Curi cincin di toko emas, IRT asal Pinrang dibekuk
A
A
A
Sindonews.com - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), berhasil diciduk penjual emas saat kedapatan mencuri 10 gram emas, di Poros Wajo, tepatnya di Kelurahan Cabalu, Kelurahan Mattirowalie, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Senin (22/7/2013) malam.
IRt tersebut adalah Rossi Binti Celleng (35), warga Ammessangeng Timur, Desa Laleng Bata, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang. Ia ditangkap penjual emas setelah melarikan diri saat dicurigai telah melakukan pencurian emas miliknya.
Dari tangan pelaku, ditemukan 3 gram cincin emas senilai Rp7 juta di dalam tasnya. Saat diinterogasi, pelaku tidak bisa berkutik hingga kemudian dibawa ke Mapolsek Kota Tanete Riattang.
Rosi saat diinterogasi kepolisian membantah dirinya melakukan pencurian dan hendak membelinya. Namun, saat ditanya kedatangannya di Kabupaten Bone, perempuan yang mengaku memiliki anak lima dengan pekerjaan suaminya sebagai petani dikampungnya tak bisa menunjukkan kelurganya di Kabupaten Bone.
"Saya baru satu kali melakukan pencurian, saya punya anak kecil pak," ujar wanita ini sebelum dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Kota.
Sementara itu, korban, H Ambo bin Ganing (39), mengatakan jika melakukan pengejaran saat pelaku melarikan diri. Beruntung karena tukang ojek yang ditumpanginya memberitahu kemana arah IRt tersebut melarikan diri.
"Saya baru tahu jika tempat cincinnya itu tertinggal di meja kaca saya, dan menanyakan kepada tukang ojek yang memberikan tumpangan ke pelaku," ungkap Ambo yang juga pengusaha emas di toko eks pasar sentral Watampone.
Kanit Reskrim Polsek Kota Tanete Riattang, Ipda Mahyudin kepada SINDO Makassar, mengatakan jika modus ini, pelaku berpura-pura membeli emas saat suasana toko ramai. Pelaku memakai cincin ditangannya kemudian melarikan diri dan lupa pada kotak tempat cincin itu.
"Barang bukti 3 cincin seharga Rp7 juta sudah kira amankan dan pelaku diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkapnya.
IRt tersebut adalah Rossi Binti Celleng (35), warga Ammessangeng Timur, Desa Laleng Bata, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang. Ia ditangkap penjual emas setelah melarikan diri saat dicurigai telah melakukan pencurian emas miliknya.
Dari tangan pelaku, ditemukan 3 gram cincin emas senilai Rp7 juta di dalam tasnya. Saat diinterogasi, pelaku tidak bisa berkutik hingga kemudian dibawa ke Mapolsek Kota Tanete Riattang.
Rosi saat diinterogasi kepolisian membantah dirinya melakukan pencurian dan hendak membelinya. Namun, saat ditanya kedatangannya di Kabupaten Bone, perempuan yang mengaku memiliki anak lima dengan pekerjaan suaminya sebagai petani dikampungnya tak bisa menunjukkan kelurganya di Kabupaten Bone.
"Saya baru satu kali melakukan pencurian, saya punya anak kecil pak," ujar wanita ini sebelum dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Kota.
Sementara itu, korban, H Ambo bin Ganing (39), mengatakan jika melakukan pengejaran saat pelaku melarikan diri. Beruntung karena tukang ojek yang ditumpanginya memberitahu kemana arah IRt tersebut melarikan diri.
"Saya baru tahu jika tempat cincinnya itu tertinggal di meja kaca saya, dan menanyakan kepada tukang ojek yang memberikan tumpangan ke pelaku," ungkap Ambo yang juga pengusaha emas di toko eks pasar sentral Watampone.
Kanit Reskrim Polsek Kota Tanete Riattang, Ipda Mahyudin kepada SINDO Makassar, mengatakan jika modus ini, pelaku berpura-pura membeli emas saat suasana toko ramai. Pelaku memakai cincin ditangannya kemudian melarikan diri dan lupa pada kotak tempat cincin itu.
"Barang bukti 3 cincin seharga Rp7 juta sudah kira amankan dan pelaku diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkapnya.
(rsa)