Kasat Lantas Polres Bone dipraperadilankan
A
A
A
Sindonews.com - Kasat Lantas Polres Bone AKP Henri Noveri digugat praperadilan oleh warga bernama Adil Kasim. Adil Kasim diketahui merupakan seorang hakim di Pengadilan Negeri Watampone.
Kasat Lantas itu digugat karena dinilai tidak melaksanakan undang-undang yang ada. Meski telah seminggu, kasus pelanggaran kendaraan bermotor yang dilakukan Adil Kasim tidak juga dilimpahkan ke pengadilan.
Dalam persidangan pertama, pemohon Adil Kasim yang menempatkan dirinya sebagai Warga Negara Indonesia melepaskan background hakimnya mengajukan replik terhadap termohon Kasat Lantas Polres Bone.
Dia keberatan terhadap surat tilang yang tidak dilimpahkan ke Pengadilan, padahal sudah satu minggu pasca dirinya ditilang karena motornya tidak menggunakan kaca spion 14 Juni 2013 lalu.
Hal itu dibenarkan oleh Humas PN Kelas II B Watampone, Bintang kepada sejumlah wartawan.
Menurutnya, sidang kedua akan digelar esok (hari ini) dengan jawaban duplik yang akan diajukan oleh Kasat Lantas Polres Bone, AKP Henri Noveri.
"Sidang pertama tadi sudah dihadirkan Kasat Lantas Polres Bone dan akan dilanjutkan besok (hari ini) penyerahan duplik," ujar Bintang diruang kerjanya, Selasa, (23/7/2013).
Lebih jauh, Bintang menjelaskan di dalam replik pemohon Adil Kasim menceritakan peristiwa yang dialaminya saat melanggar lalu lintas di Jl Ahmad Yani saat sweeping.
Kendaraan Adil Kasim tidak dilengkapi dengan kaca spion motornya hingga ditilang di tempat. Saat itu, SIM pemohon juga diambil sebagai jaminan atas pelanggaran yang dilakukannya.
Selama seminggu kemudian, surat tilang yang berada di tangan Lantas Polres pun belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri. Dari situlah, kemudian Adil mengajukan praperadilan.
"Di dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 pasal 212 KUHAP secara tegas mengatakan seminggu setelah ditilang, maka pelanggar harus disidang. Namun, sampai waktu yang ditentukan Surat tilang itu juga belum dilimpahkan," ungkap Bintang.
Meski demikian, pemohon yang juga sebagai Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Watampone mempraperadilankan Kasat Lantas Polres Bone sebagai Warga Negara Indonesia bukan kapasitasnya sebagai hakim.
Di tempat terpisah, Adil Kasim yang dikonfirmasi mengaku jika upaya praperadilan dilakukan itu secara personal. Meski demikian, dia juga tidak mau jika laporannya itu dikaitkan dengan profesinya sebagai hakim.
"Konfirmasi teman-teman wartawan untuk kasus ini sangat baik dan perimbangan. Karena kasus ini sedang berjalan dan tidak konkret jika saya lebih jauh mengomentarinya" katanya.
Kasat Lantas Polres Bone, AKP yang berusaha dimintai tanggapannya terkait dengan hal itu tidak berhasil.
Kasat Lantas itu digugat karena dinilai tidak melaksanakan undang-undang yang ada. Meski telah seminggu, kasus pelanggaran kendaraan bermotor yang dilakukan Adil Kasim tidak juga dilimpahkan ke pengadilan.
Dalam persidangan pertama, pemohon Adil Kasim yang menempatkan dirinya sebagai Warga Negara Indonesia melepaskan background hakimnya mengajukan replik terhadap termohon Kasat Lantas Polres Bone.
Dia keberatan terhadap surat tilang yang tidak dilimpahkan ke Pengadilan, padahal sudah satu minggu pasca dirinya ditilang karena motornya tidak menggunakan kaca spion 14 Juni 2013 lalu.
Hal itu dibenarkan oleh Humas PN Kelas II B Watampone, Bintang kepada sejumlah wartawan.
Menurutnya, sidang kedua akan digelar esok (hari ini) dengan jawaban duplik yang akan diajukan oleh Kasat Lantas Polres Bone, AKP Henri Noveri.
"Sidang pertama tadi sudah dihadirkan Kasat Lantas Polres Bone dan akan dilanjutkan besok (hari ini) penyerahan duplik," ujar Bintang diruang kerjanya, Selasa, (23/7/2013).
Lebih jauh, Bintang menjelaskan di dalam replik pemohon Adil Kasim menceritakan peristiwa yang dialaminya saat melanggar lalu lintas di Jl Ahmad Yani saat sweeping.
Kendaraan Adil Kasim tidak dilengkapi dengan kaca spion motornya hingga ditilang di tempat. Saat itu, SIM pemohon juga diambil sebagai jaminan atas pelanggaran yang dilakukannya.
Selama seminggu kemudian, surat tilang yang berada di tangan Lantas Polres pun belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri. Dari situlah, kemudian Adil mengajukan praperadilan.
"Di dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 pasal 212 KUHAP secara tegas mengatakan seminggu setelah ditilang, maka pelanggar harus disidang. Namun, sampai waktu yang ditentukan Surat tilang itu juga belum dilimpahkan," ungkap Bintang.
Meski demikian, pemohon yang juga sebagai Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Watampone mempraperadilankan Kasat Lantas Polres Bone sebagai Warga Negara Indonesia bukan kapasitasnya sebagai hakim.
Di tempat terpisah, Adil Kasim yang dikonfirmasi mengaku jika upaya praperadilan dilakukan itu secara personal. Meski demikian, dia juga tidak mau jika laporannya itu dikaitkan dengan profesinya sebagai hakim.
"Konfirmasi teman-teman wartawan untuk kasus ini sangat baik dan perimbangan. Karena kasus ini sedang berjalan dan tidak konkret jika saya lebih jauh mengomentarinya" katanya.
Kasat Lantas Polres Bone, AKP yang berusaha dimintai tanggapannya terkait dengan hal itu tidak berhasil.
(lns)