Komplotan residivis terjaring operasi subuh

Selasa, 23 Juli 2013 - 18:48 WIB
Komplotan residivis...
Komplotan residivis terjaring operasi subuh
A A A
Sindonews.com – Aparat kepolisian dari Sektor Tugu Kota Semarang menyita 3kg emas tanpa dokumen. Emas yang sudah berbentuk perhiasan cincin, kalung, gelang hingga liontin itu diamankan saat digelar Operasi Subuh.

Perhiasan emas itu diangkut menggunakan sebuah mobil Isuzu TBR 54F Turbo LM warna perak metalik nomor polisi D 1881 PB.

Surat kelengkapan mobil itu diketahui atas nama Toto Surandi, warga Papanggunan X nomor 45 Bandung.

Dua orang pembawanya yakni Amen Benyamin (41) warga Jalan Dadali III nomor 144 A72, RT04/RW05, Kelurahan Garuda, Kecamatan Andir, Kota Bandung dan Mahram (48) warga Kampung Cimunggang RT06/RW12, Kelurahan Manggahang, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung
masih diperiksa intensif di Mapolsek Tugu.

Kendaraan itu diamankan di Jalan Urip Sumoharjo km 17 Mangkang Kulon, Kecamatan Tugu, Kota Semarang tepatnya di depan Terminal Mangkang, Kota Semarang (arah barat ke timur) sekira pukul 23.00 WIB.

Saat itu polisi mendapati emas dalam jumlah besar dalam tiga tas jinjing, namun pembawanya tidak dapat menunjukkan dokumen – dokumen pendukungnya.

Kapolrestabes Semarang, Komisaris Besar Polisi Elan Subilan, mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, aneka emas itu diperoleh dari beberapa tempat, di antarnaya dari PT. Antam (Aneka Tambang) Jakarta, Toko Emas Indah Surabaya.

“Pengakuannya, aneka emas ini mau masuk ke Pasar Kranggan Semarang, tapi tidak ada dokumennya,” katanya saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Selasa (23/7/2013).

Elan mengatakan, pihaknya memberi waktu 1 x 24 jam kepada dua pembawa emas itu untuk melengkapi dokumen. Di antaranya; dokumen Delivery Order (DO), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga surat jalan.

“Yang kami sita itu perhiasan emas 22 karat, yang biasa digunakan masyarakat umum. Patut kami curigai, emas yang dibawa itu senilai Rp1,5miliar kok tidak dilengkapi dokumen. Dua orang yang kami periksa, mengaku pembawanya saja. Statusnya masih saksi, tapi bukan tidak mungkin nanti naik statusnya sebagai tersangka,” tambahnya.

Pada operasi yang sama, aparat kepolisian Sektor Mijen Kota Semarang menangkap enam orang laki – laki karena di dalam mobil yang dikendarainya ditemukan golok dan aneka obeng panjang.
Mereka ditangkap di Jalan arah Mijen – Cangkiran, Kecamatan Mijen.

Mereka satu mobil menggunakan Daihatsu Luxio warna biru metalik nomor polisi H 8937. Masing – masing yang ditangkap; Warso (49), warga Singorojo Kendal; Taufik (38), warga Batang; Ngatman (34) warga Patean Kendal; Ngatman (39) warga Limpung, Batang; Sadiyono (36) warga Patean Kendal dan Giri (30) warga Patean Kendal.

Terkecuali Giri, mereka yang ditangkap adalah residivis kasus kriminal mulai pencurian hingga perjudian.

Enam orang itu kompak mengaku tidak tahu menahu dari mana asal muasal golok dan obeng itu.

Ngatman sebagai pengemudi mengaku mobil Luxio yang dikendarainya merupakan mobil rental. Mobilnya sudah hari ke dua disewa, sehari sebelumnya digunakan untuk mengantar kerabatnya ke daerah Pemalang.

“Saya dari rumah, mau karaoke sama teman – teman ini. Rencananya kalau enggak ke Tegal Panas ya Bandungan. Mobilnya memang saya yang menyewa, tapi untuk golok dan obengnya itu saya kurang tahu dari mana,” akunya.

Atas insiden ini, Kapolrestabes mengatakan enam orang itu ditetapkan sebagai tersangka terkait Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Mereka ditahan untuk proses pengembangan penyidikan.

“Pengakuan mereka enggak penting bagi kami. Yang penting ada barang bukti, mereka kami proses. Kami kembangkan penyidikannya, karena patut diduga pelaku kejahatan. Untuk Operasi Subuh akan terus kami lakukan, di antaranya untuk memberantas kejahatan curanmor, perampokan atau kasus kriminal lainnya,” tutupnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1566 seconds (0.1#10.140)