Titik api di Riau kembali meningkat

Senin, 22 Juli 2013 - 21:16 WIB
Titik api di Riau kembali...
Titik api di Riau kembali meningkat
A A A
Sindonews.com - Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho mengatakan sampai saat ini, titik api atas kebakaran hutan di Riau meningkat hingga 173 titik.

"Dari pantauan satelit NOAA-18 menunjukkan ada 173 titik," ujar Sutopo, Senin (22/7/2013).

Hotspot ini tersebar di Rokan Hilir 69 titik, Bengkalis 41 titik, Rokan Hulu 9 titik, Siak 20 titik, Dumai 12 titik dan masing-masing 1 titik di Kampar, Pelalawann dan Kepulauan Meranti.

"Akibatnya kabut asap kembali menyelimuti Riau, sehingga menurunkan jarak pandang di Riau," ujarnya.

Sejak pagi tadi, jarak pandang di Bandara Pekanbaru hanya 70 m dan di Dumai 800 m. Kondisi ini menyebabkan gangguan kedatangan dan keberangkatan pesawat dari dan ke Pekanbaru.

Sutopo menuturkan, kondisi kualitas udara di Riau juga mulai menurun.

Badan Lingkungan Hidup Provinsi Riau melaporkan ISPU yang diukur pada sekitar jam 08.00 WIB di beberapa kota adalah Rumbai 619 psi, Minas 247 psi, Duri Camp 164 psi, dan Duri Field 292 psi. Hal tersebut berarti udara sudah tidak sehat. Bahkan ISPU di Malaysia juga mengalami kenaikan.

"Untuk mengantisipasi bencana asap tersebut, BNPB mengkoordinasikan potensi nasional untuk memberikan pendampingan kepada Pemda Riau,"tambahnya.

Saat ini telah disiapkan dua pesawat Hercules C-130 dan empat pesawat Casa untuk operasi teknologi modifikasi cuaca atau hujan buatan.

Operasi water bombing terus dilaksanakan dengan tiga helikopter Bolco BNPB, dan satu helicopter Sikorsky yang mampu mengangkut air 4.500 liter untuk dijatuhkan dititik api di Riau.

Peralatan dan personil untuk TNI juga disiagakan untuk dikerahkan jika kondisi membutuhkan.

Untuk diketahui, puncak kebakaran lahan dan hutan adalah pada bulan Agustus hingga Oktober, baik di Sumatera dan Kalimantan. 99 persen kebakaran terjadi akibat dibakar.

Kunci utama antisipasi bencana asap adalah Implementasi peraturan-peraturan terkait dengan pencegahan kebakaran lahan dan hutan. Peran Pemda, Kemenhut, Kementan dan KLH harus di depan dalam antisipasi tersebut.

Penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri, Kejaksaan, PPNS (Kemenhut, Kementan, KLH). Jika tidak maka pembakaran lahan dan hutan terus dilakukan.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1085 seconds (0.1#10.140)