Akusisi Bantul Radio dibidik KPK
A
A
A
Sindonews.com - Kasus dugaan korupsi di Bantul terus bergulir. Koordinasi antara tim supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY tak hanya membahas soal dugaan korupsi dana hibah KONI Bantul ke klub sepak bola Persiba tapi juga menyingung soal keberadaan Bantul Radio.
“Dalam koodinasi tadi, kasus Bantul Radio juga dibahas,” kata kepala Kejaksan Tinggi (Kajati) DIY Suyadi usai melakukan koordinasi dengan tim supervisi KPK terhadap kasus-kasus korupsi di DIY, Rabu (24/7/2013).
Menurutnya, kasus tersebut saat ini dalam pantauan dan akan ditindaklanjuti termasuk hambatan dalam penanganan kasus itu.
“Untuk Bantul Radio hambatannya belum bisa menghadirkan aprasial, karena biaya tinggi. Sehingga akan ada pembahasan bersama lagi terkait dengan Bantul Radio,” jelasnya.
Sedangkan kasus lainnya, proyek Bantuk Kota Mandiri (BKM) dan tukar guling tanah desa Bangungharjo, Kasihan, Bantul dalam koordinasi belum tersentuh. “Baru Bantul Radio yang tadi dibicarakan, kasus lainnya, tidak,” ungkapnya.
Bantul Radio mencuat setelah pada 2008, Pemkab Bantul mengakuisi Radio Sangga Buana Citra (RSBC) yang ada di wilayah Ngaglik, Sleman. Yaitu dengan penyertaan modal Rp1,7 miliar melalui PD Aneka Dharma. Akuasisi ini menjadi temuan BPK.
Selain dinilai tidak didukung dengan penilian harga perusahaan alias tidak wajar. Juga tidak mengantongi Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dan Izin Stasiun Radio (ISR) dan untuk, dana penetapan nilai pembelian PT RSBC tidak mencantumkan penilaian harga perusahaan melalui tim independen.
“Dalam koodinasi tadi, kasus Bantul Radio juga dibahas,” kata kepala Kejaksan Tinggi (Kajati) DIY Suyadi usai melakukan koordinasi dengan tim supervisi KPK terhadap kasus-kasus korupsi di DIY, Rabu (24/7/2013).
Menurutnya, kasus tersebut saat ini dalam pantauan dan akan ditindaklanjuti termasuk hambatan dalam penanganan kasus itu.
“Untuk Bantul Radio hambatannya belum bisa menghadirkan aprasial, karena biaya tinggi. Sehingga akan ada pembahasan bersama lagi terkait dengan Bantul Radio,” jelasnya.
Sedangkan kasus lainnya, proyek Bantuk Kota Mandiri (BKM) dan tukar guling tanah desa Bangungharjo, Kasihan, Bantul dalam koordinasi belum tersentuh. “Baru Bantul Radio yang tadi dibicarakan, kasus lainnya, tidak,” ungkapnya.
Bantul Radio mencuat setelah pada 2008, Pemkab Bantul mengakuisi Radio Sangga Buana Citra (RSBC) yang ada di wilayah Ngaglik, Sleman. Yaitu dengan penyertaan modal Rp1,7 miliar melalui PD Aneka Dharma. Akuasisi ini menjadi temuan BPK.
Selain dinilai tidak didukung dengan penilian harga perusahaan alias tidak wajar. Juga tidak mengantongi Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dan Izin Stasiun Radio (ISR) dan untuk, dana penetapan nilai pembelian PT RSBC tidak mencantumkan penilaian harga perusahaan melalui tim independen.
(lns)