Warga Sangata praperadilankan SP3 Awang Faroek

Rabu, 24 Juli 2013 - 08:16 WIB
Warga Sangata praperadilankan...
Warga Sangata praperadilankan SP3 Awang Faroek
A A A
Sindonews.com - Andi Mappasiling terbilang berani. Warga Gang Mujur Jaya IX Nomor 107, RT 27, Kelurahan Sangata Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur (Kaltim) itu mempraperadilankan Kejakasaan Agung (Kejagung).

Hal ini terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas Awang Faroek Ishak terkait kasus divestasi saham PT Kaltim Prima Coal senilai Rp576 miliar yang dikeluarkan Kejagung.

Kuasa hukum Andi Mappasiling, Agus Amri, menjelaskan gugatan praperadilan resmi didaftarkan ke kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan register nomor 34/pid.pra/2013/PN.Jaksel sejak tanggal 2 Juli 2013.

“Namun hingga saat ini belum ada penetapan persidangan, padahal seharusnya dalam KUHP ditentukan bahwa 3 hari setelah pendaftaran pengadilan harus menetapkan dari siding,” kata, Agus Amri, Selasa (23/7).

Dia menambahkan, pemberian SP3 terhadap Awang Faroek terasa janggal dan tidak profesional. Sebab penetapan tersangka terhadap Gubernur Kaltim ini sudah cukup lama, yakni tiga tahun.

Padahal dua tersangka lain yakni Direktur Utama PT Kutai Timur Energi, Anung Nugroho divonis 15 tahun penjara dan Direktur Apidian Tri Wahyudi divonis selama 12 tahun penjara.

“Status Awang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi di-SP3 hanya berdasarkan alasan putusan Mahkamah Agung terhadap dua terpidana kasus tersebut. Ini salah satu kejanggalannya,” katanya.

Rentang tiga tahun menjadi tersangka adalah waktu yang tidak sebentar. Semestinya, kata Agus, jika Awang tidak bersalah dalam kasus ini, ia harus melakukan gugatan balik kepada Kejaksaan Agung untuk rehabilitasi nama baiknya.

“Anehnya Awang malah bersyukur dan hanya mengapresiasi langkah Kejagung, harusnya dia melakukan gugatan balik. Itulah pejabat kita,” tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejagung telah mengeluarkan SP3 atas Awang Farouk Ishak sejak 28 Mei lalu karena dinilai tidak memiliki bukti yang cukup. Ia dianggap tidak terkait langsung dengan dua terpidana pejabat PT Kutai Timur Energi.
(rsa)
Berita Terkait
Pilgub Kaltim 2024,...
Pilgub Kaltim 2024, Rudy Mas’ud-Seno Aji Unggul Versi Survei LKPI
Peta Kekuatan Suara...
Peta Kekuatan Suara di Pilkada Kaltim Versi Survei TBRC
Survei LSI Denny JA,...
Survei LSI Denny JA, di Kota Bontang Petahana Menang
Survei ISC: Tingkat...
Survei ISC: Tingkat Kesukaan Owena Mayang Tertinggi di Pilkada Mahakam Ulu
Gerindra Mahakam Ulu...
Gerindra Mahakam Ulu Berharap Prabowo Dukung Owena Mayang
Isran Noor: Hanya Kaltim...
Isran Noor: Hanya Kaltim di Republik Indonesia yang Mendapat Dana Karbon
Berita Terkini
Pramono Dampingi Megawati...
Pramono Dampingi Megawati Hadiri Bung Karno Festival di Taman Proklamasi
1 jam yang lalu
Kukuhkan Kepengurusan...
Kukuhkan Kepengurusan Nasional, GPIM Komitmen Sukseskan Program Prabowo
1 jam yang lalu
DPRD Kota Bandung Resmi...
DPRD Kota Bandung Resmi Sahkan Perda Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko
1 jam yang lalu
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pramono Bakal Resmikan Ruang Publik di Rasuna Said dan Stasiun KRL JIS
2 jam yang lalu
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi...
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi saat Sidak Lapas Kelas IIA Cibinong
3 jam yang lalu
Pesan AHY ke Praja IPDN:...
Pesan AHY ke Praja IPDN: Kesetiaan ASN Adalah kepada Bangsa dan Konstitusi
3 jam yang lalu
Infografis
Prabowo Bakal Ungsikan...
Prabowo Bakal Ungsikan 1.000 Warga Palestina ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved