Bawas MA kaji kasus Aop

Selasa, 23 Juli 2013 - 20:30 WIB
Bawas MA kaji kasus Aop
Bawas MA kaji kasus Aop
A A A
Sindonews.com - Kasus yang menyeret salah seorang guru honorer di SDN V Panjalin Kidul, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, Aop Saopudin (31) di Pengadialn Negeri (PN) Majalengka telah selesai. Dia telah divonisnya 2 Mei lalu.

Namun di luar pengadilan, kasus yang berawal dari aktivitas mencukur rambut dilakukan Aop terhadap siswanya itu masih terus berjalan.

Hari ini tim Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) turun ke Majalengka untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait.

Salah satu angota tim Bawas MA, Ahmad Yunus mengatakan kedatangan tim Bawas tersebut, merupakan respon dari adanya surat pengajuan yang dikirim pihak PGRI Kabupaten Majalengka pada Februari lalu.

“Sehubungan dengan pengajuan dari PGRI, (maka MA) tanggap. Kami ditugaskan untuk turun memeriksa kebenaran, menindak lanjuti dari laporan tersebut,” kata Ahmad seusai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah nama dengan kapasitasnya sebagai pelapor, Selasa (23/7/2013).

Dijelaskan dia, dalam rangka menindak lanjuti surat aduan tersebut, terdapat dua pihak yang akan diperiksa. Selain pelapor, Bawas MA juga meminta keterangan dari pihak terlapor, dalam hal ini, hakim di PN Majalengka.

“Prosesnya, yang diperiksa itu adalah pelapor kemudian terlapor. Nanti kami ambil kesimpulan, seperti apa selanjutnya kami rekomendasikan ke pimpinan,” paparnya.

Sementara itu, Ketua tim Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Majalengka Ayi Ratnasari, mengatakan, laporan tersebut disampaikan kepada MA sebanyak 2 kali, yakni pada Februari dan Mei lalu.

Ayi menyebutkan, pihaknya sengaja mengirim laporan tersebut atas dugaan adanya kejanggalan selama proses persidangan Aop.

“Kami menilai ada tindakan indisipliner yang dilakukan oleh majilis hakim, selama perjalanan sidang pak Aop. Perlaukan hakim kepada Pak Aop ada diskriminai. Ada kode etik yang dilanggar oleh hakim di PN terhadap kasus ini, sehingga memutusakn untuk melaporkan kepada Bawas MA,” jelas dia.

Sementara itu, pemeriksaan yang dilakukan di hotel Putra Jaya Majalengka terseut, bersalngung sejak sekitar pukul 09:00 WIB hingga pukul 13:30 WIB.

Sementara itu, kasus yang menyerat Aop tersebut berawal saat Aop melakukan kedisiplinan di sekolah tempatnya mengajar yakni dengan cara memotong rambut siswa yang dinilai sudah panjang pada Maret tahun 2012 lalu.

Dalam kegiatan tersebut, Aop memotong sebagian rambut siswa dan meminta agar siswa yang bersangkutan merapihkannya di rumah.

Namun, salah satu orang tua siswa, tidak terima dengan kegiatan yang dilakukan oleh Aop tersebut yang kemudian menempuh jalur hukum.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9147 seconds (0.1#10.140)
pixels