Siswi SMP yang ditabrak Metromini akhirnya tewas

Rabu, 24 Juli 2013 - 14:36 WIB
Siswi SMP yang ditabrak...
Siswi SMP yang ditabrak Metromini akhirnya tewas
A A A
Sindonews.com - Setelah sempat mendapat perawatan di Rumah Sakit Persahabatan, Beniti Lini Manata (13) akhirnya tewas. Sementara dua rekannya lain masih mendapat perawatan di rumah sakit.

Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Poldsa Metro Jaya AKBP Hindarsono mengatakan, akibat sopir Metromini ugal-uagalan, satu siswi meninggal dunia, sedang dua lainnya masih kritis.

"Satu tewas Semalam setelah sempat mendapatkan perawatan di RS Persahabatan," katanya ketika dihubungi, Rabu (24/7/2013).

Sementara pelaku adalah sopir tembak yang diketahui bernama Wabedi Sihombing (22) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Jakarta Timur.

Menurutnya, Metromini bernopol B 7669 AS memasuki jalur busway dan melaju dalam kecepatan tinggi. Ketika ada penyeberang jalan, pengemudi tidak bisa kendalikan kendaraan. Dia banting stir ke kanan menabrak shelter busway yang sebelumnya sempat menabrak penyebrang jalan juga.

"Dia dalam kondisi melaju kencang, dan tidak bisa mengendalikan kendaraannya," tegasnya.

Ketiga korban tersebut adalah Beniti Lini Manata (13) yang merupakan korban meninggal. Dari hasil visum, korban menderita luka sobeknya kening kiri, pipi kiri, tangan kanan dan bahu, serta tulang hidung patah.

Korban lain di rawat di Rumah Sakit Antam Medika dengan keadaan masih kritis yaitu Rahani Utami (13). dDari hasil visum, Rahani menderita luka kaki kanan patah dan sampai sekarang tidak sadarkan diri.

Kemudian, Reni Angraeni (12) yang juga pelajar SMP, tidak sadarkan diri sampai sekarang dengan hasil visum tangan kanan patah.

Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Laka) Polres Jakarta Timur AKP Agung Budi Leksono mengatakan, informasi terakhir yang didapatkan, pengemudi tidak memiliki surat-surat resmi kendaraan dan ijim mengemudi.

Pelaku akan dikenai pasal 310 ayat 4 undang-undang lalu lintas tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Dengan ancaman hukuman enam tahun kurungan penjara.
(ysw)
Berita Terkait
Banyak Korban Jiwa,...
Banyak Korban Jiwa, Kasus Kecelakaan di Jalan Tol Masih Tinggi
Hati-hati! Ini 4 Faktor...
Hati-hati! Ini 4 Faktor Utama Penyebab Kecelakaan di Jalan Tol
Kecelakaan Maut di Jalan...
Kecelakaan Maut di Jalan Raya Bogor, Seorang Perempuan Tewas
Prancis Ganti Nama Kecelakaan...
Prancis Ganti Nama Kecelakaan Lalu Lintas Fatal Jadi Pembunuhan Lalu Lintas
Risiko Kecelakaan Lalu...
Risiko Kecelakaan Lalu Lintas Tinggi, JRP Lakukan Ini
Polisi Ini Rela Menambal...
Polisi Ini Rela Menambal Jalan Berlubang Demi Mencegah Lakalantas
Berita Terkini
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
44 menit yang lalu
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
8 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
8 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
8 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
9 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
11 jam yang lalu
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved