Mantan Jaksa diduga kuasai tambang secara ilegal
A
A
A
Sindonews.com - Pemegang saham mayoritas PT Logam Panca Makmur sebuah perusahaan tambang emas di kawasan Bombana, Kendari, Sulawesi Tenggara menuding seorang mantan Jaksa menguasai perusahaan secara ilegal. Mantan Jaksa yang dimaksud itu berinisial S.
Kuasa hukum pemegang saham mayoritas, Romulo Silaen mengungkapkan mulanya pengelolaan tambang itu berjalan dengan baik.
PT Panca Logam Makmur ketika itu dipimpin oleh dua orang Komisaris yakni Handoko dan mantan Jaksa S lalu dua orang direktur lagi.
Namun dalam perkembangannya Januari 2013, mantan Jaksa S secara sepihak dan tidak melalui proses RUPS memecat direksi.
Padahal menurut Undang-Undang tentang Perseroan terbatas, jika perusahaan memiliki lebih dari satu orang komisaris, maka disebut dengan Dewan Komisaris, dan tidak bisa seorang komisaris bertindak secara sendiri.
"Pemecatan tersebut tanpa sepengetahuan Handoko selaku komisaris lainnya, baik lisan maupun tertulis," ujar Romulo dalam siaran persnya, Rabu (24/7/2013).
Anehnya, kata dia, setelah melakukan pemecatan, mantan jaksa itu menunjuk dirinya sendiri sebagai Plt Direktur dan lagi-lagi tanpa proses RUPS.
"Padahal dalam aturan, jika direktur tidak bisa menjalankan tugasnya, maka direktur yang lainnya yang menggantikan,"ucapnya.
Melihat perkembangan tersebut, masih berdasarkan UU Perseroan Terbatas, harus segera digelar RUPS dimana dalam RUPS tersebut harus ditunjuk pengelola baru, baik komisaris maupun direktur. Karena Plt tidak bisa menjabat secara terus menerus.
Ketika para pemegang saham menggelar RUPS pada bulan Maret, mantan jaksa inisial S ini tidak menghadirinya.
Dan dalam RUPS tersebut diputuskan pengelola baru, yakni Sutanto sebagai Komisaris Utama, Agus Salim yang kini sudah almarhum dan Handoko sebagai Komisaris.
Sedangkan Direktur Utama ditunjuk Hendri Gunawan dan tiga orang lainnya yakni Yos, Frans Raja sirait dan Chandra Hadianto sebagai Direktur.
RUPS tersebut juga memutuskan, kantor pusat yang semula berada di Jakarta dipindahkan ke Surabaya. Ini berarti pengelolaan di bawah pimpinan mantan jaksa berinisial S sudah tidak sah mengola PT Panca Logam Makmur.
Namun kenyataannya, mantan Jaksa itu tetap bercokol dan menguasai pertambangan serta mengabaikan hasil RUPS.
Karena sulit mengambil alih, para pemegang saham kembali menggelar RUPS.
"Undangan terbuka di muat di media massa nasional dan lagi-lagi mantan jaksa mengabaikan undangan tersebut,"ungkapnya.
Tak berhenti disitu, mantan Jaksa inisial S juga melakukan gugatan hukum, namun langkahnya dikandaskan di PN Jakarta Barat.
Suhandoyo melakukan banding tetapi seiiring itu mantan Jaksa inisial S terus menggerus pertambangan.
Kuasa hukum pemegang saham mayoritas, Romulo Silaen mengungkapkan mulanya pengelolaan tambang itu berjalan dengan baik.
PT Panca Logam Makmur ketika itu dipimpin oleh dua orang Komisaris yakni Handoko dan mantan Jaksa S lalu dua orang direktur lagi.
Namun dalam perkembangannya Januari 2013, mantan Jaksa S secara sepihak dan tidak melalui proses RUPS memecat direksi.
Padahal menurut Undang-Undang tentang Perseroan terbatas, jika perusahaan memiliki lebih dari satu orang komisaris, maka disebut dengan Dewan Komisaris, dan tidak bisa seorang komisaris bertindak secara sendiri.
"Pemecatan tersebut tanpa sepengetahuan Handoko selaku komisaris lainnya, baik lisan maupun tertulis," ujar Romulo dalam siaran persnya, Rabu (24/7/2013).
Anehnya, kata dia, setelah melakukan pemecatan, mantan jaksa itu menunjuk dirinya sendiri sebagai Plt Direktur dan lagi-lagi tanpa proses RUPS.
"Padahal dalam aturan, jika direktur tidak bisa menjalankan tugasnya, maka direktur yang lainnya yang menggantikan,"ucapnya.
Melihat perkembangan tersebut, masih berdasarkan UU Perseroan Terbatas, harus segera digelar RUPS dimana dalam RUPS tersebut harus ditunjuk pengelola baru, baik komisaris maupun direktur. Karena Plt tidak bisa menjabat secara terus menerus.
Ketika para pemegang saham menggelar RUPS pada bulan Maret, mantan jaksa inisial S ini tidak menghadirinya.
Dan dalam RUPS tersebut diputuskan pengelola baru, yakni Sutanto sebagai Komisaris Utama, Agus Salim yang kini sudah almarhum dan Handoko sebagai Komisaris.
Sedangkan Direktur Utama ditunjuk Hendri Gunawan dan tiga orang lainnya yakni Yos, Frans Raja sirait dan Chandra Hadianto sebagai Direktur.
RUPS tersebut juga memutuskan, kantor pusat yang semula berada di Jakarta dipindahkan ke Surabaya. Ini berarti pengelolaan di bawah pimpinan mantan jaksa berinisial S sudah tidak sah mengola PT Panca Logam Makmur.
Namun kenyataannya, mantan Jaksa itu tetap bercokol dan menguasai pertambangan serta mengabaikan hasil RUPS.
Karena sulit mengambil alih, para pemegang saham kembali menggelar RUPS.
"Undangan terbuka di muat di media massa nasional dan lagi-lagi mantan jaksa mengabaikan undangan tersebut,"ungkapnya.
Tak berhenti disitu, mantan Jaksa inisial S juga melakukan gugatan hukum, namun langkahnya dikandaskan di PN Jakarta Barat.
Suhandoyo melakukan banding tetapi seiiring itu mantan Jaksa inisial S terus menggerus pertambangan.
(lns)