Purnomo minta pengusaha tak beri parcel ke PNS
A
A
A
Sindonews.com - Menjelang Lebaran, Wakil Wali Kota Solo Achmad Purnomo, terlihat sangat sibuk. Kesibukan yang dia rasakan itu, tidak hanya melayani seluruh masyarakat Kota Solo yang jumlahnya ratusan ribu.
Akan tetapi, orang nomor dua di Kota Bengawan, ini sibuk menghubungi rekan bisnis dan koleganya, baik yang ada di Kota Solo, maupun luar Kota Solo. Kesibukan yang dialami oleh pria yang akrab disapa Purnomo, itu bukan tanpa alasan.
Dia mengaku sibuk menghubungi rekan-rekan dan koleganya, untuk tidak memberikan parcel kepada dirinya jelang Lebaran tiba. Padahal, pada tahun-tahun sebelumnya, dia selalu mendapatkan parcel dengan jumlah yang tidak sedikit.
Maklum, Wakil Wali Kota Solo itu dulunya memang wiraswasta sukses yang banyak kolega, sehingga sangat memungkinkan jika dirinya mendapatkan parcel dengan jumlah banyak.
Selain itu, jiwa kemanusiaan yang sangat tinggi dari AD 2 tersebut juga membuat dirinya dihargai oleh banyak kalangan yang membuat parcel selalu hinggap di rumahnya bersamaan dengan ucapan selamat Lebaran.
"Biasanya dari teman-teman saya dan ada juga dari teman-teman istri saya. Parcelnya juga tidak seberapa banyak kok," ucap Purnomo, ketika ditemui wartawan, di kantornya, Selasa (23/7/2013).
Akan tetapi, ditahun pertamanya menjadi Wakil Wali Kota, parcel tersebut akan dia tolak dan akan dikembalikan kepada pemiliknya. Hal yang dia lakukan itu, bukan tanpa alasan, melainkan penolakan parcel itu, menuruti aturan pemerintah yang melarang setiap PNS ataupun pejabat publik menerima gratifikasi atau parcel.
Dalan aturan itu disebutkan, jika ada yang menerima pemberian itu, maka akan termasuk dalam Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Daripada jadi masalah mendingan saya tidak menerima. Kemarin, waktu ada pertemuan dengan kolega dan rekan-rekan sudah saya bicarakan juga masalah itu dan mereka mau mengerti," sambungnya.
Meskipun dilarang menerima parcel, pihaknya dan keluarganya justru akan mengeluarkan parcel Lebaran. Parcel itu, nantinya bakal diberikan kepada orang-orang miskin dan kaum dhuafa, agar mereka bisa menikmati Lebaran seperti masyarakat lainnya.
Menurutnya, paket Lebaran yang bakal dia berikan itu diambilkan melalui dana pribadi, bukan dari anggaran Pemerintah Kota Solo.
"Alhamdulillah sudah beberapa kali memberikan paket Lebaran kepada kaum dhuafa. Tradisi ini, akan saya teruskan meskipun kini sudah tidak pengusaha lagi," pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo Boeddi Soeharto menjelaskan, larangan pemberian parcel itu berlaku bagi seluruh PNS yang ada di lingkungan Pemkot Solo. Menurutnya, pemberian parcel itu masuk dalam katagori gratifikasi dengan ancaman hukuman Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Akan tetapi, orang nomor dua di Kota Bengawan, ini sibuk menghubungi rekan bisnis dan koleganya, baik yang ada di Kota Solo, maupun luar Kota Solo. Kesibukan yang dialami oleh pria yang akrab disapa Purnomo, itu bukan tanpa alasan.
Dia mengaku sibuk menghubungi rekan-rekan dan koleganya, untuk tidak memberikan parcel kepada dirinya jelang Lebaran tiba. Padahal, pada tahun-tahun sebelumnya, dia selalu mendapatkan parcel dengan jumlah yang tidak sedikit.
Maklum, Wakil Wali Kota Solo itu dulunya memang wiraswasta sukses yang banyak kolega, sehingga sangat memungkinkan jika dirinya mendapatkan parcel dengan jumlah banyak.
Selain itu, jiwa kemanusiaan yang sangat tinggi dari AD 2 tersebut juga membuat dirinya dihargai oleh banyak kalangan yang membuat parcel selalu hinggap di rumahnya bersamaan dengan ucapan selamat Lebaran.
"Biasanya dari teman-teman saya dan ada juga dari teman-teman istri saya. Parcelnya juga tidak seberapa banyak kok," ucap Purnomo, ketika ditemui wartawan, di kantornya, Selasa (23/7/2013).
Akan tetapi, ditahun pertamanya menjadi Wakil Wali Kota, parcel tersebut akan dia tolak dan akan dikembalikan kepada pemiliknya. Hal yang dia lakukan itu, bukan tanpa alasan, melainkan penolakan parcel itu, menuruti aturan pemerintah yang melarang setiap PNS ataupun pejabat publik menerima gratifikasi atau parcel.
Dalan aturan itu disebutkan, jika ada yang menerima pemberian itu, maka akan termasuk dalam Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Daripada jadi masalah mendingan saya tidak menerima. Kemarin, waktu ada pertemuan dengan kolega dan rekan-rekan sudah saya bicarakan juga masalah itu dan mereka mau mengerti," sambungnya.
Meskipun dilarang menerima parcel, pihaknya dan keluarganya justru akan mengeluarkan parcel Lebaran. Parcel itu, nantinya bakal diberikan kepada orang-orang miskin dan kaum dhuafa, agar mereka bisa menikmati Lebaran seperti masyarakat lainnya.
Menurutnya, paket Lebaran yang bakal dia berikan itu diambilkan melalui dana pribadi, bukan dari anggaran Pemerintah Kota Solo.
"Alhamdulillah sudah beberapa kali memberikan paket Lebaran kepada kaum dhuafa. Tradisi ini, akan saya teruskan meskipun kini sudah tidak pengusaha lagi," pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo Boeddi Soeharto menjelaskan, larangan pemberian parcel itu berlaku bagi seluruh PNS yang ada di lingkungan Pemkot Solo. Menurutnya, pemberian parcel itu masuk dalam katagori gratifikasi dengan ancaman hukuman Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
(san)