan para pemilik restoran dan kafe di Jabar. Sampai sekarang, tidak ada temuan mereka buka diluar ketentuan, termasuk jual minuman beralkohol," pungkasnya.
(rsa)
Berita Terkait
Permudah Perizinan,...
Permudah Perizinan, Pemerintah Parepare Buka Layanan Berbasis Online
QNet Ajukan Perpanjangan...
QNet Ajukan Perpanjangan Izin Usaha, Kuasa Hukum: Prosesnya Sesuai Prosedur
Omnibus Law Bikin Izin...
Omnibus Law Bikin Izin Investasi Makin Gampang, Hanya Perlu Selembar Kertas
Jokowi: Perizinan Tak...
Jokowi: Perizinan Tak Sehat, Rakyat Jadi Korban
Kemendag Terapkan Izin...
Kemendag Terapkan Izin Ekspor Impor Melalui Sistem INSW
Mudah dan Praktis, Kini...
Mudah dan Praktis, Kini Perizinan Usaha Mikro Kecil Cukup lewat OSS
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
3 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
3 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
3 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
3 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
4 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
5 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved