KPU Kaltim tunggu petunjuk KPU Pusat
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) saat ini sedang menunggu petunjuk dan arahan dari KPU Pusat terkait proses pergantian Calon Wakil Gubernur Kaltim dari PDIP dan PPP Aji Sopyan Alex menjadi Siswadi.
KPU Kaltim tak mau gegabah mengambil keputusan mengingat hal seperti ini rawan gugatan.
“Kami sudah melayangkan surat ke KPU Pusat, intinya meminta petunjuk. Dari petunjuk itu nanti kemudian akan kami tetapkan pasangan calon Gubernur dan calon wakil Gubernur Kaltim,” kata komisioner KPU Kaltim, Jofri, Senin (22/7/2013).
KPU Kaltim juga sudah melakukan kunjungan ke KPU Pati. Di sana, kasus seperti di Kaltim pernah terjadi dan selesai di MK. Hanya saja, keputusan MK untuk kasus Pati ditetapkan saat pemilihan telah berlangsung. Akibatnya pemilihan kemudian diulang.
“Hasil dari kunjungan ke KPU Pati juga sudah kami lampirkan di surat tersebut, termasuk keputusan MK-nya,” kata Jofri.
Meski demikian, sebelum ada petunjuk dari KPU Pusat, KPU Kaltim masih bersikukuh jika pasangan Farid Wadjdy masih Aji Sopyan Alex.
Pada tanggal 25-27 Juni 2013 KPU Kaltim akan menetapkan pasangan calon yang akan bertarung di Pilgub Kaltim.
“Dari tanggal itu akan dipilih satu hari untuk KPU mengumumkannya,” pungkas Jofri.
Seperti diketahui, awalnya koalisi PDIP dan PPP di Pilgub Kaltim mengusung pasangan Farid Wadjdy dan Aji Sopyan Alex.
Keduanya kemudian didaftarkan ke KPU Kaltim sesuai waktu pendaftaran yang telah ditetapkan. Belakangan PDIP menarik dukungan untuk Aji Sopyan Alex.
Mereka kemudian menujuk Siswadi untuk menggantikan Aji Sopyan Alex. Ini yang kemudian menimbulkan masalah hingga jelang proses penetapan oleh KPU Kaltim.
KPU Kaltim tak mau gegabah mengambil keputusan mengingat hal seperti ini rawan gugatan.
“Kami sudah melayangkan surat ke KPU Pusat, intinya meminta petunjuk. Dari petunjuk itu nanti kemudian akan kami tetapkan pasangan calon Gubernur dan calon wakil Gubernur Kaltim,” kata komisioner KPU Kaltim, Jofri, Senin (22/7/2013).
KPU Kaltim juga sudah melakukan kunjungan ke KPU Pati. Di sana, kasus seperti di Kaltim pernah terjadi dan selesai di MK. Hanya saja, keputusan MK untuk kasus Pati ditetapkan saat pemilihan telah berlangsung. Akibatnya pemilihan kemudian diulang.
“Hasil dari kunjungan ke KPU Pati juga sudah kami lampirkan di surat tersebut, termasuk keputusan MK-nya,” kata Jofri.
Meski demikian, sebelum ada petunjuk dari KPU Pusat, KPU Kaltim masih bersikukuh jika pasangan Farid Wadjdy masih Aji Sopyan Alex.
Pada tanggal 25-27 Juni 2013 KPU Kaltim akan menetapkan pasangan calon yang akan bertarung di Pilgub Kaltim.
“Dari tanggal itu akan dipilih satu hari untuk KPU mengumumkannya,” pungkas Jofri.
Seperti diketahui, awalnya koalisi PDIP dan PPP di Pilgub Kaltim mengusung pasangan Farid Wadjdy dan Aji Sopyan Alex.
Keduanya kemudian didaftarkan ke KPU Kaltim sesuai waktu pendaftaran yang telah ditetapkan. Belakangan PDIP menarik dukungan untuk Aji Sopyan Alex.
Mereka kemudian menujuk Siswadi untuk menggantikan Aji Sopyan Alex. Ini yang kemudian menimbulkan masalah hingga jelang proses penetapan oleh KPU Kaltim.
(lns)