Warga Sangata praperadilankan SP3 Awang Faroek
A
A
A
Sindonews.com - Andi Mappasiling terbilang berani. Warga Gang Mujur Jaya IX Nomor 107, RT 27, Kelurahan Sangata Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur (Kaltim) itu mempraperadilankan Kejakasaan Agung (Kejagung).
Hal ini terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas Awang Faroek Ishak terkait kasus divestasi saham PT Kaltim Prima Coal senilai Rp576 miliar yang dikeluarkan Kejagung.
Kuasa hukum Andi Mappasiling, Agus Amri, menjelaskan gugatan praperadilan resmi didaftarkan ke kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan register nomor 34/pid.pra/2013/PN.Jaksel sejak tanggal 2 Juli 2013.
“Namun hingga saat ini belum ada penetapan persidangan, padahal seharusnya dalam KUHP ditentukan bahwa 3 hari setelah pendaftaran pengadilan harus menetapkan dari siding,” kata, Agus Amri, Selasa (23/7).
Dia menambahkan, pemberian SP3 terhadap Awang Faroek terasa janggal dan tidak profesional. Sebab penetapan tersangka terhadap Gubernur Kaltim ini sudah cukup lama, yakni tiga tahun.
Padahal dua tersangka lain yakni Direktur Utama PT Kutai Timur Energi, Anung Nugroho divonis 15 tahun penjara dan Direktur Apidian Tri Wahyudi divonis selama 12 tahun penjara.
“Status Awang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi di-SP3 hanya berdasarkan alasan putusan Mahkamah Agung terhadap dua terpidana kasus tersebut. Ini salah satu kejanggalannya,” katanya.
Rentang tiga tahun menjadi tersangka adalah waktu yang tidak sebentar. Semestinya, kata Agus, jika Awang tidak bersalah dalam kasus ini, ia harus melakukan gugatan balik kepada Kejaksaan Agung untuk rehabilitasi nama baiknya.
“Anehnya Awang malah bersyukur dan hanya mengapresiasi langkah Kejagung, harusnya dia melakukan gugatan balik. Itulah pejabat kita,” tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejagung telah mengeluarkan SP3 atas Awang Farouk Ishak sejak 28 Mei lalu karena dinilai tidak memiliki bukti yang cukup. Ia dianggap tidak terkait langsung dengan dua terpidana pejabat PT Kutai Timur Energi.
Hal ini terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas Awang Faroek Ishak terkait kasus divestasi saham PT Kaltim Prima Coal senilai Rp576 miliar yang dikeluarkan Kejagung.
Kuasa hukum Andi Mappasiling, Agus Amri, menjelaskan gugatan praperadilan resmi didaftarkan ke kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan register nomor 34/pid.pra/2013/PN.Jaksel sejak tanggal 2 Juli 2013.
“Namun hingga saat ini belum ada penetapan persidangan, padahal seharusnya dalam KUHP ditentukan bahwa 3 hari setelah pendaftaran pengadilan harus menetapkan dari siding,” kata, Agus Amri, Selasa (23/7).
Dia menambahkan, pemberian SP3 terhadap Awang Faroek terasa janggal dan tidak profesional. Sebab penetapan tersangka terhadap Gubernur Kaltim ini sudah cukup lama, yakni tiga tahun.
Padahal dua tersangka lain yakni Direktur Utama PT Kutai Timur Energi, Anung Nugroho divonis 15 tahun penjara dan Direktur Apidian Tri Wahyudi divonis selama 12 tahun penjara.
“Status Awang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi di-SP3 hanya berdasarkan alasan putusan Mahkamah Agung terhadap dua terpidana kasus tersebut. Ini salah satu kejanggalannya,” katanya.
Rentang tiga tahun menjadi tersangka adalah waktu yang tidak sebentar. Semestinya, kata Agus, jika Awang tidak bersalah dalam kasus ini, ia harus melakukan gugatan balik kepada Kejaksaan Agung untuk rehabilitasi nama baiknya.
“Anehnya Awang malah bersyukur dan hanya mengapresiasi langkah Kejagung, harusnya dia melakukan gugatan balik. Itulah pejabat kita,” tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejagung telah mengeluarkan SP3 atas Awang Farouk Ishak sejak 28 Mei lalu karena dinilai tidak memiliki bukti yang cukup. Ia dianggap tidak terkait langsung dengan dua terpidana pejabat PT Kutai Timur Energi.
(rsa)