Kejati tetapkan 2 tersangka korupsi dana P2KBRT

Rabu, 24 Juli 2013 - 17:32 WIB
Kejati tetapkan 2 tersangka korupsi dana P2KBRT
Kejati tetapkan 2 tersangka korupsi dana P2KBRT
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Program Pengentasan Kemiskinan Berbasis Ekonomi Rumah Tangga (P2KBRT) dilingkup Pemkab Polman tahun 2009, senilai Rp5 miliar.

Dua tersangka dalam kasus ini adalah Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (DP2KAD) Pemkab Polman Abdul Madjid dan Direktur LKM Amanah Awaluddin Yakub.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel Chaerul Amir mengatakan, setelah penyidik melakukan ekspose perkara yang dikuatkan oleh fakta terjadinya penyelewengan keuangan negara, ditetapkan dua tersangka.

Menurutnya, Abdul Madjid yang saat ini menjabat sebagai Kepala DPKAD, pada tahun 2009 juga diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UKM yang mengajukan usulan penyertaan modal ke LKM Amanah.

Sedangkan Awaluddin Yakub diketahui melakukan penyimpangan dana penyertaan modal.

"Tim sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana P2KBRT dilingkup Pemkab Polman tahun 2009 senilai Rp5 miliar. Dua tersangka masing-masing inisial AM dan AY yang ditetapkan, berdasarkan bukti dan data penyidik, telah melakukan perbuatan yang mengakibatkan negara mengalami kerugian," jelasnya, Rabu (24/7/2013).

Chaerul menegaskan, penyidik masih terus melakukan pengembangan perkara tersebut termasuk mendalami peran dari Bupati Polman Ali Baal Masdar.

Pasalnya, penyaluran dana bergulir tanpa bunga untuk pelaku usaha kecil dan mikro yang harusnya dilakukan oleh LKM Amanah, diawali dari adanya perjanjian kerjasama (Memorandum of Understanding) antara Ali Baal dengan Awaluddin Yakub pada 18 juli 2009.

Pada saat penandatanganan MoU tersebut, diketahui kalau LKM Amanah belum sebagai badan hukum dan dan anggota dalam koperasi tersebut fiktif.

Diketahui, setelah tim penyidik bidang pidana khusus Kejati Sulsel melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap pengelolaan dana P2KBRT dan mempelajari kinerja Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Amanah yang merupakan koperasi penerima dana dari APBD Polman tahun 2009 sebesar Rp5 miliar, ditemukan sejumlah pelanggaran.

Diketahui, Bupati Polman Ali Baal Masdar (ABM) merupakan salah satu pendiri LKM Amanah tersebut.

Pemeriksaan terhadap LKM Amanah dan juga keterangan yang diperoleh dari pejabat di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah (DPKAD) Polman terkait dengan pengelolaan dana P2KBRT oleh LKM Amanah, penyidik menemukan sedikitnya dana sekitar Rp2,6 miliar yang digunakan tidak sesuai dengan tujuan.

Rincian penggunaan anggaran itu antara lain Rp1,3 miliar untuk pembelian tanah yang dilakukan oleh Direktur LKM Amanah, Awaluddin.

Ditemukan penggunaan uang sebesar Rp450 juta oleh oknum pengurus LKM Amanah. Selain itu, juga terdapat uang sebesar Rp450 juta yang disalurkan untuk tujuan yang tidak jelas.

Diketahui pada tahun 2009, Pemkab Polman meluncurkan program P2KBRT. Program tersebut oleh Pemkab Polman disiapkan anggaran sebesar Rp10 miliar dan selanjutnya ditunjuk LKM Amanah sebagai mitra penyalur kemasyarakat miskin dengan tujuan untuk membuat usaha kecil mikro.

Akan tetapi, dalam struktur APBD 2009 ditemukan oleh penyidik bahwa bunyi mata anggaran bukan untuk program P2KBRT akan tetapi berbunyi pinjaman untuk usaha tani.

Pelanggaran ditemukan karena LKM Amanah yang melakukan perjanjian kerjasama dengan Pemkab Polman dalam hal ini Bupati Ali Baal Masdar ternyata pada tahun 2009 belum berbadan hukum dan tidak memiliki kantor.

Pendirian LKM Amanah juga berdasarkan data yang dihimpun penyidik juga tidak memenuhi syarat administratif. Penyidik menemukan fakta kalau alokasi anggaran sebesar Rp10 miliar itu disiapkan dalam APBD, baru kemudian LKM Amanah dibentuk.
Pembentukan LKM Amanah juga atas inisiatif Pemkab Polman.

Dalam pengelolaan dana bergulir yang diperuntukkan untuk pelaku UKM dan kelompok tani tersebut juga ditemukan penyaluran yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.

"Penyidik menemukan kalau sejumlah penerima dana bantuan bergulir tersebut adalah isteri atau suami, bapak atau ibu ataupun kerabat dari pengurus koperasi. Banyak pelaku UKM fiktif ataupun kelompok tani fiktif. Ada juga uang senilai Rp1 miliar yang masuk ke rekening Direktur LKM Amanah (Awaluddin)," tegasnya, lebih lanjut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel Nur Alim Rachim mengatakan, pada tahun 2009 Pemkab polman meluncurkan program pengentasan kemiskinan dengan penguatan usaha kecil mikro serta usaha kelompok tani dengan nama Program Pengentasan Kemiskinan Berbasis Ekonomi Rumah Tangga (P2KBRT) dengan alokasi anggaran sebesar Rp10 miliar.

Dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disebut sebagai pinjaman daerah untuk kelompok usaha tani daerah.

"Setelah anggaran ini ditetapkan, barulah Bupati Polman Ali Baal menandatangani MoU dengan Direktur LKM Amanah Awaluddin," terangnya.

Pada saat MoU ditandatangani, LKM Amanah belum berbadan hukum. Akan tetapi, berdasarkan struktur pengurus dalam akta pendirian LKM Amanah, Bupati Ali Baal tercatat sebagai pendiri.

Selain Ali Baal, dalam daftar pendiri Koperasi Amanah itu juga tercantum nama Wakil Bupati Polman Nadjamuddin Ibrahim, Sekretaris Daerah Andi Ismail dan sejumlah pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemkab Polman.

"Masih akan dikembangkan perkara ini," tegasnya, kemarin.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7604 seconds (0.1#10.140)
pixels